Rabu, 11 September 2019

SEJARAH KEUANGAN PUBLIK ISLAM


SEJARAH KEUANGAN PUBLIK ISLAM

1.      Lembaga Keuangan Zaman Nabi
Menurut (Syai'in, 2015) Terdapat 2 lembaga keuangan pada zaman Nabi yakni sebagai berikut :
a)      Bayt al-Mal
Pada zaman Nabi Muhammmad SAW, Bayt Al-Mal berada di Masjid Nabawi yang dijadikan Kantor Pusat Negara dan menjadi Lembaga Keuangan pertama di Maa Rasulullha SAW. Menurut (Noviyanti, 2016)  Hal ini terjadi karena sedikitnya harta yang masuk , dikeluarkan untuk mmelihara urusan negara serta habis dibagikan kepada umat Muslim.  Bayt Al-Mal berfngsi Lembaga Penyimpanan yakni menerima segala pembeanjaan yang sifatnya transparan (expenditure) dan menerima pendapatan (revenue oriented)yang mana sekarang disebut sebagai welfare oriented.
Firman Allah yang diturunkan dan mendasari berdirnya Baitul Mal di Badr setelah perang dan adanya perselisihan antar sahabat mngenai Ghanimah :
“Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman."
(Hidayanto, 2010) berpendapat bahwa Ghanimah sendiri berarti kata lain dari istilah proses peralihan kepemiikan sumber daya keuangan publik yang diterima oleh pasukan muslim saat peperangan dari non muslim.   Sumber penerimaan kebijakan fiskal pada Baitul Mal mencakup zakat dan kharaj,jizyah, khus dan kaffarah.  Bayt Al-Mal hampir sama dengan Bank Sentral.

b)      Wilayah Al-Hisbah
Wilayah Al-Hisbah sendiri merupakan sistem pengawasan negara yang mana langsung ditangani oleh Rasulullah SAW. Sistem in dibuat karena pada saat iu idak ada engontrolan di kerajan sekitar laut tengah. Banyak aja atau penguasa yang memainka harga dipasar an banyak juga dari mereka yang menggunakan upeti dari rakyat.
2.      Lembaga Keuangan Zaman Khalifah
1.      Abu bakar as Siddiq
Pada saat terpilih menjadi Khalifah, abu bakar dalam keadaan miskin beliau hanya bekerja sebagai pedagang,dan hasil dari pedagang tersebut tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarganya . Namun sejak menjadi Khalifah, perekonomian keluarga abu bakar as-siddiq sedikit terbantu oleh adanya Baitul mal. Sebagai pemimpin pada saat itu abu bakar berkewajiban mengatur segala keperluan baitulmal. berkat jasa beliau dalam mengurus Baitul mal beliau diperbolehkan mengambil dua setengah atau 2 3/4 bagian dari hasil baitulmaal tersebut beliau juga mendapatkan makanan berupa daging domba dan pakaian.
Selama masa kepemimpinan beliau yang berjalan kurang lebih selama 27 bulan sangat berjasa terhadap Baitul maal , beliau sangat memperhatikan pembayaran zakat pada saat itu. Memerangi setiap orang yang tidak mau membayar zakat dan sangat akurat dalam perhitungan zakat beliau juga membagikan zakat secara adil dan merata. bahkan saat masa Khalifah abu bakar as-siddiq dana yang terhimpun di Baitul mal tidak pernah berjumlah banyak karena langsung di distribusikan.
2.      Umar bin Khattab Alfaruzi
seperti yang dikatakan diatas pada masa Khalifah Umar bin Khattab perekonomian saat itu sangat berkembang pesat, saat itu beliau melakukan banyak inovasi dalam sistem pemerintahan, antara nya yaitu:
a.       Baitul mal
Pada saat kepemimpinan Umar bin Khattab, Baitul mal dianggap sebagai semua harta-harta kaum Muslim sedangkan khalifah dan para Amil hanyala memegang kepercayaan untuk mengurus Baitul mal. pada saat itu Baitul mal wajib menyediakan tunjangan untuk janda ,anak yatim ,anak terlantar ,orang bangkrut yang membayar hutang ,biaya penguburan untuk orang miskin serta pinjaman tanpa bunga. Menurut Karim dalam (Marimin, 2014), Umar berpendapat bahwa kesulitan umat Muslim harus diperhitungkan untuk penetapan bagian individu dari harta dan karenanya, islam harus dipertahankan dan dibalas dengan sebaik-baiknya yang diperjuangkan dengan mencurahkan tenaga dan usaha seseorang yang dikehendaki oleh keadilan.

b.      Ushyr (pajak)
Menurut (Mohammad Ghozali, 2018) ‘usyr yakni kafir dzimmi yang hartanya diambil saat melintas unuk melakukan perniagaan. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab kebijakan mebayar pajak  dihapuskan dan digantikan dengan kewajiban membayar zakat.

c.       Sedekah untuk non muslim
Khalifah Umar bin Khattab mengajarkan kita untuk menghargai umat agama lain, beliau mencanangkan untuk bersedekah kepada non muslim karena berbagi itu tidak harus sesama muslim saja ,juga kepada seluruh umat manusia

d.      Mata uang
Mulai dari masa nabi Muhammad SWT hingga masa Khulafaur Rasyidin telah mengenal mata uang berupa koin emas ,dirham ,maupun perak. Namun saat itu bobot dirham tidak seragam, untuk menghindari kebingungan Khalifah Umar bin Khattab memiliki kebijakan bahwa satu dirham perak itu sebesar 14 qirath atau 70 grain barley.

e.       Klasifikasi pendapatan negara
Pada masa Khalifah abu bakar pendapatan Baitul maal didistribusikan semua, namun pada masa Khalifah Umar pendapatan tersebut terbagi dalam 4 jenis yaitu:
·         Zakat dan pajak
Zakat dan pajak diwajibkan bagi seluruh kaum muslim pada saat itu kemudian pendapatan akan didistribusikan kepada 8 asnaf jika terdapat kelebihan dana maka dana tersebut akan disimpan di Baitul mal pusat dan akan didistribusikan kembali.
·         Sedekah
Dana dari sedekah ini digunakan untuk orang yang sangat membutuhkan seperti fakir miskin,dan juga digunakan untuk membiayai kegiatan mereka dalam mencapai kesejahteraan.
·         Pendapatan lainnya dari berbagai macam sumber
Pengeluaran dana dari pendapatan lainnya digunakan untuk para pekerja Baitul mal dan untuk dana sosial lainnya.
3.      Usman bin Affan
Pada masa Khalifah Usman bin Affan hanya terdapat perubahan administrasi.  beliau fokus dalam pengembangan sumber daya alam contohnya penggalian air ,pembangunan jalan , penanaman pohon-pohon . khalifah Utsman bin Affan dikenal sebagai pemimpin yang dermawan beliau tidak pernah mengambil jatah upanya bahkan beliau menitipkan uang pribadinya di Baitul mal.
Khalifah Utsman bin Affan fokus terhadap pengelolaan dan pengembangan lahan, lahan yang diambil dari penaklukan kerajaan Persia dimanfaatkan dan menghasilkan banyak pendapatan yaitu sebesar lima puluh juta dirham. dikatakan bahwa harta zakat pada masa Khalifah Usman bin Affan mencapai rekor tertinggi dibandingkan pada masa Khalifah khalifah sebelumnya.

4.      Ali bin Abi Thalib
Khalifah Ali bin Abi Thalib menjabat selama 5 tahun beliau memiliki kehidupan yang sangat sederhana dan menjalankan keuangan negara secara ketat. untuk pendistribusian Baitul mal khalifah Ali berbeda dengan masa Khalifah Umar,khalifah Ali bin Abi Tholib mendistribusikan pendapatan ke Baitul mal Madinah ,bushra, dan kufa.  Khalifah Ali bin Abi Thalib tidak melakukan perubahan yang berarti pada fungsi Baitul mal.

3.      Lembaga Keuangan Zaman Dinasti
Bani muawiyah adalah khalifah islam pertama setelah masa khulafaur Rasyidin. Dia memerintah selama 2.5 tahun dan ia mampu untuk mensejahterakan rakyatnya. Menurut (Mustaring, 2016) mengatakan bahwa pada masa Bani Muawiyah, Bayt Al-Maal megalami perubahan yakni sepenuhnya berada dibawah kekuasaan Khalifa tanpa dapat dikritik dan diprtanyakan oleh rakyat . Setelah dinasti muawiyah/umayyah, dinasti abasiyah berkuasa. Pada masa disnasti abasiyah sudah terjadi pola perubahan ekonomi yang mengakibatkan adanya kebijakan dari salah satu khalifahnya untuk meciptakan uang bagi kaum muslimin. Hal ini dilakukan karena adanya kecenderungan orang telah menurunkan nilai perak dan uang emas dan mencampurkan dengan logam yang lebih murah. Fungsi Bayt al-Mal yang sebelumnya telah mengatur kebijakan fiskal dan sekarang mengatur kebijakan moneter. Pada sepanjang dinasti Abasiyah ini kekayaan Bayt Al-mal selain berentuk fisik juga tidak untuk uang yang berubah seperti perak dan emas. Sehingga tidak terjadi nya krisis dan kesejahteraan masyarakat terjamin karena nilai uang stabil.
Terdapat orang yang ahli dalam bidang keuangan di masa dinasi Abbasiyah, bisa disebut dengan jihbiz. Sebelumnya,  kondisi bayt Al-Maal djalankan degan penuh kehati-hatian dan dijadikan sebagai amanat Allah SWT sert rakyatnya.  Terdapat persamaan dan perbedaan antara jihbis dengan perbankan yaitu jika bank dan jihbz sama sama menerima simpanan dana dari masyarakat dan juga melakukan transfer uang. Dan terdapat perbedaan jika jihbiz dikelola secara individu sedangkan bank dikelola oleh instituti. (Syai’in,2015)
Pudarnya dinasti Abasiyah dan diganti dengan Turki Seljuq Di Asia Tenggara,dan Turki Usmani di Istambul. Dan pada saat itu fungsi Bayt Al-mal berkembang menjadi perbendaharaan yang mengatur segala kebijakan moneter dan fiskal. Menurut (Fajri,2008) mengatakan bahwa dengan runtuhnya dinasti Usmaniyah (1924) baitul mal tidak muncul lagi dan digantikan dengan departemen yang fungsinya sama. Sebab dari dinasti Usmaniyah ada 4 macam yang diakui dan dianggap terhormat dalam keagamaan,perang,ertanian,pemerintahan. Jadi kalangan kristen dan yahudi yang menguasai perdagangan dan industri.
Pada abad ke 13 tentang pelarangan riba tetapi di akhir abad orang Eropa berkolaborasi dengan riba. Menurut bukunya Discourse on Usury “karena kebutuhan manusia pada dasarnya enggan meminjamkan uang kecuali akan menerima manfaat dari pinjaman itu, jadi bunga itu diperbolehkan. Dan secara perlahan di negara Eropa riba dilarang. Di bangsa eropa mengalami renaissance lalu melakukan ekspansi dengan melakukan penjajahan di seluruh dunia, dengan begitu aktifitas perekonomian dunia di dominasi oleh bangsa Eropa. Kemudia saat itu orang muslim masuk dalam cengkraman sehingga umat islam runtuh diganti dengan instituti perbankan berbasis riba, dan keadaan ini berkembang samapai saat ini dijaman modern.
4.    Lembaga Keuangan Zaman Modern
Bank tanpa bunga pertama didirikan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an dan mengalami kegagalan. Kemudian didirikan lembaga perkreditan tanpa bunga pada tahun 1950-an. Pendirian Bank ilam yang paling sukses terjadi pada tahun 1963 di Mesir yang bernama Mitghanir Local Saving Bank. Para petani dan Masyarakat menyambut antusias adanya bank tersebut engan dibuktikan di tahun pertama jumlah deposan sebesar 17.650 ; lalu meningkat menjadi 251.125 di tahun ke 4. Namun di tahun 1967, terjadi kekacauan politik di Mesir yang mengakibatkan Mitghanir mengalami kemerosotan dan digantikan dengan Nasional Bank Of Egypt yang sistemnya mengandung bunga. Umat islam diseluruh dunia terinspirasi dari kesuksesan Mitghanir yang menimbulkan kesadaran dan prinsip islam nyatanya dapat di apliksikan di zaman modern. Setelah itu di bulan Desember 1970, pengajuan proposal bangsa Mesir yang mengusulkan agar sistem kerjasama berdasar bagi hasil kentungan maupun kerugian  dapat menggantikan segala sistem keuangan yang berdasarkan bunga. Padak Oktober 1975, terbentuk Islamic Development Bank yang bernggotakan 22 negara Islam yang membantu negara-negara anggota untuk melakukan pembangunan finansial serta mendirikan bank islam di negaranya masing-masing. Hingga saat ini Islamic Development Bank memiliki anggota 43 negara dan berpusat di Jeddah, Arab Saudi.
Saat ini perbankan islam sudah berkembang pesat dan berdiri di banyak negara termasuk negara barat. Dapat dilihat di eropa, th 1983 Islamic Bank International  of  Denmark tercatat sebagai Bank Islam pertama di Eropa. Lembaga ini bertujuan untuk memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai syariat agama islam. Ciri identik dari Ekonomi islam adalah sistem keuangan dan perbankan yang diaasari pada Al-Qur’an dan Sunnah.

5.      Lembaga Keuangan islam di Indonesia
Lembaga keuangan islam di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu Lembaga keuangan Bank dan Lembaga keuangan non bank. Lembaga keuangan islam bank dii Indonesia adalah Bank Syariah yang menganut system perbankan sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Menurut Fazlurrahman dalam Farida (2011:53), “ekonomi Islam menurut para pembangun dan pendukungnya dibangun di atas atau setidaknya diwarnai oleh prinsip-prinsip religious, berorientasi dunia dan akhirat.” Pada saat ini perbankan di Indonesia semakin ramai karena maraknya bermunculan Bank Syariah di Indonesia yang menawarkan berbagai produk layanan yang berbeda dibanding dengan bank konvensional, tetapi tetap mengedepankan prinsip – prinsip ekonomi islam. Hal yang wajar mengingat jumlah umat muslim di Indonesia adalah yang terbesar di dunia sehingga permintaan pelayanan terhadap bank Syariah semakin pesat.  Salah satunya  Lembaga keuangan islam bank di Indonesia yang berdiri pertama kali yaitu bank muamalat yang pertama beroperasi pada 1 Mei 1992 atau 27 Syawal 1412 H.
Selain Lembaga keuangan islam bank, Indonesia mempunyai Lembaga keuangan Islam non bank yaitu Baitul Maal  Wattamwil, Takaful (Asuransi Syariah), Rahn (Pegadaian Syariah), Reksadana Syariah, Pasar Modal Syariah, Obligasi Syariah dan Lembaga Zakat. Menurut Hadad Dalam Yanita (2015:1). “Per maret 2015, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 unit usaha syariah yang dimiliki bank umum konvensional, dan 163 Bank Perkreditan Rakyat Syariah(BPRS) dengan total aset sebesar Rp 264,81 trilius dengan pangsa pasar (market share) 4,88%. Sementara itu, jumlah pelaku industry keuangan non-bank (IKNB) syariah 98 lembaga di luar LKM, yang terdiri atas usaha jasa takaful atau asuransi syariah yang mengelola aset senilai Rp 23,80 trilliun, usaha pembiayaan syariah yang mengelola aset senilai Rp 19, 63 trilliun, dan lembaga keuangan syariah lainnya dengan aset senilai Rp 12,86 triliun”.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar