SEJARAH KEUANGAN
PUBLIK ISLAM
1.
Lembaga Keuangan Zaman Nabi
Menurut
(Syai'in, 2015) Terdapat 2 lembaga keuangan pada zaman
Nabi yakni sebagai berikut :
a)
Bayt al-Mal
Pada
zaman Nabi Muhammmad SAW, Bayt Al-Mal berada di Masjid Nabawi yang dijadikan
Kantor Pusat Negara dan menjadi Lembaga Keuangan pertama di Maa Rasulullha SAW.
Menurut (Noviyanti, 2016) Hal ini terjadi karena sedikitnya harta yang
masuk , dikeluarkan untuk mmelihara urusan negara serta habis dibagikan kepada
umat Muslim. Bayt Al-Mal berfngsi
Lembaga Penyimpanan yakni menerima segala pembeanjaan yang sifatnya transparan
(expenditure) dan menerima pendapatan (revenue oriented)yang mana sekarang disebut
sebagai welfare oriented.
Firman
Allah yang diturunkan dan mendasari berdirnya Baitul Mal di Badr setelah perang
dan adanya perselisihan antar sahabat mngenai Ghanimah :
“Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian)
harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah
dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan
di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan rasul-Nya jika kamu adalah
orang-orang yang beriman."
b)
Wilayah
Al-Hisbah
Wilayah
Al-Hisbah sendiri merupakan sistem pengawasan negara yang mana langsung
ditangani oleh Rasulullah SAW. Sistem in dibuat karena pada saat iu idak ada
engontrolan di kerajan sekitar laut tengah. Banyak aja atau penguasa yang
memainka harga dipasar an banyak juga dari mereka yang menggunakan upeti dari
rakyat.
2.
Lembaga Keuangan Zaman Khalifah
1.
Abu bakar as
Siddiq
Pada
saat terpilih menjadi Khalifah, abu bakar dalam keadaan miskin beliau hanya
bekerja sebagai pedagang,dan hasil dari pedagang tersebut tidak dapat mencukupi
kebutuhan hidupnya dan keluarganya . Namun sejak menjadi Khalifah, perekonomian
keluarga abu bakar as-siddiq sedikit terbantu oleh adanya Baitul mal. Sebagai
pemimpin pada saat itu abu bakar berkewajiban mengatur segala keperluan
baitulmal. berkat jasa beliau dalam mengurus Baitul mal beliau diperbolehkan
mengambil dua setengah atau 2 3/4 bagian dari hasil baitulmaal tersebut beliau
juga mendapatkan makanan berupa daging domba dan pakaian.
Selama
masa kepemimpinan beliau yang berjalan kurang lebih selama 27 bulan sangat
berjasa terhadap Baitul maal , beliau sangat memperhatikan pembayaran zakat
pada saat itu. Memerangi setiap orang yang tidak mau membayar zakat dan sangat
akurat dalam perhitungan zakat beliau juga membagikan zakat secara adil dan
merata. bahkan saat masa Khalifah abu bakar as-siddiq dana yang terhimpun di
Baitul mal tidak pernah berjumlah banyak karena langsung di distribusikan.
2.
Umar bin Khattab
Alfaruzi
seperti
yang dikatakan diatas pada masa Khalifah Umar bin Khattab perekonomian saat itu
sangat berkembang pesat, saat itu beliau melakukan banyak inovasi dalam sistem
pemerintahan, antara nya yaitu:
a.
Baitul mal
Pada
saat kepemimpinan Umar bin Khattab, Baitul mal dianggap sebagai semua harta-harta
kaum Muslim sedangkan khalifah dan para Amil hanyala memegang kepercayaan untuk
mengurus Baitul mal. pada saat itu Baitul mal wajib menyediakan tunjangan untuk
janda ,anak yatim ,anak terlantar ,orang bangkrut yang membayar hutang ,biaya
penguburan untuk orang miskin serta pinjaman tanpa bunga. Menurut Karim dalam (Marimin, 2014) , Umar berpendapat
bahwa kesulitan umat Muslim harus diperhitungkan untuk penetapan bagian individu
dari harta dan karenanya, islam harus dipertahankan dan dibalas dengan
sebaik-baiknya yang diperjuangkan dengan mencurahkan tenaga dan usaha seseorang
yang dikehendaki oleh keadilan.
b.
Ushyr (pajak)
Menurut
(Mohammad Ghozali, 2018) ‘usyr yakni kafir
dzimmi yang hartanya diambil saat melintas unuk melakukan perniagaan. Pada masa
Khalifah Umar bin Khattab kebijakan mebayar pajak dihapuskan dan digantikan dengan kewajiban
membayar zakat.
c.
Sedekah untuk
non muslim
Khalifah
Umar bin Khattab mengajarkan kita untuk menghargai umat agama lain, beliau
mencanangkan untuk bersedekah kepada non muslim karena berbagi itu tidak harus
sesama muslim saja ,juga kepada seluruh umat manusia
d.
Mata uang
Mulai
dari masa nabi Muhammad SWT hingga masa Khulafaur Rasyidin telah mengenal mata
uang berupa koin emas ,dirham ,maupun perak. Namun saat itu bobot dirham tidak
seragam, untuk menghindari kebingungan Khalifah Umar bin Khattab memiliki
kebijakan bahwa satu dirham perak itu sebesar 14 qirath atau 70 grain barley.
e.
Klasifikasi
pendapatan negara
Pada
masa Khalifah abu bakar pendapatan Baitul maal didistribusikan semua, namun
pada masa Khalifah Umar pendapatan tersebut terbagi dalam 4 jenis yaitu:
·
Zakat dan pajak
Zakat
dan pajak diwajibkan bagi seluruh kaum muslim pada saat itu kemudian pendapatan
akan didistribusikan kepada 8 asnaf jika terdapat kelebihan dana maka dana
tersebut akan disimpan di Baitul mal pusat dan akan didistribusikan kembali.
·
Sedekah
Dana
dari sedekah ini digunakan untuk orang yang sangat membutuhkan seperti fakir
miskin,dan juga digunakan untuk membiayai kegiatan mereka dalam mencapai
kesejahteraan.
·
Pendapatan
lainnya dari berbagai macam sumber
Pengeluaran
dana dari pendapatan lainnya digunakan untuk para pekerja Baitul mal dan untuk
dana sosial lainnya.
3.
Usman bin Affan
Pada
masa Khalifah Usman bin Affan hanya terdapat perubahan administrasi. beliau fokus dalam pengembangan sumber daya
alam contohnya penggalian air ,pembangunan jalan , penanaman pohon-pohon .
khalifah Utsman bin Affan dikenal sebagai pemimpin yang dermawan beliau tidak
pernah mengambil jatah upanya bahkan beliau menitipkan uang pribadinya di
Baitul mal.
Khalifah
Utsman bin Affan fokus terhadap pengelolaan dan pengembangan lahan, lahan yang
diambil dari penaklukan kerajaan Persia dimanfaatkan dan menghasilkan banyak
pendapatan yaitu sebesar lima puluh juta dirham. dikatakan bahwa harta zakat
pada masa Khalifah Usman bin Affan mencapai rekor tertinggi dibandingkan pada
masa Khalifah khalifah sebelumnya.
4.
Ali bin Abi
Thalib
Khalifah
Ali bin Abi Thalib menjabat selama 5 tahun beliau memiliki kehidupan yang
sangat sederhana dan menjalankan keuangan negara secara ketat. untuk
pendistribusian Baitul mal khalifah Ali berbeda dengan masa Khalifah
Umar,khalifah Ali bin Abi Tholib mendistribusikan pendapatan ke Baitul mal
Madinah ,bushra, dan kufa. Khalifah Ali
bin Abi Thalib tidak melakukan perubahan yang berarti pada fungsi Baitul mal.
3.
Lembaga Keuangan Zaman Dinasti
Bani muawiyah adalah khalifah islam
pertama setelah masa khulafaur Rasyidin. Dia memerintah selama 2.5 tahun dan ia
mampu untuk mensejahterakan rakyatnya. Menurut (Mustaring, 2016) mengatakan
bahwa pada masa Bani Muawiyah, Bayt Al-Maal megalami perubahan yakni sepenuhnya
berada dibawah kekuasaan Khalifa tanpa dapat dikritik dan diprtanyakan oleh
rakyat . Setelah dinasti muawiyah/umayyah, dinasti abasiyah berkuasa. Pada masa
disnasti abasiyah sudah terjadi pola perubahan ekonomi yang mengakibatkan
adanya kebijakan dari salah satu khalifahnya untuk meciptakan uang bagi kaum
muslimin. Hal ini dilakukan karena adanya kecenderungan orang telah menurunkan
nilai perak dan uang emas dan mencampurkan dengan logam yang lebih murah. Fungsi
Bayt al-Mal yang sebelumnya telah mengatur kebijakan fiskal dan sekarang
mengatur kebijakan moneter. Pada sepanjang dinasti Abasiyah ini kekayaan Bayt
Al-mal selain berentuk fisik juga tidak untuk uang yang berubah seperti perak
dan emas. Sehingga tidak terjadi nya krisis dan kesejahteraan masyarakat
terjamin karena nilai uang stabil.
Terdapat orang yang ahli dalam
bidang keuangan di masa dinasi Abbasiyah, bisa disebut dengan jihbiz.
Sebelumnya, kondisi bayt Al-Maal
djalankan degan penuh kehati-hatian dan dijadikan sebagai amanat Allah SWT sert
rakyatnya. Terdapat persamaan dan
perbedaan antara jihbis dengan perbankan yaitu jika bank dan jihbz sama sama
menerima simpanan dana dari masyarakat dan juga melakukan transfer uang. Dan
terdapat perbedaan jika jihbiz dikelola secara individu sedangkan bank dikelola
oleh instituti. (Syai’in,2015)
Pudarnya dinasti Abasiyah dan
diganti dengan Turki Seljuq Di Asia Tenggara,dan Turki Usmani di Istambul. Dan
pada saat itu fungsi Bayt Al-mal berkembang menjadi perbendaharaan yang
mengatur segala kebijakan moneter dan fiskal. Menurut (Fajri,2008) mengatakan
bahwa dengan runtuhnya dinasti Usmaniyah (1924) baitul mal tidak muncul lagi
dan digantikan dengan departemen yang fungsinya sama. Sebab dari dinasti
Usmaniyah ada 4 macam yang diakui dan dianggap terhormat dalam
keagamaan,perang,ertanian,pemerintahan. Jadi kalangan kristen dan yahudi yang
menguasai perdagangan dan industri.
Pada abad ke 13 tentang pelarangan
riba tetapi di akhir abad orang Eropa berkolaborasi dengan riba. Menurut
bukunya Discourse on Usury “karena kebutuhan manusia pada dasarnya enggan
meminjamkan uang kecuali akan menerima manfaat dari pinjaman itu, jadi bunga
itu diperbolehkan. Dan secara perlahan di negara Eropa riba dilarang. Di bangsa
eropa mengalami renaissance lalu melakukan ekspansi dengan melakukan penjajahan
di seluruh dunia, dengan begitu aktifitas perekonomian dunia di dominasi oleh
bangsa Eropa. Kemudia saat itu orang muslim masuk dalam cengkraman sehingga
umat islam runtuh diganti dengan instituti perbankan berbasis riba, dan keadaan
ini berkembang samapai saat ini dijaman modern.
4.
Lembaga Keuangan Zaman Modern
Bank
tanpa bunga pertama didirikan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an dan
mengalami kegagalan. Kemudian didirikan lembaga perkreditan tanpa bunga pada
tahun 1950-an. Pendirian Bank ilam yang paling sukses terjadi pada tahun 1963
di Mesir yang bernama Mitghanir Local Saving Bank. Para petani dan Masyarakat
menyambut antusias adanya bank tersebut engan dibuktikan di tahun pertama
jumlah deposan sebesar 17.650 ; lalu meningkat menjadi 251.125 di tahun ke 4.
Namun di tahun 1967, terjadi kekacauan politik di Mesir yang mengakibatkan Mitghanir
mengalami kemerosotan dan digantikan dengan Nasional Bank Of Egypt yang
sistemnya mengandung bunga. Umat islam diseluruh dunia terinspirasi dari
kesuksesan Mitghanir yang menimbulkan kesadaran dan prinsip islam nyatanya
dapat di apliksikan di zaman modern. Setelah itu di bulan Desember 1970, pengajuan
proposal bangsa Mesir yang mengusulkan agar sistem kerjasama berdasar bagi
hasil kentungan maupun kerugian dapat
menggantikan segala sistem keuangan yang berdasarkan bunga. Padak Oktober 1975,
terbentuk Islamic Development Bank yang bernggotakan 22 negara Islam yang
membantu negara-negara anggota untuk melakukan pembangunan finansial serta
mendirikan bank islam di negaranya masing-masing. Hingga saat ini Islamic
Development Bank memiliki anggota 43 negara dan berpusat di Jeddah, Arab Saudi.
Saat
ini perbankan islam sudah berkembang pesat dan berdiri di banyak negara
termasuk negara barat. Dapat dilihat di eropa, th 1983 Islamic Bank
International of Denmark tercatat sebagai Bank Islam pertama di
Eropa. Lembaga ini bertujuan untuk memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai
syariat agama islam. Ciri identik dari Ekonomi islam adalah sistem keuangan dan
perbankan yang diaasari pada Al-Qur’an dan Sunnah.
5.
Lembaga Keuangan islam di Indonesia
Lembaga keuangan islam di Indonesia dibagi menjadi
dua, yaitu Lembaga keuangan Bank dan Lembaga keuangan non bank. Lembaga
keuangan islam bank dii Indonesia adalah Bank Syariah yang menganut system
perbankan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Menurut Fazlurrahman dalam
Farida (2011:53), “ekonomi Islam menurut para pembangun dan pendukungnya
dibangun di atas atau setidaknya diwarnai oleh prinsip-prinsip religious,
berorientasi dunia dan akhirat.”
Pada saat ini perbankan di Indonesia semakin ramai karena maraknya bermunculan
Bank Syariah di Indonesia yang menawarkan berbagai produk layanan yang berbeda
dibanding dengan bank konvensional, tetapi tetap mengedepankan prinsip –
prinsip ekonomi islam. Hal yang wajar mengingat jumlah umat muslim di Indonesia
adalah yang terbesar di dunia sehingga permintaan pelayanan terhadap bank
Syariah semakin pesat. Salah satunya
Lembaga keuangan islam bank di Indonesia yang berdiri pertama kali yaitu
bank muamalat yang pertama beroperasi pada 1 Mei 1992 atau 27
Syawal 1412 H.
Selain Lembaga keuangan islam bank, Indonesia
mempunyai Lembaga keuangan Islam non bank yaitu Baitul
Maal Wattamwil, Takaful (Asuransi Syariah), Rahn (Pegadaian Syariah), Reksadana
Syariah, Pasar Modal Syariah, Obligasi Syariah dan Lembaga Zakat. Menurut Hadad
Dalam Yanita (2015:1). “Per maret 2015, industri perbankan syariah terdiri dari
12 Bank Umum Syariah, 22 unit usaha syariah yang dimiliki bank umum
konvensional, dan 163 Bank Perkreditan Rakyat Syariah(BPRS) dengan total aset
sebesar Rp 264,81 trilius dengan pangsa pasar (market share) 4,88%. Sementara itu,
jumlah pelaku industry keuangan non-bank (IKNB) syariah 98 lembaga di luar LKM,
yang terdiri atas usaha jasa takaful atau asuransi syariah yang mengelola aset
senilai Rp 23,80 trilliun, usaha pembiayaan syariah yang mengelola aset senilai
Rp 19, 63 trilliun, dan lembaga keuangan syariah lainnya dengan aset senilai Rp
12,86 triliun”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar