A. Kharaj
Secara
bahasa, kharaj merupakan pajak atau pendapatan yang didapatkan dari
masyarakat(Ibn Manzur, 1990:251). Dana kharaj yang telah dikumpulkan akan
dipakai untuk penyelenggara negara, dana cadangan dan untuk kepentingan
santunan fakir, miskin dan janda.
Pada mulanya kharaj diperkenalkan untuk pertama kali setelah
terjadi perang Khaibar. Ketika itu Rasulullah Saw, memperbolehkan orang – orang
Yahudi kembali menduduki tanah milik mereka dengan syarat orang Yahudi tersebut
berkenan membayar sebagian dari hasil pertanian kepada pemerintah Islam, dari
peristiwa ini istilah kharaj muncul.
Tujuan utama kharaj yakni agar agama, jiwa, akal, keturunan dan
harta terpelihara. Selain itu, digunakan untuk memenuhi kebutuhan berbangsa dan
bernegara dan agar sebuah negara tidak mengalami deficit anggaran. Pemungutan
kharaj telah dicantumkan di dalam Al-Qur’an QS Al-Anfal 41 yang berbunyi :
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا
غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي
الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ
آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ
الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu
peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah,
Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika
kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami
(Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Di masa Umar bin Khattab, cara
pemungutan kharaj dibagi menjadi dua yakni pertama, Muqassamah yakni Sistim yang dipungut ditetapkan berdasarkan hasil
dari porsi tanah yang dikelola sepertiga (1/3) atau setengahnya (½) ketika
selesai kali panen yang harus diserahkan kepada Baitul maal. Kedua, Wazîfah.
Kewajiban yang harus dibayar dari pemilik tanah kepada yang berwenang jika
telah lewat satu tahun dengan ketetapan yang berlaku
Di kalangan umat islam
Indonesia, istilah kharaj dikenal dengan istilah PBB(Pajak Bumi Bangunan). PBB tidak sama dengan kharaj, pada PBB objek yang dikenakan berupa
tanah yang telah ada bangunannya yang dikenakan pajak pertahun, sedangkan
kharaj dikenakan pada tanah yang memliki tingkat kesuburan, jenis tanaman, yang
dihasilkan dan pengairan.
B. Jizyah
Jizyah adalah iuran negara untuk
orang ahl al-kitab yang diwajibkan membayar satu tahun sekali sebagai bentuk
membela dan melindungi mereka. Jizyah diperuntukkan bagi semua orang laki-laki
non-muslim, merdeka, balig, berakal, sehat dan kuat. Pelaksanaan jizyah
berdasarkan Al-Qur’an At-Taubah 29 yang berbunyi :
قَاتِلُوا
الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا
يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ
مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ
صَاغِرُونَ
Yang artinya : “Perangilah orang-orang yang
tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka
tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak
beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang
diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh
sedang mereka dalam keadaan tunduk”
Selain itu pemungutan
jizyah juga terdapat pada hadist dari Anas dan Usman Ab Sulaiman r.a, mereka menceritakan bahwa Nabi SAW mengutus
Khalid bin Walid ke Ukaidir Dumah, maka mereka menyambutnya, lalu mereka datang
dengan membawa jizyah. Karena itu ia terlindungi keselamatannya dan melakukan
perjanjian damai atas jizyah. (HR. Abu Dawud).
Penerapan jizyah sudah dipraktekkan jauh sebelum islam datang seperti yang dilakukan
oleh negara romawai, Persia dan yunani yang mewajibkan untuk membayar pajak
kepada penduduk negara yang ditaklukkan. Jizyah juga dikenakan bangsa yang
ditaklukkan oleh Romania bahkan jizyah yang dikenakan lebih besar daripada yang
ditetapkan oleh orang islam sebelumnya. Romania menetapkan tujuh kali lipat
jizyah yang ditetepkan oleh umat islam sebelumnya kepada penduduk Gallia
(Prancis).
Jizyah hanya imbalan yang sangat kecil dan merupakan dana
pemerintah yang digunakan untuk biaya menjaga, melindungi dan membela ahl
al-zimmah (orang non-muslim) yang berada dalam kekuasaan negara Islam. Dana
yang dihimpun dari ahl al-zimmah diperuntukkan bagi tentara Islam yang
bertugas melindungi dan menjaga kaum zimmah. Jizyah merupakan salah sau sumber pemasukan yang dapat menutupi
pembelanjaan kepentingan umum yakni sebagai imbangan zakat yang diambil dari
orang Islam, menunjukkan sikap loyal terhadap pemerintahan Islam, untuk menjamin
dan melindungi ahl al- zimmah dan sebagai bukti ketundukan ahl al-zimmah pada
pemerintah untuk ikut serta bertanggung jawab pada ketentraman masyarakat
Jizyah memiliki syarat-syarat
bagi orang yang berhak dikenkan jizyah dari al-zimmah yakni Laki-laki, Baligh, Sehat fisik dan mampu berperang, Mampu secara
ekonomi, Merdeka, Sepakat
dalam perjanjian damai dengan negara Islam.
Dalam pemngutan jizyah, tidak ada ketentuan khusus mengenai
besarnya pemungutan. Tetapi menurut
Imam Mazhab menjelaskan bahwa pungutan dari jizyah sudah ditentukan sedikit
maupun banyak. Bagi yang miskin sebesar 12 dirham, sedangkan kelas menengah 24
dirham dan di atas rata-rata sebanyak 48 dirham. Jizyah umumnya dibayarkan
berupa uang, namun juga dapat diberikan berupa barang. Hal ini pernah dilakukan
oleh Rasullulah SAW, misalnya perjanjian yang pernah dilakukan dengan kaum Bani
Najran. Di perjanjian ini kaum Bani Najran membayar jizyah dalam bentuk 2000
potong pakaian, dengan ketentuan 1000 potong dibayar di bulan Rajab dan 1000
potong sisanya di bulan Syafar disertai satu ons perak pada setiap
pembayarannya.
Dalam pergaulan sosialnya Rasulullah SAW membuat perjanjian Zimmah[1]
yang tidak terbatas hanya pada golonga Ahl Al-Kitab saja. Perjanjian
Zimmah tersebut merupakan perjanjian antara penguasa muslim dan pihak
non-muslim, adapun bentuk perjanjian Zimmah yakni :
a.
Perjanjian Zimmah
Khusus
Merupakan perjanjian yang diberikan
suatu Negara Islam untuk seorang atau beberapa orang non-muslim mengenai izin
untuk menetap selama-lamanya dengan pemberian kewarganegaraan. Dalam perjanjian
ini pengumpulan jizyah dilakukan langsung oleh pengusa muslim setempat
dengan ketentuan dan syarat yang ditentukan oleh peuasa setempat.
b.
Perjanjian Zimmah
Umum
Merupakan perjanjian yang
diperuntukkan kepada suatu wilayah atau golongan asing yang menetap diwilayah
tertentu. Hal tersebut berarti perjanjian ini tidak hanya tertuju pada
pribadi-pribadi secara langsung tetapi masyarakat luas. Untuk pengumpulan jizyah
dilakukan oleh wilayah yang bersangkutan berupa pembayaran tahunan sesuai
dengan jumlah yang dibayarkan tetap dan menyesuaikan dengan jumlah penduduk
masing-masing wilayah.
Melihat perjanjian Zimmah ini dilakukan oleh orang non-muslim
dengan Rasulullah SAW yang tidak selalu berada dalam wilayah kekuasaan negara
Islam, maka pemerintan negara bersangkutan yang membayarkan jizyah. Dalam
konteks tersebut, jizyah dapat dibagi menjadi :
· Jizyah Individual
yakni jizyah yang dibebankan kepada orang non-muslim yang telah menetap
dalam wilayah pemerintahan Negara Islam
· Jizyah Kolektif yakni
jizyah diperuntukkan untuk negara non-muslim yang menjadi orang
non-muslim di Negara Islam.
Apabila dilihat dari kadarnya, Jizyah dibagi menjadi :
· Jizyah Sulhiyah yaitu
jizyah yang dibayarkan atas dasar perdamaian, kadarnya sesuai dengan
kesepakatan dalam perjanjian perdamaian
· Jizyah Gair Sulhiyah
yaitu jizyah yang dibayarkan karena penaklukan dalam perang yang
besarannya ditentukan oleh pemerintah Islam
Beberapa golongan yang termasuk Ahl
Al-Zimmah tetapi tidak diwajibkan membayar :
·
Seorang ahl al-zimmah yang telah masuk islam
·
Orang-orang ahl al-zimmah yang ikut berperang
mempertahankan negara
·
Orang-orang buta, orang yang menderita sakit lama, orang
fakir
·
Wanita, anak-anak sampai berusia baligh
·
Para pendeta serta petugas gereja
Orang miskin
Terdapat beberapa
hal-hal yang dapat merusak perjanjian zimmah yakni Menyebut nama Allah dengan cara yang
tidak sesuai dengan kesucian dan ketinggian Allah SWT.
1. Melecehkan penyebutan kitab suci
Al-Qur’an.
2. Melecehkan penyebutan agama Alla.
3. Menyebut Rasulullah SAW dengan cara
yang tidak pantas.
4. Bersekutu untuk memerangi umat
Islam.
5. Menzinahi perempuan Muslimah.
6. Menyetubuhinya melalui pernikahan.
7. Memfitnah orang islam dari agamanya.
8. Merampok orang islam.
9. Memberikan tempat kepada mata-mata
musyrik.
10. Memberi bantuan kepada orang musyrik
(dengan cara mengirimkan berita tentang orang islam yang dapat menguntungkan
pihak musuh).
11. Membunuh orang islam dengan sengaja.