Jumat, 27 September 2019

KHARAJ DAN JIZYAH



A.    Kharaj
Secara bahasa, kharaj merupakan pajak atau pendapatan yang didapatkan dari masyarakat(Ibn Manzur, 1990:251). Dana kharaj yang telah dikumpulkan akan dipakai untuk penyelenggara negara, dana cadangan dan untuk kepentingan santunan fakir, miskin dan janda.
Pada mulanya kharaj diperkenalkan untuk pertama kali setelah terjadi perang Khaibar. Ketika itu Rasulullah Saw, memperbolehkan orang – orang Yahudi kembali menduduki tanah milik mereka dengan syarat orang Yahudi tersebut berkenan membayar sebagian dari hasil pertanian kepada pemerintah Islam, dari peristiwa ini istilah kharaj muncul.
Tujuan utama kharaj yakni agar agama, jiwa, akal, keturunan dan harta terpelihara. Selain itu, digunakan untuk memenuhi kebutuhan berbangsa dan bernegara dan agar sebuah negara tidak mengalami deficit anggaran. Pemungutan kharaj telah dicantumkan di dalam Al-Qur’an QS Al-Anfal 41 yang berbunyi :

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Di masa Umar bin Khattab, cara pemungutan kharaj dibagi menjadi dua yakni pertama, Muqassamah yakni Sistim yang dipungut ditetapkan berdasarkan hasil dari porsi tanah yang dikelola sepertiga (1/3) atau setengahnya (½) ketika selesai kali panen yang harus diserahkan kepada Baitul maal. Kedua, Wazîfah. Kewajiban yang harus dibayar dari pemilik tanah kepada yang berwenang jika telah lewat satu tahun dengan ketetapan yang berlaku
Di kalangan umat islam Indonesia, istilah kharaj dikenal dengan istilah PBB(Pajak Bumi Bangunan). PBB tidak sama dengan kharaj, pada PBB objek yang dikenakan berupa tanah yang telah ada bangunannya yang dikenakan pajak pertahun, sedangkan kharaj dikenakan pada tanah yang memliki tingkat kesuburan, jenis tanaman, yang dihasilkan dan pengairan.

B.     Jizyah
Jizyah adalah iuran negara untuk orang ahl al-kitab yang diwajibkan membayar satu tahun sekali sebagai bentuk membela dan melindungi mereka. Jizyah diperuntukkan bagi semua orang laki-laki non-muslim, merdeka, balig, berakal, sehat dan kuat. Pelaksanaan jizyah berdasarkan Al-Qur’an At-Taubah 29 yang berbunyi :

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

Yang artinya : “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”
Selain itu pemungutan jizyah juga terdapat pada hadist dari Anas dan Usman Ab Sulaiman  r.a, mereka menceritakan bahwa Nabi SAW mengutus Khalid bin Walid ke Ukaidir Dumah, maka mereka menyambutnya, lalu mereka datang dengan membawa jizyah. Karena itu ia terlindungi keselamatannya dan melakukan perjanjian damai atas jizyah. (HR. Abu Dawud).
Penerapan jizyah sudah dipraktekkan jauh sebelum islam datang seperti yang dilakukan oleh negara romawai, Persia dan yunani yang mewajibkan untuk membayar pajak kepada penduduk negara yang ditaklukkan. Jizyah juga dikenakan bangsa yang ditaklukkan oleh Romania bahkan jizyah yang dikenakan lebih besar daripada yang ditetapkan oleh orang islam sebelumnya. Romania menetapkan tujuh kali lipat jizyah yang ditetepkan oleh umat islam sebelumnya kepada penduduk Gallia (Prancis).
Jizyah hanya imbalan yang sangat kecil dan merupakan dana pemerintah yang digunakan untuk biaya menjaga, melindungi dan membela ahl al-zimmah (orang non-muslim) yang berada dalam kekuasaan negara Islam. Dana yang dihimpun dari ahl al-zimmah diperuntukkan bagi tentara Islam yang bertugas melindungi dan menjaga kaum zimmah. Jizyah merupakan salah sau sumber pemasukan yang dapat menutupi pembelanjaan kepentingan umum yakni sebagai imbangan zakat yang diambil dari orang Islam, menunjukkan sikap loyal terhadap pemerintahan Islam, untuk menjamin dan melindungi ahl al- zimmah dan sebagai bukti ketundukan ahl al-zimmah pada pemerintah untuk ikut serta bertanggung jawab pada ketentraman masyarakat
Jizyah memiliki syarat-syarat bagi orang yang berhak dikenkan jizyah dari al-zimmah yakni Laki-laki, Baligh, Sehat fisik dan mampu berperang, Mampu secara ekonomi, Merdeka, Sepakat dalam perjanjian damai dengan negara Islam.
Dalam pemngutan jizyah, tidak ada ketentuan khusus mengenai besarnya pemungutan. Tetapi menurut Imam Mazhab menjelaskan bahwa pungutan dari jizyah sudah ditentukan sedikit maupun banyak. Bagi yang miskin sebesar 12 dirham, sedangkan kelas menengah 24 dirham dan di atas rata-rata sebanyak 48 dirham. Jizyah umumnya dibayarkan berupa uang, namun juga dapat diberikan berupa barang. Hal ini pernah dilakukan oleh Rasullulah SAW, misalnya perjanjian yang pernah dilakukan dengan kaum Bani Najran. Di perjanjian ini kaum Bani Najran membayar jizyah dalam bentuk 2000 potong pakaian, dengan ketentuan 1000 potong dibayar di bulan Rajab dan 1000 potong sisanya di bulan Syafar disertai satu ons perak pada setiap pembayarannya.
Dalam pergaulan sosialnya Rasulullah SAW membuat perjanjian Zimmah[1] yang tidak terbatas hanya pada golonga Ahl Al-Kitab saja. Perjanjian Zimmah tersebut merupakan perjanjian antara penguasa muslim dan pihak non-muslim, adapun bentuk perjanjian Zimmah yakni :
a.       Perjanjian Zimmah Khusus
Merupakan perjanjian yang diberikan suatu Negara Islam untuk seorang atau beberapa orang non-muslim mengenai izin untuk menetap selama-lamanya dengan pemberian kewarganegaraan. Dalam perjanjian ini pengumpulan jizyah dilakukan langsung oleh pengusa muslim setempat dengan ketentuan dan syarat yang ditentukan oleh peuasa setempat.
b.      Perjanjian Zimmah Umum
Merupakan perjanjian yang diperuntukkan kepada suatu wilayah atau golongan asing yang menetap diwilayah tertentu. Hal tersebut berarti perjanjian ini tidak hanya tertuju pada pribadi-pribadi secara langsung tetapi masyarakat luas. Untuk pengumpulan jizyah dilakukan oleh wilayah yang bersangkutan berupa pembayaran tahunan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan tetap dan menyesuaikan dengan jumlah penduduk masing-masing wilayah.
Melihat perjanjian Zimmah ini dilakukan oleh orang non-muslim dengan Rasulullah SAW yang tidak selalu berada dalam wilayah kekuasaan negara Islam, maka pemerintan negara bersangkutan yang membayarkan jizyah. Dalam konteks tersebut, jizyah dapat dibagi menjadi :
·   Jizyah Individual yakni jizyah yang dibebankan kepada orang non-muslim yang telah menetap dalam wilayah pemerintahan Negara Islam
·   Jizyah Kolektif yakni jizyah diperuntukkan untuk negara non-muslim yang menjadi orang non-muslim di Negara Islam.
Apabila dilihat dari kadarnya, Jizyah dibagi menjadi :
·   Jizyah Sulhiyah yaitu jizyah yang dibayarkan atas dasar perdamaian, kadarnya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian perdamaian
·   Jizyah Gair Sulhiyah yaitu jizyah yang dibayarkan karena penaklukan dalam perang yang besarannya ditentukan oleh pemerintah Islam
Beberapa golongan yang termasuk Ahl Al-Zimmah tetapi tidak diwajibkan membayar :
·         Seorang ahl al-zimmah yang telah masuk islam
·         Orang-orang ahl al-zimmah yang ikut berperang mempertahankan negara
·         Orang-orang buta, orang yang menderita sakit lama, orang fakir
·         Wanita, anak-anak sampai berusia baligh
·         Para pendeta serta petugas gereja
Orang miskin
Terdapat beberapa hal-hal yang dapat merusak perjanjian zimmah yakni Menyebut nama Allah dengan cara yang tidak sesuai dengan kesucian dan ketinggian Allah SWT.
1.      Melecehkan penyebutan kitab suci Al-Qur’an.
2.      Melecehkan penyebutan agama Alla.
3.      Menyebut Rasulullah SAW dengan cara yang tidak pantas.
4.      Bersekutu untuk memerangi umat Islam.
5.      Menzinahi perempuan Muslimah.
6.      Menyetubuhinya melalui pernikahan.
7.      Memfitnah orang islam dari agamanya.
8.      Merampok orang islam.
9.      Memberikan tempat kepada mata-mata musyrik.
10.  Memberi bantuan kepada orang musyrik (dengan cara mengirimkan berita tentang orang islam yang dapat menguntungkan pihak musuh).
11.  Membunuh orang islam dengan sengaja.









MACAM – MACAM INFAQ, SEDEKAH, DAN WAKAF


MACAM – MACAM INFAQ, SEDEKAH, DAN WAKAF
1.      Infaq
Secara bahasa infaq berasal dari Bahasa Arab yang asal katanya anfaqu-yunfiqu yang bermakna membelanjakan atau membiayai.  Pengertian infaq dalam Al-Qur’an yang meliputi aktivitas pengeluaran uang baik kewajiban berupa zakat,  kewaiban menafahi keluarga, dan menyisihkan untuk kepentingan bermasyarakat. Oleh karena itu infaq tidak memiliki ketentuan ukuran hanya tergantung dengan keikhlasan setiap yang berinfaq. Kewajiban berinfaq tidak hanya untuk yang kaya saja namun yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari juga berkewajiban untuk berinfaq. Kegiata berinfaq  telah dicantumkan di dalam Al-Qur’an yakni pada :
Surat al-Isra’ ayat 100
قُلْ لَوْ أَنْتُمْ تَمْلِكُونَ خَزَائِنَ رَحْمَةِ رَبِّي إِذًا لَأَمْسَكْتُمْ خَشْيَةَ الْإِنْفَاقِ ۚ وَكَانَ الْإِنْسَانُ قَتُورًا
Artinya:
Katakanlah: "Kalau seandainya kamu menguasai perbendaharaan-perbendaharaan rahmat Tuhanku, niscaya perbendaharaan itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya". Dan adalah manusia itu sangatkikir.”

Surat al Baqarah ayat 245
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطوَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَُ 
Artinya:
“ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah,pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalanAllah), maka Allah akan melipatgandakan pembayarankepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allahmenyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadaNya-lah kamu dikembalikan.”

            Di indonesia, telah ada undang-undang yang mengatur tentang infaq, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sebagaimana dalam Bab I tentang Ketentuan Umum khususnya Pasal 1 angka 3 mengatur bahwa infaq adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum.
            Dalam berinfaq harus ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Berikut rukun dan syarat infaq adalah :
- Penginfaq, yaitu orang yang berinfaq, penginfaq tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)         Penginfaq karena suatu alasan,
2)         Penginfaq bukan orang yang dibatasi haknya
3)         Penginfaq itu orang dewasa, bukan anak yang kurang kemampuannya;
4)         Penginfaq itu tidak dipaksa, sebab infaq itu akad yang mensyaratkan keridhaan dan keikhlasan apa yang diinfaqkan;

- Orang yang diberi infaq, yaitu orang yang menerima infaq dari penginfaq, harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1)         Benar-benar ada waktu diberi infaq. Bila benar-benar tidak ada, atau diperkirakan adanya, misalnya dalam bentuk janin maka infaq tidak sah.
2)         Dewasa atau baligh berarti apabila orang yang diberi infaq itu ada di waktu pemberian infaq, akan tetapi ia masih kecil atau gila, maka infaq itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya, atau orang yang mendidiknya, sekalipun dia orang asing.

- Sesuatu yang diinfaqkan, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1)         Benar-benar ada barangnya.
2)         Harta yang bernilai.
3)         Dapat dimiliki zatnya, yakni bahwa yang diinfaqkan adalah apa yang biasanya dimiliki, diterima peredarannya, dan pemilikannya dapat berpindah tangan. Maka tidak sah menginfaqkan air di sungai, ikan di laut, burung di udara.
4)         Tidak berhubungan dengan tempat pemilik penginfaq, seperti menginfaqkan tanaman, pohon atau bangunan tanpa tanahnya. Akan tetapi yang diinfaqkan itu wajib hukmnya dipisahkan dan diserahkan kepada yang diberi infaq sehingga menjadi milik baginya.

Secara hukum, infaq dibedakan menjadi 4 macam yakni pertama, Infaq Mubah yaitu mengeluarkan harta untuk perkara-perkara mubah seperti belajar, berdagang, bercocok tanam. Kedua, Infaq Wajib yaitu infaq yang tidak dapat ditinggalkan, mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti membayar mahar (maskawin), menafkahi istri, menafkahi istriyang ditalak dan masih dalam keadaan iddah. Ketiga, Infaq Haram yaitu mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah. Selanjutnya, Infaq Sunnah yaitu mengeluarkan harta dengan niat tulus bersedekah berup harta benda.
Infaq dapat batal karena 3 sebab yakni Al-mann, Al-Aza dan Riya’.      Al-mann atau membangkit-bangkitkan. Artinya seseorang yang berinfaq terus mengingat dan menyebut-nyebutnya di hadapan orang lain sehingga orang banyak mengetahui bahwa ia berinfaq. Al-Aza atau menyakiti. Artinya seseorang yang telah berinfaq, namun dengan sengaja menyakiti hati orang yang menerimanya baik dengan ucapan maupun dengan perbuatan. Riya’ atau memperlihatkan. Artinya seseorang dengan sengaja menunjukkan atau memamerkan kepada orang lain.
Dalam berinfaq, ada hikmah yang dapat kita ambil yakni Berinfaq sebagai penyuci dan pembersih harta kekayaan, Sebagai bentuk ketundukan kepada perintah Allah dan Rasul-Nya, Orang mukmin berada dalam naungan infaq dan shadaqahnya pada hari kiamat, Berinfaq menghindarkan musibah, bencana dan menjauhkan kematian yang buruk, Berinfaq ialah tanda dan bukti nyata keimanan kepada Allah SWT yang benar dan Allah memberi ganti dengan berlipatganda bagi yang berinfaq.

2.      Sedekah
Sedekah berasal dari bahasa Arab yaitu șadaqa jama‟ dari shidqan yang memiliki artikejujuran.Dalam hal ini dapat berarti sedekah merupakan kegiatan yang memberikan seseorang secara sukarela, juga ikhlas lahir batin. (Azis, 2006). Sedekah tidak ada takarannya seperti zakat dan tidak ada ketentuan paksaaan (Muhammad, 2014) . landasan sedekah telah tercantum di dalam Al-Qur’an yakni pada Surah Al-Baqarah : 245 yang berbunyi :
مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُون
Artinya : “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan harta nya dijalan Allah), maka Allah akan melipat ganda kan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan”.
Selain itu terdapat pada hadist riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi yang berbunyi Sabda Rasulullah SAW : “Barang siapa memberi makan orang lapar, Allah SWT akan memberi nya makan dari buah buah Surga. Barang siapa memberi minum orang dahaga, Allah SWT akan memberi minum pada hari Kiamat dan wangi-wangi an yang di cap. Barang siapa yang memberi pakaian orang yang telanjang, Allah SWT akan memakaikan pakaian Surga yang berwarna hijau”.
Dalam melaksanakan sedekah, ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yakni :
 Rukun :
1.      Pemberi sedekah
2.      Penerima sedekah
3.      Ijab dan Qabul
Syarat :
1.      Syarat bagi yang memberi yaitubenda itu benar benar miliknya dan berhak untuk mentasarrufkan.
2.      Syarat bagi yang memerina yaitu berhak untuk memiliki barang tersebut.
3.      Tidak ada persyaratan sesuatu yang di sedekahkan, baik berupa materil maupun non material.

Dalam bersedekah barang yang akan disedekahnkan sepenuhnya harus milik si pemberi, suci dan diperoleh dengan cara yang benar serta halal. Bersedekah juga wajib emeprhatikan kebutuhan pokok diri sendiri, karena jika kebutuhan pokok sendiri belum terpenuhi maka tidak diperbolehkan untuk bersedekah. Selain itu, ketika bersedekah harus memberkan barang ataupun benda tersebut kepada orang yang memang berak menerimanya.
Sedekah banyak macamnya, menurut (Sanusi, 2009) terdiri dari 2 macam yakni sedekah materi berupa harta benda atau kebutuhan lainnya. Yang kedua adalah sedekah non materi seperti tenaga dan pikiran. Sedangkan menurut (2007: 15-22) dibagi menjadi 2 yakni sedekah dengan harta duniawi berupa uang, pakaian, pangan, atau benda apapun yang dilihat oleh mata dan milik pribadi. Yang kedua, sedekah yang bukan berupa harta duniawi, melainkan bisa dilihat dengan hati, yaitu sedekah yang berupa kebaikan, memberikan pertolongan, bahkan memberikan senyuman dapat diketegorikan sebagai sedekah.
Ada hikmah yang dapat dipetik ketika bersedekah seperti sesuai dengan hadis “Tangan di atas lebih baik dari tangan yang dibawah “, maka orang yang bersedekah lebih mulia dari orang yang menerimanya, kedua dapat meningkatkan hubungan baik dengan lingkungan sosial, ketiga dapat membersihkan harta, menghilangkan sifat egois, serta meredam murka Tuhan. Terakhir,  orang yang ahli bersedekah senantiasa didoakan oleh dua malaikat.

3.      Wakaf
Wakaf secara etimoligis berasal dari kata wakafa yakhifu wakhfan  yang memiliki arti menahan atau mengehentikan (al-habs) (Mardani, 2012). Dasar hukum wakaf terdapat dalam surah Al-Hajj ayat 77 yang berbunyi  :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya :“berbuatlah kamu akan kebaikan agar kamu dapat kemenangan”.
Dalam pelaksanaanya, wakaf memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi yakni :
rukun wakaf, antara lain:
1.      Orang yang melakukan wakaf (wakif), syaratnya baigh, berakal sehat dan tidak terpaksa.
2.      Benda atau harta yang di wakafkan (mauquf), syaratnya kekal zatnya dan dapat diambil manfaatnya (bernilai), milik orang yang mewakafkan, dan tahan lama untuk digunakan.
3.      Tujuan wakaf (maukuf alaihi), syaratnya tidak bertentangan dengan nilai ibadah.
4.      Pernyataan wakaf (sighat wakaf) baik dalan bentuk lisan, tulisan maupun isyarat.

             syarat wakaf diantaranya:
1.      Wakaf tidak dibatasi oleh waktu atau dapat diartikan berlaku selamanya
2.      Tujuan wakaf harus jelas
3.      Setelah adanya ijab harus segera melaksanakan wakaf

Wakaf memiliki ketentuan yang harus diperhatikan yakni Harta wakaff harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain baik dijual belikan, dihibahkan maupun diwariskan), Harta wakaf terpisah dari hak milik dari orang yang mewakafkan, Harta wakaf berupa tanah dan sebagainya yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan dan Wakaf  berlaku  seketika dan untuk selamanya (wajib dilaksanakan) tanpa  adanya khiyar (membatalkan/melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan).
Wakaf dapat dibedakan menajdi 2 macamyakni wakah ahli da wakaf  khairi. Wakaf ahli merupakan wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, baik keluarga wakif atau orang lain, misalnya seseorang mewakafkan diperpustakaan pribadinya untuk keturunannya yang mampu menggunakan. Sedangkan wakah khairi merupakan wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak ditujukan pada orang tertentu, misalnya seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk dijadikan masjid yang dapat bermanfaat bagi orang disekitarnya.
Ruang lingkup jenis harta benda wakaf tidak hanya pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, namun dapat pula berupa benda yang bergerak. Menurut Ketentuan Pasal 16 Ayat (2) Undang-Undang  Nomor 41 Tahun 2004, ruang lingkup jenis harta benda tidak bergerak yang diwakafkan adalah sebagai berikut :
a.         Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, baik yang sudah terdaftar ataupun yang belum terdaftar
b.         Bangunan yang berdiri diatas tanah sebagaimana yang dimaksud diatas
c.         Tanaman atau benda lain yang berhubungan dengan tanah
d.         Hak atas milik satuan rumah sesuai dengan ketentuan undang-undang
e.         Benda tidak bergerak sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang