LANDASAN
KEWAJIBAN ZAKAT DAN SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI
Dinda
Nurvianti Pratiwi
(Ekonomi
Islam, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri
Surabaya, Indonesia)
Asri
Wulan Sari
(Ekonomi
Islam, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri
Surabaya, Indonesia)
Dewi
Nabila Achmad
(Ekonomi
Islam, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri
Surabaya, Indonesia)
Jofanda
Putri Rahayu
(Ekonomi
Islam, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri
Surabaya, Indonesia)
Andhika
Radyasasmita
(Ekonomi
Islam, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri
Surabaya, Indonesia)
Taufiqur
Rohman
(Ekonomi
Islam, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri
Surabaya, Indonesia)
Abstract
This
study examine about the noble if we worshiping ourself to Allah SWT with
practicing the pillar of Islam in refer to the faith of an muslim. The purpose
of the study is exploration about the Islamic motivation on practicing the
pillar. This data accumulated using some referention based on the study that
shown on this research. The result of this analysis showing 2 aspect:
worshiping the noble and the requirement of zakat. This study give an knowledge
about the easy way to doing zakat that related with the principal of Islam, and
contained on Quran and Hadist about the glorious of a human that sharing the
wealth to the people that in need.
Keyword: zakat, wealth,
worship
Abstrak
Studi
ini mengkaji tentang kemuliaan dalam beribadah kepada Allah SWT dengan
mengamalkan rukun islam yang mengacu pada keimanan seorang muslim. Tujuan studi
ini untuk mengeksplorasi tentang motivasi kaum muslimin dalam mengamalkan rukun
islam. Pengumpulan data menggunakan berbagai referensi yang selaras dengan
kajian yang akan ditampilkan. Hasil analisis memunculkan 2 aspek: mengamalkan
ibadah dan syarat berzakat. Kajian ini memberi pemahaman tentang mudahnya
berzakat yang sesuai dengan syariat serta prinsip yang ada dalam Islam, serta
terpampang nyata didalam Al-Quran dan Hadist tentang mulia nya seseorang yang
berbagi harta nya kepada orang ya kepada orang yang membutuhkan.
Kata Kunci:
zakat, harta. ibadah
Pendahuluan
Rukun islam ada 5 salah satunya rukun
islam yang ke 3 adalah Zakat. Zakat adalah kewajiban yang mutlak untuk setiap
muslim. Dengan adanya zakat kita sebagai muslim bisa membantu meringankan beban
para muslim lainnya. (Ridlo, 2014) (Nadhari, 2013) Menyatakan bahwa zakat
juga bisa dikatakan suatu ibadah yang penting dalam bersosialisasi bermasyarakat dan memiliki nilai sosial yang tinggi. Menurut (Suryadi, 2018) dengan
berzakat muzakki dapat membantu
golongan orang yang berhak menerimanya
(fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, fisabilillah, ibnu sabil, fii
riqab) dapat memenuhi kebutuhannya. Sangat
jelas bahwa orang yang mengeluarkan sebagian dari hartanya untuk zakat akan
dapat menambah kesuburan hartanya dan memperoleh pula keberkahan dan rahmat
dari Allah. Betapa
pentingnya membayar zakat telah diterangkan secara jelas di dalam al-Qur’an
maupun Hadits.
Sejak dini kita telah mengenal zakat,
setiap tahun di akhir bulan ramadhan
kita di wajibkan untuk membayar zakat, di masjid, disekolah maupun dirumah.
Oleh sebab itu zakat merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim. Dalam rukun
islam juga terdapat anjuran berzakat. Dari hal ini kewajiban zakat bersifat
sangat mutlak, seperti kewajiban untuk melaksanakan shalat lima waktu. Sebagai
suatu kewajiban zakat tentunya sudah banyak tercantum di dalam ayat-ayat
Al-Quran. Contoh nya seperti dalam QS. At-Taubah:103 yang menyuruh kita untuk
berzakat, karena zakat dapat membersihkan dan mensucikan diri dari dosa dan sifat kikir (Uyun, 2015) .
Selain dapat membersihkan dan mensucikan
diri, zakat juga memiliki manfaat sosial yang tinggi, yaitu terciptanya
keadilan antara orang yang mampu dengan orang yang kurang mampu. Pada QS.
Dza-dzariyat:19 di jelaskan bahwa sungguhnya harta yang kita miliki terdapat
harta orang lain yanmg lebih membutuhkan. Zakat mengajarkan kita untuk
memperdulikan sesame da saling membantu,
agar tercipta nya kesejahteraaan masyarakat. Orang yang memberikan zakat
(muzakki) akan memberikan kelebihan harta nya kepada orang yang menerima zakat
(mustahik). Menurut (Kuncoro, 2017) dengan
adanya hubungan ini, kehidupan masyarakat akan lebih baik, bahkan zakat akan
menurunkan angka kemiskinan. Hal ini
membuktikan bahwa upaya mengatasi kemiskinan bukan hanya kewajiban pemerintah
akan tetapi menjadi tanggungjawab bersama sesama muslim (Nadhari, 2013) .
Zakat dapat berupa apapun, seperti zakat
fitrah berupa bahan pokok, zakat perkebunan, zakat pertanian, zakat
perternakan. Namun tidak semua harta dapat dizakati, oleh karena itu islam telah mengatur tentang harta yang wajib
di zakati. Harta yang wajib dizakati memiliki beberapa persyaratan, seperti
harta tersebut harus kepemilikan penuh orang yang berzakat (muzakki). Harta harus
mencapai nisab yaitu batas minimal harta yang wajib di zakati contoh nya
seperti seseorang yang memiliki emas sebesar 94 gram (Atabik,2015) maka ia
wajib berzakat atas kepemilikan emas tersebut. Juga ababila harta tersebut
telah cukup haul, maksudnya minimal harta sudah melampaui masa satu tahun.
Landasan Syariah Zakat
1.
QS.Ar-rum:39
Artinya:
“Dan sesuatu riba
(tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba
itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah
orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
Maksud dari ayat tersebut bahwa
harta yang diberikan sama dengan hutang karena tujuannya untuk mencari tambahan
dari hutang tersebut atau riba. Sedangkan pada sisi Allah SWT tidak bertambah.
Dan apabila yang diberikan berupa zakat dan sedekah kepada 8 asnaf maka hal
tersebut sama dengan mencari keridhaan dari Allah dan akan dilipatgandakan
pahalanya oleh Allah SWT.
2.
QS.Dza-dzariyat:19
Artinya:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang
miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Maksud dari ayat tersebut ialah adanya hak wajib dan hak sunnah dari harta
mereka untuk orang miskin yang meminta dan untuk orang miskin yang tidak
meminta, karena rasa malu yang ada pada orang tersebut dan terpelihara orang
tersebut dari perbuatan meminta sehingga orang miskin yang tidak meminta wajib
dizakati.
3.
QS.At-taubah:103
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Maksud dari ayat tersebut ialah dengan berzakat maka dosa-dosa akan
dihapuskan dan diangkat dari golongan orang-orang yang munafik dan perintah
untuk meminta doa dan ampunan. Karena sesungguhnya doa yang dipanjatkan akan
menjadi rahmat dan ketenangan bagi mereka. Allah SWT akan mendengarkan segala
doa karena Allah Maha Mendengar dan Maha
Mengetahui. Sehingga Allah SWT menjanjikan untuk memberikan balasan kepada
orang yang sesuai dengan perbuatannya. (Sarea, 2012)
4.
QS.At-taubah:60
Artinya:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Ayar tersebut menjelaskan bahwa ada
batasan pada mustahik (penerima zakat), oleh sebab itu orang -orang yangberhak
mendapatkan zakat hanya kategori yang telah disebutkan pada ayar tersebut. Juga
agar tercipta nya keadilan dalam pembagian zakat. Apabila tidak dalam kategori tersebut, maka
tidak berhak mendapatkan zakat.
5.
QS.Maryam:31
Artinya:
“Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati
di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan
(menunaikan) zakat selama aku hidup”
Maksud dari ayat tersebut ialah Allah menjadikan hambanya sebagai orang
yang diberkati dan Allah juga memerintahkan kepada hambanya yang masih hdup
untuk melaksanakan sholat dan zakat.
6.
QS.Al-Anbiya:73
Artinya:
“Kami telah menjadikan mereka itu sebagai
pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami
wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang,
menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah.”
Maksud dari ayat tersebut ialah Ibrahim, Ishaq dan Ya’qub (mereka) sebagai
teladan yang baik untuk manusia. Mereka menyuruh manusia untuk beribadah serta
taat kepada Allah SWT serta mengamalkan ajaran-ajaran nabi, menegakkan sholat
serta kewajiban untuk membayar zakat.
7.
QS.Al-Bayinah:5
Artinya:
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya
menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama
yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang
demikian itulah agama yang lurus.”
Maksud dari ayat tersebut ialah sebagai makhluk Allah, kita diciptakan di
dunia ini semata-mata untuk beribadah kepada-Nya. Kita tidak diperintahkan
untuk menyekutukan Allah dan berbuat maksiat. Akan tetapi, ibadah yang kita
kerjakan masih belum sempurna jika tidak dilakukan dengan ikhlas. Selain
ikhlas, juga harus didukung dengan cara pelaksanaannya yang benar dengan tujuan
hanya untuk mencari rida Allah SWT seperti contoh sholat dan zakat merupakan
ibadah yang sangat penting dalam agama.
8.
QS. Al-Baqarah 110
Artinya:
“Dan
laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu
kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.
Maksud dari ayat diatas yaitu kita
sebagai umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dan memberikannya
kepada orang yang berhak menerimanya. (Abdain, 2015) .
9.
Hadist Ibnu Abbas R.A
“Terangkan lah kepada mereka bahwa Allah SWT
mewajibkan kepada mereka shalat lima kali sehari semalam, kalau mereka telah
mentaati nya, beritahukan lah kepada mereka supaya mereka membayar zakat
merekadan dibayarkan kepada orang yang miskin. Jika itu telah dipatuhi olegh
mereka yang paling berharga. Takutilah doa orang yang teraniaya, karena
sesungguhnya diantara dia dan Allah SWT tidak ada dinding.” HR. Ibnu Abbas R.A
10.
Hadist Abu Daud
“Sesungguhnya Allah SWT tidak berwasiat dengan
hukum nabi dan juga tidak dengan hukum lain nya sampai Dia memberikan hukum di
dalam nya. Maka Allah SWT membagi zakat kepada delapan bagian, apabila kamu
termasuk salah satu dari bagian tersebut maka aku berikan hak mu” HR. Abu Daud
11.
Hadist At-Tirmizi
“Sedekah
tidak akan mengurangi harta” HR. At-Tirmizi
Maksud dari hadist diatas yaitu apabila kita mengeluarkan
sebagian harta kita untuk orang lain maka harta tersebut tidak berkurang di
sisi Allah SWT namun akan bertambah di sisi Allah SWT dan akan dilipatgandakan
(An-Numuw). (RI, 2013)
12.
Hadist Muslim
Rasullulah bersabda, “Islam dibangun diatas
lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah SWT dan Muhammad
adalah utusan nya; mendirikan shalat ; melaksanakan puasa di bulan ramadhan;
menunaikan zakat; dan berhaji ke baitullah bagi yang mampu” HR. Muslim
Syarat Harta Yang Dizakati
Jenis harta zakat yang wajib
dikeluarkan harus memenuhi beberapa syarat, adapun syarat-suarat nya yaitu:
A. Milik
Penuh
Milik penuh berarti harta atau kekayan
yang akan dizakati harus berada di bawah kekuasaan dan di tangan pemilik nya,
tidak ada hak orang lain didalam nya, manfaatnya dapat dinikmati dan dapat
dipergunakan sesuai kehendak pemilik. Syarat yang pertama ini wajib dipenuhi,
karena tidak mungkin kita berzakat menggunakan harta milik orang lain. Karena
jika harta yamg dizakati milik orang lain maka akan menimbulkan suatu perselisihan. (Kementrian Agama RI, 2011)
Adapun landasan untuk syarat ini yakti
terdapat pada Q.S At-Taubah : 103
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
B. Mencapai
Nisab
Batas minimal wajib zakat nisab adalah
pada harta yang wajid di zakati. Jika seseorang mempunyai harta yang jumlahnya
mencapai batas maka seseorang itu harus berkewajiban membayar zakat untuk batas minimal persoalan nisab telah dibahas oleh
Rasulullah SAW, namun seiring kemajuan zaman maka masih diperlukan ijtihad para
ulama. Ketentuan nisab berlangsung satu tahun atau tahun Hijriyah, yaitu
dihitung dari awal memiliki nisab selama satu tahun, jika pada pertengahan
nisab berkurang, dan kembali mencapai nisab lagi setelah beberapa waktu maka
nisab dihitung saat tercapainya nisab tersebut. (Hasbiyallah, 2008)
Adapun dasar hukum dari penetapan nisab
terdapat pada Hadist Riwayat Abu Sa’id al-Khudri R.A yang bersabda
“Tidak
ada zakat (pada harta) yang tidak mencapai lima wasaq; Juga pada harta yang
tidak mencapai lima ekor onta; Serta yang tidak mencapai lima auqiyah”.
Sehingga apabila seorang Muslim tidak memiliki harta yang mencapai nishâb maka
tidak diwajibkan berzakat.
Dapat dikatakan nisab merupakan
batasan fleksibel kebutuhan hidup manusia. Adapun kebutuhan pokok yang dimaksud
seperti makan, minum, pakaian yang diperlukan manusia untuk
bertahan hidup ataupun melindungi dirinya.masing-masing harta memilki
nisab yang berbeda dan jumlah yang zakat yang wajibh dikeluarkan juga berbeda.
Apabila seseorang memiliki pertanian/perkebunan,hasil dari
pertanian/perkebunan tersebut yang wajib dizakati adalah
penghasilan kotornya tidak boleh dikurangi dengan biayakeperluan pertanian/perkebunan
tersebut. Jika harta yang dimiliki dibawah nisab,maka tidak wajib mengeluarkan
zakat.
Menurut Syahhati dalam (Atabik, 2015), daftar harta
yang wajib dizakati serta nisabnya :
1. Kelompok
Emas dan Perak
No
|
Jenis Harta
|
Nisab
|
Kadar
|
Keterangan
|
Kelompok Emas dan Perak
|
||||
1
|
Emas
|
94 gr
|
2,5%
|
Jika dijaikan
sebagai investasi,tidak termasuk perhiasan yan dipakai dalam jumlah yang
wajar.
|
2
|
Perak
|
672gr
|
sda
|
sda
|
3
|
Batu Mulia
|
Setara 94 gr emas
|
sda
|
sda
|
Misal simpanan emas sebanyak 70.000.000 atau sebanyak
120gram, diasumsikan dengan harga 500.000/gram . Maka zakat yang wajib
dikeluarkan sebanyak 70.000.000 x 2,5% = 1.750.000 setiap tahunnya. (Baz, 2009)
2. Kelompok
Pertanian
No
|
Jenis
Harta
|
Nisab
|
Kadar
|
Keterangan
|
1
|
Padi
|
1.350
kg gabah
750
kg beras
|
5%
|
Jika dianggap makanan pokok dan pengairan melalui
tenaa.
|
10%
|
Jika dianggap makanan pokok dan pengairan melalui
hujan
|
|||
2,5%
|
Jika dianggap sebagai harta dagangan, bukan makanan
pokok bagi masyarakat setempat
|
|||
2
|
Biji-bijian sperti kedelai dan jagung
|
Setara
85 gremas
|
2,5%
|
Zakat perdagangan karna diprodusi dengan maksud
untuk diperdagangkan
|
3
|
Umbi-Umbin seperti kentang dan ketela
|
sda
|
sda
|
Sda
|
4
|
Buah-buahan seperti angga dan jeruk
|
sda
|
sda
|
sda
|
5
|
Sayur-sayuran
|
Setara
85 g emas
|
2,5%
|
Disamakan dengan zakat perdagagan karena tujuan
produksinya untuk diperdaangkan. Jika untuk dikonsumsi sendiri tiak terkena
kewajiban zakat dan biasanya tidak diproduksi dengan jumlah mncapai nisab
|
6
|
Tanaman hias
|
sda
|
sda
|
sda
|
7
|
Rumput yang dibudidayakan
|
sda
|
sda
|
Sda
|
3. Kelompok
Uang dan Surat Berharga
No
|
Jenis
harta
|
Nisab
|
Kadar
|
Keterangan
|
1
|
Uang tunai
|
Setara
94 gr emas
|
2,5%
|
Jika dijaikan sebagai investasi,tidak termasuk
perhiasan yan dipakai dalam jumlah yang wajar.
|
2
|
Deposit/tabungan
|
Sda
|
Sda
|
Sda
|
3
|
Surat Berharga
|
Sda
|
sda
|
Sda
|
4. Kelompok
Perusahaan
No
|
Jenis
Harta
|
Nisab
|
Kadar
|
Keterangan
|
1
|
Perdagangan
|
Setara
94 gr emas
|
2,5%
|
|
2
|
Industri
|
Sda
|
Sda
|
|
3
|
Jasa
|
Sda
|
Sda
|
5. Kelompok
Gaji ata Honor
No
|
Jenis
Harta
|
Nisab
|
Kadar
|
Keterangan
|
1
|
Gaji atau Honor
|
Setara
94 gr emas
|
2,5%
|
Misal: gaji/bulan Rp 10.000.000
maka setiap bulan yang wajib dizakati sebesar 250.000, sehingga dalam satu
tahun wajib berzakat sebanyak 250.000x12= 3.000.000 (Suma, 2013)
6. Kelompok
Binatang Ternak
No
|
Jenis
Harta
|
Nisab
|
Kadar
|
Keterangan
|
1
|
Kambing, domba, biri-biri
|
40-120
ekor
|
1
ekor umur 1th
|
|
121-120
ekor
|
2
ekor umur 1 th
|
|||
201-300
ekor
|
3
ekor umur 1 th
|
|||
Setiap
tambahan 100 ekor dari 300 ekor
|
Zakatna
ditambah 1 ekor umur 1 th
|
|||
2
|
Sapi/
Kerbau
|
30-39
ekor
|
1
ekor umur 1th masuk2 th
|
|
40-59
ekor
|
1
ekor umur 1 th masuk 3 th
|
|||
60-69
ekor
|
2
ekor umur 1 thmasuk 2 th
|
|||
70-89
ekor
|
2
ekor umur 1 th masu 3 th
|
|||
90-99
ekor
|
3
ekor umur 1 th masuk 2 th
|
|||
Setiap
tambahan 100 ekor
|
1
ekorumur 1 th masuk 2 th dan 1 ekor umur 2 th masuk 3 h
|
|||
3
|
Unta
|
5-9
ekor
|
1
ekor kambing
|
Umur 1 th keatas
|
10-14
ekor
|
2
ekor kmbing
|
Sda
|
||
15-19
ekor
|
3
ekor kambing
|
Sda
|
||
20-24
ekor
|
4
ekor kambing
|
Sda
|
||
25-35
ekor
|
1
ekor unta
|
Umur 1 th masuk 2 th
|
||
36-45
ekor
|
1
ekor unta
|
Umur 2 th masuk 3 th
|
||
46-60
ekor
|
1
ekor unta
|
Umur 3 h masuk 4 th
|
||
61-75
ekor
|
1
ekor unta
|
Umur 4 th masuk 5 th
|
||
76-90
ekor
|
2 ekor unta
|
Umur 2 th masuk 3 th
|
||
91-120
ekor
|
2
ekor unta
|
Umur 3 t masuk 4 th
|
||
121-160
ekor
|
3
ekor unta
|
Umur 2 th masuk 3 th
|
C.
Cukup Setahun (Haul)
Syarat
harta yang dizakati berikutnya yaitu sudah melampaui masa setahun (12 bulan)
Qamariyah. Contoh harta yang harus mencapai satu tahun yaitu binatang ternak,
harta perdagangan, tabungan,deposito, giro, surat berharga, emas yang
diinvestasikan. Syarat ini bertujuan agar pemiliknya memiliki kesempatan untuk
mengembangkan harta tersebut. Adapun dasar hukum
dari adanya haul yakni pada Q.S Al-An’am : 141
Artinya:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan
delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah
dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya
di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan
janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan.”
Ibnu
Umar meriwaayatkan sebuah hadist marfu’ dari Nabi SAW menyebutkan : “tidak ada
zakat atas sesuatu kekayaan sampai berlaku satu tahun.” (HR Daruquthni dan
Baihaqi dari Ibnu Umar)”. Zakat kekayaan nominal seperti uang,harta benda
dagang, ternak diwajibkan sekali setahun dan zakat tidak dipungut duakali
setahun menurut ulama khalaf dan salaf. (Asnaini, 2015)
D.
Bebas Dari Hutang
Syarat
harta yang wajib dizakati selanjutnya adalah harta harus terbebas dari hutang. Hutang yang dimaksud
adalah hutang konsumtif yang jatuh tempo yakni hutang untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari. Apabila ada seseorang yang memiliki hutang konsumtif jatuh tempo,
maka terlebih dahulu harus membayarkan hutang tersebut, apabila ada sisa harta
yang masih memenuhi nisab maka orang tersebut wajib berzkat. Sebaliknya jika
sisa hartanya kurang dari nisab maka tidak wajib untuk berzakat. Apabila hutang
konsumtif tersebut belum jatuh tempo,maka wajib berzakat. Kebijakan sisa
hartanya sama sepertihutang konsumtif yang jatuh tempo. Landasan untuk syarat ini terdapat pada Hadist
Riwayat Ibnu Umar R.A :
“Apabila seseorang mempunyai seribu
dirham dan dia juga menanggung hutang seribu dirham maka tidak wajib zakat
atasnya.” Maksud dari hadist tersebut bahwa hadits ini merupakan nash dalam
menetapkan bahwa hutang yang mencapai nishab akan menggugurkan kewajiban zakat.
Hutang produktif yakni hutang untuk pembiayaan usaha yang dapat mendapat keuntungan.
Jika keuntungan tersebut dihimpun selama satu tahun dan memenuhi nisa maka
wajib berzakat. Namun untuk modal awal, tidak wajib dizakati karena harta
tersebut bukan kepemilikan sepenuhnya.
E.
Berkembang
Maksud dari berkembang disini adalah
seperti harta uang,emas,ternak,perak, hasil pertanian, dan perdagangan yang
mana harta tersebut memiliki potensi
untuk dikembangkan dan jika dijadikan sebagai modal usaha maka akan berkembang
atau bertambah. (Yasin, 2012). Jika suatu harta dapat dikembangkan maka wajib
dikeluarkan hartanya. Sebaliknya jika harta tersebut tidakdapat dikembangkan
maka tidakwajib berzakat. Hal ini dapat dicontohkan perkebunan, peternakan dan
juga perdagangan. Syarat
ini dijelaskan dalam Hadist Riwayat Muslim “Seorang muslim tidak wajib membayar
zakat dari kuda dan budaknya”. Maksud dari hadist tersebut bahwa rumah, dan
perabotannya serta kendaraan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
F.
Lebih Dari Kebutuhan Biasa
Maksudnya adalah orang yang kelebihan harta atau orang kaya yang
kehidupannya tergolong mewah sudah jelas bahwa yang seperti ini wajib untuk
megeluarkan zakat.
Adapun landasan dari syarat ini yakni Q.S Al-Baqarah: 219
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu
apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan".
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,”
Kesimpulan
Islam
telah banyak mengajarkan tentang bagaimana mudahnya mencari keridhaan Allah
SWT, beribadah dijalan Allah sangatlah mulia tinggal bagaimana kita ingin
banyak mendapatkan amalan dalam beribadah. Berzakat adalah suatu praktik ibadah
yang harus dilakukan para kaum muslim karena sudah tertera dalam rukun islam
bahwasanya kita sudah diwajibkan untuk bersedekah kepada orang yang
membutuhkan. Kemuliaan dalam berzakat sudah banyak diterangkan dalam Quran dan
Hadist jadi tidak dipungkiri pahala yang akan kita terima apabila kita
melaksanakan amalan tersebut. Syarat dalam berzakat cukup mudah antara lain:
milik pribadi dan bebas dari hutang. Dan apabila kita kaum muslimin mempunyai
kelebihan harta maka sedekahkanlah harta tersebut kepada orang yang
membutuhkan, karena harta benda yang kita miliki bukan sepenuhnya punya kita.
Referensi
Abdain. (2015). Pengelolaan Zakat
Perspektif Hukum Islam Kontemporer. Jurna lMuamalah, 5 No 1,
22-23.Asnaini. (2015). Optimalisasi zakat Dalam Ekonomi Islam. Al-'Adl, 8
no 2, 10.
Atabik, A. (2015). Manajemen
Pengelolaan Zakat Yang Efektif Di Era Kontemporer. Ziswaf, 2,1, 44-45.
Baz, S. A.
(2009). Zakat. E-book: Raudhatul muhibbin.
Hasbiyallah.
(2008). Fikih. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Hayati, K. (2011). Zakat
Potential As a Means To Overcome Poverty (A Study In Lampung). Indonesian
Economy and Business, 26, 189.
Kementrian Agama RI. (2011). FIQH
ZAKAT. Surabaya: Bidang Haji Zakat dan Wakaf.
Kuncoro, A. T. (2017). Zakat :
Katup Pengaman Keseimbangan Kehidupan Ekonomi Umat. Jurnal Ulul Albab, 1
No 1.
Nadhari, A. K. (2013).
Pengelolaan Zakat di Dunia Muslim. Jurnal Ekonom iIslam, 3 No 2,
56-57.
RI, K. A.
(2013). Panduan Zakat Praktis. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Zakat.
Ridlo, A.
(2014). Zakat Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Al-'Adl, 7.
Sarea, A. (2012). Zakat as a
Benchmark to Evaluate Economic Growth: An Alternative Approach. International
Journal of Business and Social Science, 3, 243.
Suma, M. A. (2013). Zakat, Infaq,
Sedekah :Modal dan Model Ideal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Modern. Jurnal
Al-Iqtishad, 259-261.
Suryadi, A. (2018). Mustahiq dan
Harta Yang Wajib Dizakati Menurut Kajian Para Ulama. Jurnal
Keislaman,Kemasyarakatan dan Kebudayaan, 19 No1, 2-3.
Uyun, Q. (2015). Zakat,Infaq,
Shadaqah dan Wakah Sebagai Konfigurasi Filantropi Islam. Jurnal Islamuna,
2 No 2, 221-223.
Yasin, A. H.
(2012). Panduan Zakat Praktis. Jakarta: Dompet Dhuafa Republika.










Tidak ada komentar:
Posting Komentar