Kamis, 05 September 2019

PERAN DAN FUNGSI PRIVATE, PUBLIC DAN SOCIAL SECTOR


“PERAN DAN FUNGSI PRIVATE, PUBLIC DAN SOCIAL SECTOR”
ASRI WULAN SARI
EKONOMI ISLAM 2017B
17081194028
Peran dan Fungsi Sektor Privat dalam Keuangan  Publik Islam
Abu Ubaid menganggap bahwa pendapatan publik dalam Islam adalah hasil derivasi pendapatan Nabi yang terdiri dari safi, fay’, dan khumus al-khumus. Safi, yaitu sesuatu yang dipilih Nabi atas harta rampasan perang pasukan muslim sebelum dibagi, kemudian berkembang menjadi sawafi, tanah yang dipilih oleh kepala negara. Dalam perspektif keuangan publik, hal ini diartikan sebagai harta publik yang dikelola oleh otoritas publik yang nantinya akan dimanfaatkan masyarakat. Sedangkan Fay’ adalah pendapatan yang diterima Nabi dari harta yang dimiliki Non-muslim tanpa melalui peperangan. Setelah nabi wafat harta kekayaan itu di nasionalisasi karena Nabi tidak memiliki pewaris dan segala sesuatu yang ditinggalkan akan menjadi milik publik. Peristiwa ini penting dalam perkembangan keuangan publik Islam selanjutnya. Kemudian kategori terakhir pendapatan Nabi yaitu menurut Abu Ubaid adalah khumus al-khumus, yaitu seperdualima dari harta rampasan. Setelah Nabi wafat disalurkan untuk pendapatan publik.
M.N Siddiqi telah membagi sumber-sumber pendapatan negara terbagi menjadi dua, yaitu kepemilikan publik (public property) dan penarikan-penarikan dari sektor swasta (privat sector). Sedangkan menurut Sbahuddin Azmi, sumber pendapatan negara terbagi menjadi tiga kategori, yaitu pendapatan shadaqah, ghanimah, dan fay’. Berbicara mengenai sektor swasta (privat), dalam sejarah ekonomi Islam peran dan fungsi sektor swasta memiliki peran yang penting dalam berpartisipasi melaksanakan pembangunan negara. Dan juga ada ketergantungan terhadap inisiatif swasta ketika pengelolaan tanah dikuasai oleh pemerintah. Pihak swasta mengelola sebagian besar tanah-tanah yang dikuasai oleh pemerintah. Pada zaman nabi pendistribusi tanah oleh nabi bertujuan untuk pertanian dan peternakan. Nabi juga menekankan pada sahabat untuk aktif dalam keahlian, perdagangan, dan aktivitas produktif lainnya. Hal ini menunjukkan filsafat ekonomi nagara berdasarkan atas peningkatan peran swasta dan peran swasta dianggap sumber ekonomi utama yang menyejahterakan individu dan masyarakat secara keseluruhan. pemerintah tidak dapat berperan dengan baik tanpa adanya dukungan sektor swasta dalam mengelola sumber-sumber ekonomi. Dengan adanya sinergi dari sektor pemerintah dan swasta yang bersama-sama melakukan pembangunan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. sektor swasta sangat berpengaruh dalam pembangunan negara, sebab difungsikan sebagai penerimaan negara dari sektor swasta atau masyarakat. Karena pada klasifikasi nya sumber-sumber penerimaan negara tidak hanya pada sektor publik atau pemerintah saja, tetapi disisi lainnya ada sektor privat atau swasta dalam membantu keuangan negara untuk difungsikan sebagai pembangunan perekonomian negara. Adanya kerja sama yang baik dalam sektor pemerintah dan  swasta dapat membantu meningkatkan laju pertumbuhan. Jika dilihat dari perspektif sejarah sumber-sumber pendapatan negara tidak lain berasal dari sektor publik dan swasta.
Peran dan Fungsi Sektor Publik dalam Keuangan Publik
Keuangan publik memiliki sebuah fungsi dalam suatu negara, menurut Afzal dalam buku yang berjudul Readings in Islamic Policy fungsi keuangan publik islam ada 3 sebagai berikut
a)      Membantu dan mendukung ekonomi masyarakat yang terbelakang (fakir)
Fungsi ini sesuai dengan Surah Al-Hadid ayat 7 yang mana didalam ayat tersebut sudah menyalurkan infakkanlah sebagian harta yang telah Allah amanahkan kepada kamu, namun salah satu cara berinfaq adalah melalui pajak. Dimana para penguasa atau pemimpin suatu negara akan menyalurkan pajak yang telah dibayarkan kepada orang-orang fakir yang terbelakang.
b)      Islam melarang pinjaman yang didalamnya terdapat bunga.
Dalam ajaran agama islam bunga termasuk dalam kategori riba, salah satu penyebab bunga atau riba di larang dalam islam karena riba hanya menguntungkan pemberi pinjaman dan sangat memberatkan peminjam. Alasan lain islam tidak menggunakan bunga atau riba adalah karena islam tidak perlu bunga dalam mencapai tingkat keseimbangan pasar.
c)      islam mengajarkan persamaan
Islam mengajarkan persamaan kepada umatnya, bahwa setiap umat di depan Allah adalah sama, yang membedakan adalah tingkat ketawaannya saja, agar saling menghargai, menghormati dan juga saling tolong menolong, sehingga ketika muslim fakir meminta bantuan kepada muslim kaya, muslim kaya akan menolong dengan asas sesama saudara dalam agama.
Peran dan Fungsi Sektor Sosial dalam Keuangan Publik
Tujuan sebuah pemerintahan untuk menerapkan kebijakan publik, salah satunya adalah memberikan prioritas terhadap kebijakan ekonomi dan kebijakan keuangan, karena yang menjadi pilar utama sebuah negara ialah kekuatan ekonominya. Pengelolaan keuangan public islam mulai diatur secara sistematis dan dengan bimbingan wahyu adalah ketika terjadi persaingan perdagangan antara umat Islam, kaum Quraisy, dan bangsa Yahudi, yang pada akhirnya memicu terjadinya perang badar pada tahun ke-2 Hijriyah. Pada masa Rasulullah SAW perkembangan ekonomi tidak mengalami perubahan yang berarti.
Sejak hijrahnya nabi Muhammad SAW, lembaga keuangan islam mengalami perkembangan yang pesat sebagai penentu sumber dana yang telah ditetapkan, diantaranya :
a.       Zakat, dengan adanya zakat yang memiliki fungsi selain mensucikan jiwa, zakat juga bisa dijadikan sebagai solusi untuk mengatasi masalah sosial. Menurut Nuruddin (2009), mencatat beberapa alasan, zakat dijadikan instrumen ekonomi public dan perlunya campur tangan pemerintah didalamnya karena zakat merupakan kewajiban seorang muslim sesuai ketentuan yang ada, peluang zakat yang dikumpulkan sangat besar, dan jika dana zakat yang terkmpul disalurkan dengan baik menurut syari’at Islam, akan meningkatkan taraf hidup masyarakat dan membantu tercapainya pembangunan dan kesejahteraan di masyarakat.
b.      Jizyah, ialah harta yang diwajibkan atas orang-orang yang masuk dalam lindungan kaum muslimin (kafir dzimmi).
c.       Usyur, ialah bentuk ijtihad dari Umar bin Khattab di hadapan sahabatnya, usyur sebagai harta ang diambil oleh petugas negara dari pedagang yang melewati wilayah kekuasaan Islam.
d.      Ghanimah/Anfal, ialah harta yang diambil dari orang kafir secara paksa melalui pertempuran fisik, dan terdapat dalam tiga jenis diantaranya: harta yang dapat dibawa, tawanan perang, dan tanah.
e.       Kharaj, ialah upah sebagai keuntungan dari pemanfaatan tanah pertanian atas tanah lain yang dimanfaatkan untuk kehidupan
Menurut Gede Diva (2009), peranan pemerintah yang efektif dan optimal diwujudkan dengan fasilitator, regulator dan kasalitator sebagai berikut:
a)      Peran pemerintah sebagai fasilitator
Dalam hal ini pemerintah memiliki peran sebagai pemberi fasilitas kepada masyarakat untuk mencapai tujuan. Fasilitas yang diberikan dapat berupa banyak hal seperti modal, maupun subsidi barang.
b)      Peran pemerintah sebagai regulator
Pemerintah berperan sebagai untuk menentukan kebijakan-kebijakan guna memudahkan dalam pengembangan aspek sosial. Dalam hal ini pemerintah berhak menetapkan wewenang atau kebijakan agar kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan baik.
c)      Peran pemerintah sebagai katalisator
langkah dilakukan pemerintah dalam menjalankan tugasnya sebagai katalisator seperti perlindungan hak kekayaan dan intelektual, pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kreatifitas agar dapat berproduksi dan bukan hanya konsumtif.
Dalam hal ini berkaitan fungsi sosial, zakat sebagai salah satu sumber dana untuk mengatasi masalah pembangunan sosial, seperti kemiskinan, pendidikan, dan ketenagakerjaan. Pengertian fungsi sosial yang pertama ialah sebagai pengelolaan infaq, zakat dan sedekah. Pelaksanaan zakat sebagai fungsi sosial. Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi sosial dana zakat di salurkan untuk zakat produtif, beasiswa pendidikan dan zakat konsumtif. Dengan adanya zakat, infaq,sedekah dan wakaf masyarakat di Indonesia dapat memperbanyak berzakat, dan peran pemerintah dalam pengembangan sosial dapat direalisasikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar