Selasa, 10 September 2019

JURNAL LANDASAN KEWAJIBAN ZAKAT DAN SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

LANDASAN KEWAJIBAN ZAKAT DAN SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

Dinda Nurvianti Pratiwi
(Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Surabaya, Indonesia)
Asri Wulan Sari
(Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Surabaya, Indonesia)
Dewi Nabila Achmad
(Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Surabaya, Indonesia)
Jofanda Putri Rahayu
(Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Surabaya, Indonesia)
Andhika Radyasasmita
(Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Surabaya, Indonesia)
Taufiqur Rohman
(Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Surabaya, Indonesia)






Abstract
This study examine about the noble if we worshiping ourself to Allah SWT with practicing the pillar of Islam in refer to the faith of an muslim. The purpose of the study is exploration about the Islamic motivation on practicing the pillar. This data accumulated using some referention based on the study that shown on this research. The result of this analysis showing 2 aspect: worshiping the noble and the requirement of zakat. This study give an knowledge about the easy way to doing zakat that related with the principal of Islam, and contained on Quran and Hadist about the glorious of a human that sharing the wealth to the people that in need.
Keyword: zakat, wealth, worship

Abstrak
Studi ini mengkaji tentang kemuliaan dalam beribadah kepada Allah SWT dengan mengamalkan rukun islam yang mengacu pada keimanan seorang muslim. Tujuan studi ini untuk mengeksplorasi tentang motivasi kaum muslimin dalam mengamalkan rukun islam. Pengumpulan data menggunakan berbagai referensi yang selaras dengan kajian yang akan ditampilkan. Hasil analisis memunculkan 2 aspek: mengamalkan ibadah dan syarat berzakat. Kajian ini memberi pemahaman tentang mudahnya berzakat yang sesuai dengan syariat serta prinsip yang ada dalam Islam, serta terpampang nyata didalam Al-Quran dan Hadist tentang mulia nya seseorang yang berbagi harta nya kepada orang ya kepada orang yang membutuhkan.

Kata Kunci: zakat, harta. ibadah








Pendahuluan
Rukun islam ada 5 salah satunya rukun islam yang ke 3 adalah Zakat. Zakat adalah kewajiban yang mutlak untuk setiap muslim. Dengan adanya zakat kita sebagai muslim bisa membantu meringankan beban para muslim lainnya. (Ridlo, 2014) (Nadhari, 2013)Menyatakan bahwa zakat juga bisa dikatakan suatu ibadah yang penting dalam bersosialisasi bermasyarakat dan memiliki nilai sosial yang tinggi. Menurut (Suryadi, 2018) dengan berzakat muzakki dapat membantu golongan orang yang berhak menerimanya (fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, fisabilillah, ibnu sabil, fii riqab) dapat memenuhi kebutuhannya. Sangat jelas bahwa orang yang mengeluarkan sebagian dari hartanya untuk zakat akan dapat menambah kesuburan hartanya dan memperoleh pula keberkahan dan rahmat dari Allah. Betapa pentingnya membayar zakat telah diterangkan secara jelas di dalam al-Qur’an maupun Hadits.
Sejak dini kita telah mengenal zakat, setiap tahun di akhir  bulan ramadhan kita di wajibkan untuk membayar zakat, di masjid, disekolah maupun dirumah. Oleh sebab itu zakat merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim. Dalam rukun islam juga terdapat anjuran berzakat. Dari hal ini kewajiban zakat bersifat sangat mutlak, seperti kewajiban untuk melaksanakan shalat lima waktu. Sebagai suatu kewajiban zakat tentunya sudah banyak tercantum di dalam ayat-ayat Al-Quran. Contoh nya seperti dalam QS. At-Taubah:103 yang menyuruh kita untuk berzakat, karena zakat dapat membersihkan dan mensucikan diri dari dosa dan sifat kikir (Uyun, 2015).
            Selain dapat membersihkan dan mensucikan diri, zakat juga memiliki manfaat sosial yang tinggi, yaitu terciptanya keadilan antara orang yang mampu dengan orang yang kurang mampu. Pada QS. Dza-dzariyat:19 di jelaskan bahwa sungguhnya harta yang kita miliki terdapat harta orang lain yanmg lebih membutuhkan. Zakat mengajarkan kita untuk memperdulikan sesame da  saling membantu, agar tercipta nya kesejahteraaan masyarakat. Orang yang memberikan zakat (muzakki) akan memberikan kelebihan harta nya kepada orang yang menerima zakat (mustahik). Menurut (Kuncoro, 2017) dengan adanya hubungan ini, kehidupan masyarakat akan lebih baik, bahkan zakat akan menurunkan angka kemiskinan. Hal ini membuktikan bahwa upaya mengatasi kemiskinan bukan hanya kewajiban pemerintah akan tetapi menjadi tanggungjawab bersama sesama muslim (Nadhari, 2013).
 Zakat dapat berupa apapun, seperti zakat fitrah berupa bahan pokok, zakat perkebunan, zakat pertanian, zakat perternakan. Namun tidak semua harta dapat dizakati, oleh karena itu  islam telah mengatur tentang harta yang wajib di zakati. Harta yang wajib dizakati memiliki beberapa persyaratan, seperti harta tersebut harus kepemilikan penuh orang yang berzakat (muzakki). Harta harus mencapai nisab yaitu batas minimal harta yang wajib di zakati contoh nya seperti seseorang yang memiliki emas sebesar 94 gram (Atabik,2015) maka ia wajib berzakat atas kepemilikan emas tersebut. Juga ababila harta tersebut telah cukup haul, maksudnya minimal harta sudah melampaui masa satu tahun.
Landasan Syariah Zakat
1.                  QS.Ar-rum:39

Artinya:
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Maksud dari ayat tersebut bahwa harta yang diberikan sama dengan hutang karena tujuannya untuk mencari tambahan dari hutang tersebut atau riba. Sedangkan pada sisi Allah SWT tidak bertambah. Dan apabila yang diberikan berupa zakat dan sedekah kepada 8 asnaf maka hal tersebut sama dengan mencari keridhaan dari Allah dan akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT.
2.                  QS.Dza-dzariyat:19

Artinya:

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.
Maksud dari ayat tersebut ialah adanya hak wajib dan hak sunnah dari harta mereka untuk orang miskin yang meminta dan untuk orang miskin yang tidak meminta, karena rasa malu yang ada pada orang tersebut dan terpelihara orang tersebut dari perbuatan meminta sehingga orang miskin yang tidak meminta wajib dizakati.

3.                   QS.At-taubah:103

Artinya:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Maksud dari ayat tersebut ialah dengan berzakat maka dosa-dosa akan dihapuskan dan diangkat dari golongan orang-orang yang munafik dan perintah untuk meminta doa dan ampunan. Karena sesungguhnya doa yang dipanjatkan akan menjadi rahmat dan ketenangan bagi mereka. Allah SWT akan mendengarkan segala doa karena Allah  Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. Sehingga Allah SWT menjanjikan untuk memberikan balasan kepada orang yang sesuai dengan perbuatannya. (Sarea, 2012)
4.                  QS.At-taubah:60

Artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Ayar tersebut menjelaskan bahwa ada batasan pada mustahik (penerima zakat), oleh sebab itu orang -orang yangberhak mendapatkan zakat hanya kategori yang telah disebutkan pada ayar tersebut. Juga agar tercipta nya keadilan dalam pembagian zakat.  Apabila tidak dalam kategori tersebut, maka tidak berhak mendapatkan zakat.  

5.                  QS.Maryam:31

Artinya:
Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup
Maksud dari ayat tersebut ialah Allah menjadikan hambanya sebagai orang yang diberkati dan Allah juga memerintahkan kepada hambanya yang masih hdup untuk melaksanakan sholat dan zakat.
6.                  QS.Al-Anbiya:73

Artinya:
Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah.
Maksud dari ayat tersebut ialah Ibrahim, Ishaq dan Ya’qub (mereka) sebagai teladan yang baik untuk manusia. Mereka menyuruh manusia untuk beribadah serta taat kepada Allah SWT serta mengamalkan ajaran-ajaran nabi, menegakkan sholat serta kewajiban untuk membayar zakat.
7.                  QS.Al-Bayinah:5


Artinya:
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.
Maksud dari ayat tersebut ialah sebagai makhluk Allah, kita diciptakan di dunia ini semata-mata untuk beribadah kepada-Nya. Kita tidak diperintahkan untuk menyekutukan Allah dan berbuat maksiat. Akan tetapi, ibadah yang kita kerjakan masih belum sempurna jika tidak dilakukan dengan ikhlas. Selain ikhlas, juga harus didukung dengan cara pelaksanaannya yang benar dengan tujuan hanya untuk mencari rida Allah SWT seperti contoh sholat dan zakat merupakan ibadah yang sangat penting dalam agama.
8.                  QS. Al-Baqarah 110


Artinya:
“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.
            Maksud dari ayat diatas yaitu kita sebagai umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya. (Abdain, 2015).

9.                  Hadist Ibnu Abbas R.A
 “Terangkan lah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan kepada mereka shalat lima kali sehari semalam, kalau mereka telah mentaati nya, beritahukan lah kepada mereka supaya mereka membayar zakat merekadan dibayarkan kepada orang yang miskin. Jika itu telah dipatuhi olegh mereka yang paling berharga. Takutilah doa orang yang teraniaya, karena sesungguhnya diantara dia dan Allah SWT tidak ada dinding.” HR. Ibnu Abbas R.A
10.              Hadist Abu Daud
“Sesungguhnya Allah SWT tidak berwasiat dengan hukum nabi dan juga tidak dengan hukum lain nya sampai Dia memberikan hukum di dalam nya. Maka Allah SWT membagi zakat kepada delapan bagian, apabila kamu termasuk salah satu dari bagian tersebut maka aku berikan hak mu” HR. Abu Daud
11.              Hadist At-Tirmizi
 “Sedekah tidak akan mengurangi harta” HR. At-Tirmizi
            Maksud dari hadist diatas yaitu apabila kita mengeluarkan sebagian harta kita untuk orang lain maka harta tersebut tidak berkurang di sisi Allah SWT namun akan bertambah di sisi Allah SWT dan akan dilipatgandakan (An-Numuw). (RI, 2013)
12.              Hadist Muslim
Rasullulah bersabda, “Islam dibangun diatas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah SWT dan Muhammad adalah utusan nya; mendirikan shalat ; melaksanakan puasa di bulan ramadhan; menunaikan zakat; dan berhaji ke baitullah bagi yang mampu” HR. Muslim

Syarat Harta Yang Dizakati
            Jenis harta zakat yang wajib dikeluarkan harus memenuhi beberapa syarat, adapun syarat-suarat nya yaitu:
A. Milik Penuh
Milik penuh berarti harta atau kekayan yang akan dizakati harus berada di bawah kekuasaan dan di tangan pemilik nya, tidak ada hak orang lain didalam nya, manfaatnya dapat dinikmati dan dapat dipergunakan sesuai kehendak pemilik. Syarat yang pertama ini wajib dipenuhi, karena tidak mungkin kita berzakat menggunakan harta milik orang lain. Karena jika harta yamg dizakati milik orang lain maka akan menimbulkan suatu perselisihan. (Kementrian Agama RI, 2011)
Adapun landasan untuk syarat ini yakti terdapat pada Q.S At-Taubah : 103

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

B. Mencapai Nisab
Batas minimal wajib zakat nisab adalah pada harta yang wajid di zakati. Jika seseorang mempunyai harta yang jumlahnya mencapai batas maka seseorang itu harus berkewajiban membayar zakat untuk batas minimal persoalan nisab telah dibahas oleh Rasulullah SAW, namun seiring kemajuan zaman maka masih diperlukan ijtihad para ulama. Ketentuan nisab berlangsung satu tahun atau tahun Hijriyah, yaitu dihitung dari awal memiliki nisab selama satu tahun, jika pada pertengahan nisab berkurang, dan kembali mencapai nisab lagi setelah beberapa waktu maka nisab dihitung saat tercapainya nisab tersebut. (Hasbiyallah, 2008)
Adapun dasar hukum dari penetapan nisab terdapat pada Hadist Riwayat Abu Sa’id al-Khudri R.A yang bersabda

 “Tidak ada zakat (pada harta) yang tidak mencapai lima wasaq; Juga pada harta yang tidak mencapai lima ekor onta; Serta yang tidak mencapai lima auqiyah”. Sehingga apabila seorang Muslim tidak memiliki harta yang mencapai nishâb maka tidak diwajibkan berzakat.
Dapat dikatakan nisab merupakan batasan fleksibel kebutuhan hidup manusia. Adapun kebutuhan pokok yang dimaksud seperti makan, minum, pakaian yang diperlukan manusia untuk bertahan hidup ataupun melindungi dirinya.masing-masing harta memilki nisab yang berbeda dan jumlah yang zakat yang wajibh dikeluarkan juga berbeda. Apabila seseorang memiliki pertanian/perkebunan,hasil dari pertanian/perkebunan tersebut yang wajib dizakati adalah penghasilan kotornya tidak boleh dikurangi dengan biayakeperluan pertanian/perkebunan tersebut. Jika harta yang dimiliki dibawah nisab,maka tidak wajib mengeluarkan zakat.
Menurut Syahhati dalam (Atabik, 2015), daftar harta yang wajib dizakati serta nisabnya :
1.      Kelompok Emas dan Perak
No
Jenis Harta
Nisab
Kadar
Keterangan
Kelompok Emas dan Perak
1
Emas
94 gr
2,5%
Jika dijaikan sebagai investasi,tidak termasuk perhiasan yan dipakai dalam jumlah yang wajar.
2
Perak
672gr
sda
sda
3
Batu Mulia
Setara 94 gr emas
sda
sda
Misal simpanan emas sebanyak 70.000.000 atau sebanyak 120gram, diasumsikan dengan harga 500.000/gram . Maka zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak 70.000.000 x 2,5% = 1.750.000 setiap tahunnya. (Baz, 2009)

2.      Kelompok Pertanian
No
Jenis Harta
Nisab
Kadar
Keterangan
1
Padi
1.350 kg gabah
750 kg beras
5%
Jika dianggap makanan pokok dan pengairan melalui tenaa.
10%
Jika dianggap makanan pokok dan pengairan melalui hujan
2,5%
Jika dianggap sebagai harta dagangan, bukan makanan pokok bagi masyarakat setempat
2
Biji-bijian sperti kedelai dan jagung
Setara 85 gremas
2,5%
Zakat perdagangan karna diprodusi dengan maksud untuk diperdagangkan
3
Umbi-Umbin seperti kentang dan ketela
sda
sda
Sda
4
Buah-buahan seperti angga dan jeruk
sda
sda
sda
5
Sayur-sayuran
Setara 85 g emas
2,5%
Disamakan dengan zakat perdagagan karena tujuan produksinya untuk diperdaangkan. Jika untuk dikonsumsi sendiri tiak terkena kewajiban zakat dan biasanya tidak diproduksi dengan jumlah mncapai nisab
6
Tanaman hias
sda
sda
sda
7
Rumput yang dibudidayakan
sda
sda
Sda

3.      Kelompok Uang dan Surat Berharga
No
Jenis harta
Nisab
Kadar
Keterangan
1
Uang tunai
Setara 94 gr emas
2,5%
Jika dijaikan sebagai investasi,tidak termasuk perhiasan yan dipakai dalam jumlah yang wajar.
2
Deposit/tabungan
Sda
Sda
Sda
3
Surat Berharga
Sda
sda
Sda

4.      Kelompok Perusahaan
No
Jenis Harta
Nisab
Kadar
Keterangan
1
Perdagangan
Setara 94 gr emas
2,5%

2
Industri
Sda
Sda

3
Jasa
Sda
Sda


5.      Kelompok Gaji ata Honor
No
Jenis Harta
Nisab
Kadar
Keterangan
1
Gaji atau Honor
Setara 94 gr emas
2,5%

Misal: gaji/bulan Rp 10.000.000 maka setiap bulan yang wajib dizakati sebesar 250.000, sehingga dalam satu tahun wajib berzakat sebanyak 250.000x12= 3.000.000 (Suma, 2013)
6.      Kelompok Binatang Ternak
No
Jenis Harta
Nisab
Kadar
Keterangan
1
Kambing, domba, biri-biri
40-120 ekor
1 ekor umur 1th

121-120 ekor
2 ekor umur 1 th

201-300 ekor
3 ekor umur 1 th

Setiap tambahan 100 ekor dari 300 ekor
Zakatna ditambah 1 ekor umur 1 th

2
Sapi/
Kerbau
30-39 ekor
1 ekor umur 1th masuk2 th

40-59 ekor
1 ekor umur 1 th masuk 3 th

60-69 ekor
2 ekor umur 1 thmasuk 2 th

70-89 ekor
2 ekor umur 1 th masu 3 th

90-99 ekor
3 ekor umur 1 th masuk 2 th

Setiap tambahan 100 ekor
1 ekorumur 1 th masuk 2 th dan 1 ekor umur 2 th masuk 3 h

3
Unta
5-9 ekor
1 ekor kambing
Umur 1 th keatas
10-14 ekor
2 ekor kmbing
Sda
15-19 ekor
3 ekor kambing
Sda
20-24 ekor
4 ekor kambing
Sda
25-35 ekor
1 ekor unta
Umur 1 th masuk 2 th
36-45 ekor
1 ekor unta
Umur 2 th masuk 3 th
46-60 ekor
1 ekor unta
Umur 3 h masuk 4 th
61-75 ekor
1 ekor unta
Umur 4 th masuk 5 th
76-90 ekor
 2 ekor unta
Umur 2 th masuk 3 th
91-120 ekor
2 ekor unta
Umur 3 t masuk 4 th
121-160 ekor
3 ekor unta
Umur 2 th masuk 3 th

C.                 Cukup Setahun (Haul)
            Syarat harta yang dizakati berikutnya yaitu sudah melampaui masa setahun (12 bulan) Qamariyah. Contoh harta yang harus mencapai satu tahun yaitu binatang ternak, harta perdagangan, tabungan,deposito, giro, surat berharga, emas yang diinvestasikan. Syarat ini bertujuan agar pemiliknya memiliki kesempatan untuk mengembangkan harta tersebut. Adapun dasar hukum dari adanya haul yakni pada Q.S Al-An’am : 141

Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
            Ibnu Umar meriwaayatkan sebuah hadist marfu’ dari Nabi SAW menyebutkan : “tidak ada zakat atas sesuatu kekayaan sampai berlaku satu tahun.” (HR Daruquthni dan Baihaqi dari Ibnu Umar)”. Zakat kekayaan nominal seperti uang,harta benda dagang, ternak diwajibkan sekali setahun dan zakat tidak dipungut duakali setahun menurut ulama khalaf dan salaf. (Asnaini, 2015)

D.                Bebas Dari Hutang
            Syarat harta yang wajib dizakati selanjutnya adalah harta harus terbebas dari hutang. Hutang yang dimaksud adalah hutang konsumtif yang jatuh tempo yakni hutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apabila ada seseorang yang memiliki hutang konsumtif jatuh tempo, maka terlebih dahulu harus membayarkan hutang tersebut, apabila ada sisa harta yang masih memenuhi nisab maka orang tersebut wajib berzkat. Sebaliknya jika sisa hartanya kurang dari nisab maka tidak wajib untuk berzakat. Apabila hutang konsumtif tersebut belum jatuh tempo,maka wajib berzakat. Kebijakan sisa hartanya sama sepertihutang konsumtif yang jatuh tempo. Landasan untuk syarat ini terdapat pada Hadist Riwayat Ibnu Umar R.A :
 “Apabila seseorang mempunyai seribu dirham dan dia juga menanggung hutang seribu dirham maka tidak wajib zakat atasnya.” Maksud dari hadist tersebut bahwa hadits ini merupakan nash dalam menetapkan bahwa hutang yang mencapai nishab akan menggugurkan kewajiban zakat.
            Hutang produktif yakni hutang untuk pembiayaan usaha yang dapat mendapat keuntungan. Jika keuntungan tersebut dihimpun selama satu tahun dan memenuhi nisa maka wajib berzakat. Namun untuk modal awal, tidak wajib dizakati karena harta tersebut bukan kepemilikan sepenuhnya.

E.                  Berkembang
Maksud dari berkembang disini adalah seperti harta uang,emas,ternak,perak, hasil pertanian, dan perdagangan yang mana harta tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan dan jika dijadikan sebagai modal usaha maka akan berkembang atau bertambah. (Yasin, 2012). Jika suatu harta dapat dikembangkan maka wajib dikeluarkan hartanya. Sebaliknya jika harta tersebut tidakdapat dikembangkan maka tidakwajib berzakat. Hal ini dapat dicontohkan perkebunan, peternakan dan juga perdagangan. Syarat ini dijelaskan dalam Hadist Riwayat Muslim “Seorang muslim tidak wajib membayar zakat dari kuda dan budaknya”. Maksud dari hadist tersebut bahwa rumah, dan perabotannya serta kendaraan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
F.                  Lebih Dari Kebutuhan Biasa
Maksudnya adalah orang yang kelebihan harta atau orang kaya yang kehidupannya tergolong mewah sudah jelas bahwa yang seperti ini wajib untuk megeluarkan zakat. Adapun landasan dari syarat ini yakni Q.S Al-Baqarah: 219

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,”

Kesimpulan
Islam telah banyak mengajarkan tentang bagaimana mudahnya mencari keridhaan Allah SWT, beribadah dijalan Allah sangatlah mulia tinggal bagaimana kita ingin banyak mendapatkan amalan dalam beribadah. Berzakat adalah suatu praktik ibadah yang harus dilakukan para kaum muslim karena sudah tertera dalam rukun islam bahwasanya kita sudah diwajibkan untuk bersedekah kepada orang yang membutuhkan. Kemuliaan dalam berzakat sudah banyak diterangkan dalam Quran dan Hadist jadi tidak dipungkiri pahala yang akan kita terima apabila kita melaksanakan amalan tersebut. Syarat dalam berzakat cukup mudah antara lain: milik pribadi dan bebas dari hutang. Dan apabila kita kaum muslimin mempunyai kelebihan harta maka sedekahkanlah harta tersebut kepada orang yang membutuhkan, karena harta benda yang kita miliki bukan sepenuhnya punya kita.











Referensi
Abdain. (2015). Pengelolaan Zakat Perspektif Hukum Islam Kontemporer. Jurna lMuamalah, 5 No 1, 22-23.Asnaini. (2015). Optimalisasi zakat Dalam Ekonomi Islam. Al-'Adl, 8 no 2, 10.
Atabik, A. (2015). Manajemen Pengelolaan Zakat Yang Efektif Di Era Kontemporer. Ziswaf, 2,1, 44-45.
Baz, S. A. (2009). Zakat. E-book: Raudhatul muhibbin.
Hasbiyallah. (2008). Fikih. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Hayati, K. (2011). Zakat Potential As a Means To Overcome Poverty (A Study In Lampung). Indonesian Economy and Business, 26, 189.
Kementrian Agama RI. (2011). FIQH ZAKAT. Surabaya: Bidang Haji Zakat dan Wakaf.
Kuncoro, A. T. (2017). Zakat : Katup Pengaman Keseimbangan Kehidupan Ekonomi Umat. Jurnal Ulul Albab, 1 No 1.
Nadhari, A. K. (2013). Pengelolaan Zakat di Dunia Muslim. Jurnal Ekonom iIslam, 3 No 2, 56-57.
RI, K. A. (2013). Panduan Zakat Praktis. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Zakat.
Ridlo, A. (2014). Zakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Al-'Adl, 7.
Sarea, A. (2012). Zakat as a Benchmark to Evaluate Economic Growth: An Alternative Approach. International Journal of Business and Social Science, 3, 243.
Suma, M. A. (2013). Zakat, Infaq, Sedekah :Modal dan Model Ideal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Modern. Jurnal Al-Iqtishad, 259-261.
Suryadi, A. (2018). Mustahiq dan Harta Yang Wajib Dizakati Menurut Kajian Para Ulama. Jurnal Keislaman,Kemasyarakatan dan Kebudayaan, 19 No1, 2-3.
Uyun, Q. (2015). Zakat,Infaq, Shadaqah dan Wakah Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam. Jurnal Islamuna, 2 No 2, 221-223.
Yasin, A. H. (2012). Panduan Zakat Praktis. Jakarta: Dompet Dhuafa Republika.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar