LANDASAN SYARIAH ZAKAT SERTA SYARAT
HARTA WAJIB ZAKAT
ASRI WULAN SARI
17081194028
EKONOMI ISLAM 2017B
Landasan Syariah Zakat
1.
QS.Ar-rum:39
Artinya:
“Dan sesuatu riba
(tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba
itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah
orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
Maksud
dari ayat tersebut bahwa harta yang diberikan sama dengan hutang karena
tujuannya untuk mencari tambahan dari hutang tersebut atau riba. Sedangkan pada
sisi Allah SWT tidak bertambah. Dan apabila yang diberikan berupa zakat dan
sedekah kepada 8 asnaf maka hal tersebut sama dengan mencari keridhaan dari
Allah dan akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT.
2.
QS.Dza-dzariyat:19
Artinya:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta
dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Maksud dari ayat tersebut ialah adanya hak wajib
dan hak sunnah dari harta mereka untuk orang miskin yang meminta dan untuk
orang miskin yang tidak meminta, karena rasa malu yang ada pada orang tersebut
dan terpelihara orang tersebut dari perbuatan meminta sehingga orang miskin
yang tidak meminta wajib dizakati.
3.
QS.At-taubah:103
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui.”
Maksud dari ayat tersebut ialah dengan berzakat
maka dosa-dosa akan dihapuskan dan diangkat dari golongan orang-orang yang
munafik dan perintah untuk meminta doa dan ampunan. Karena sesungguhnya doa
yang dipanjatkan akan menjadi rahmat dan ketenangan bagi mereka. Allah SWT akan
mendengarkan segala doa karena Allah
Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. Sehingga Allah SWT menjanjikan untuk
memberikan balasan kepada orang yang sesuai dengan perbuatannya. (Sarea, 2012)
4.
QS.At-taubah:60
Artinya:
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Ayar
tersebut menjelaskan bahwa ada batasan pada mustahik (penerima zakat), oleh
sebab itu orang -orang yangberhak mendapatkan zakat hanya kategori yang telah
disebutkan pada ayar tersebut. Juga agar tercipta nya keadilan dalam pembagian
zakat. Apabila tidak dalam kategori
tersebut, maka tidak berhak mendapatkan zakat.
5.
Hadist Ibnu Abbas R.A
“Terangkan lah kepada mereka
bahwa Allah SWT mewajibkan kepada mereka shalat lima kali sehari semalam, kalau
mereka telah mentaati nya, beritahukan lah kepada mereka supaya mereka membayar
zakat merekadan dibayarkan kepada orang yang miskin. Jika itu telah dipatuhi
olegh mereka yang paling berharga. Takutilah doa orang yang teraniaya, karena
sesungguhnya diantara dia dan Allah SWT tidak ada dinding.” HR. Ibnu Abbas R.A
6.
Hadist
Abu Daud
“Sesungguhnya Allah SWT tidak berwasiat dengan hukum nabi dan juga
tidak dengan hukum lain nya sampai Dia memberikan hukum di dalam nya. Maka
Allah SWT membagi zakat kepada delapan bagian, apabila kamu termasuk salah satu
dari bagian tersebut maka aku berikan hak mu” HR. Abu Daud
7.
Hadist At-Tirmizi
“Sedekah tidak akan mengurangi
harta” HR. At-Tirmizi
Maksud dari hadist
diatas yaitu apabila kita mengeluarkan sebagian harta kita untuk orang lain
maka harta tersebut tidak berkurang di sisi Allah SWT namun akan bertambah di
sisi Allah SWT dan akan dilipatgandakan (An-Numuw). (RI, 2013)
8.
Hadist Muslim
Rasullulah bersabda,
“Islam dibangun diatas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali
Allah SWT dan Muhammad adalah utusan nya; mendirikan shalat ; melaksanakan
puasa di bulan ramadhan; menunaikan zakat; dan berhaji ke baitullah bagi yang
mampu” HR. Muslim
Syarat Harta Yang Dizakati
Jenis harta zakat yang wajib dikeluarkan harus memenuhi
beberapa syarat, adapun syarat-suarat nya yaitu:
A. Milik
Penuh
Milik
penuh berarti harta atau kekayan yang akan dizakati harus berada di bawah
kekuasaan dan di tangan pemilik nya, tidak ada hak orang lain didalam nya,
manfaatnya dapat dinikmati dan dapat dipergunakan sesuai kehendak pemilik.
Syarat yang pertama ini wajib dipenuhi, karena tidak mungkin kita berzakat
menggunakan harta milik orang lain. Karena jika harta yamg dizakati milik orang
lain maka akan menimbulkan suatu perselisihan. (Kementrian
Agama RI, 2011)
Adapun
landasan untuk syarat ini yakti terdapat pada Q.S At-Taubah : 103
Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.”
B. Mencapai
Nisab
Batas
minimal wajib zakat nisab adalah pada harta yang wajid di zakati. Jika
seseorang mempunyai harta yang jumlahnya mencapai batas maka seseorang itu
harus berkewajiban membayar zakat untuk batas minimal persoalan nisab telah
dibahas oleh Rasulullah SAW, namun seiring kemajuan zaman maka masih diperlukan
ijtihad para ulama. Ketentuan nisab berlangsung satu tahun atau tahun Hijriyah,
yaitu dihitung dari awal memiliki nisab selama satu tahun, jika pada
pertengahan nisab berkurang, dan kembali mencapai nisab lagi setelah beberapa
waktu maka nisab dihitung saat tercapainya nisab tersebut. (Hasbiyallah, 2008)
Adapun
dasar hukum dari penetapan nisab terdapat pada Hadist Riwayat Abu Sa’id
al-Khudri R.A yang bersabda
“Tidak ada zakat (pada harta) yang tidak
mencapai lima wasaq; Juga pada harta yang tidak mencapai lima ekor onta; Serta
yang tidak mencapai lima auqiyah”. Sehingga apabila seorang Muslim tidak
memiliki harta yang mencapai nishâb maka tidak diwajibkan berzakat.
Dapat
dikatakan nisab merupakan batasan fleksibel kebutuhan hidup manusia. Adapun
kebutuhan pokok yang dimaksud seperti makan, minum, pakaian yang diperlukan
manusia untuk bertahan hidup ataupun melindungi dirinya.masing-masing harta
memilki nisab yang berbeda dan jumlah yang zakat yang wajibh dikeluarkan juga
berbeda. Apabila seseorang memiliki pertanian/perkebunan,hasil dari pertanian/perkebunan
tersebut yang wajib dizakati adalah penghasilan kotornya tidak boleh dikurangi
dengan biayakeperluan pertanian/perkebunan tersebut. Jika harta yang dimiliki
dibawah nisab,maka tidak wajib mengeluarkan zakat.
C.
Cukup Setahun (Haul)
Syarat harta yang dizakati berikutnya yaitu sudah
melampaui masa setahun (12 bulan) Qamariyah. Contoh harta yang harus mencapai
satu tahun yaitu binatang ternak, harta perdagangan, tabungan,deposito, giro,
surat berharga, emas yang diinvestasikan. Syarat ini bertujuan agar pemiliknya
memiliki kesempatan untuk mengembangkan harta tersebut. Adapun dasar hukum dari
adanya haul yakni pada Q.S Al-An’am : 141
Artinya: “Dan Dialah
yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon
korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan.”
Ibnu Umar meriwaayatkan sebuah hadist marfu’ dari Nabi
SAW menyebutkan : “tidak ada zakat atas sesuatu kekayaan sampai berlaku satu
tahun.” (HR Daruquthni dan Baihaqi dari Ibnu Umar)”. Zakat kekayaan nominal
seperti uang,harta benda dagang, ternak diwajibkan sekali setahun dan zakat
tidak dipungut duakali setahun menurut ulama khalaf dan salaf. (Asnaini, 2015)
D.
Bebas Dari Hutang
Syarat harta yang wajib dizakati selanjutnya adalah harta
harus terbebas dari hutang. Hutang
yang dimaksud adalah hutang konsumtif yang jatuh tempo yakni hutang untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apabila ada seseorang yang memiliki hutang
konsumtif jatuh tempo, maka terlebih dahulu harus membayarkan hutang tersebut,
apabila ada sisa harta yang masih memenuhi nisab maka orang tersebut wajib
berzkat. Sebaliknya jika sisa hartanya kurang dari nisab maka tidak wajib untuk
berzakat. Apabila hutang konsumtif tersebut belum jatuh tempo,maka wajib
berzakat. Kebijakan sisa hartanya sama sepertihutang konsumtif yang jatuh
tempo. Landasan untuk syarat ini terdapat pada Hadist Riwayat Ibnu Umar R.A
“Apabila seseorang mempunyai seribu dirham dan dia juga
menanggung hutang seribu dirham maka tidak wajib zakat atasnya.” Maksud dari
hadist tersebut bahwa hadits ini merupakan nash dalam menetapkan bahwa hutang
yang mencapai nishab akan menggugurkan kewajiban zakat.
Hutang produktif yakni
hutang untuk pembiayaan usaha yang dapat mendapat keuntungan. Jika keuntungan
tersebut dihimpun selama satu tahun dan memenuhi nisa maka wajib berzakat.
Namun untuk modal awal, tidak wajib dizakati karena harta tersebut bukan
kepemilikan sepenuhnya.
E.
Berkembang
Maksud
dari berkembang disini adalah seperti harta uang,emas,ternak,perak, hasil
pertanian, dan perdagangan yang mana harta tersebut memiliki potensi untuk
dikembangkan dan jika dijadikan sebagai modal usaha maka akan berkembang atau
bertambah. (Yasin, 2012) .
Jika suatu harta dapat dikembangkan maka wajib
dikeluarkan hartanya. Sebaliknya jika harta tersebut tidakdapat dikembangkan
maka tidakwajib berzakat. Hal ini dapat dicontohkan perkebunan, peternakan dan
juga perdagangan. Syarat ini dijelaskan dalam Hadist Riwayat Muslim “Seorang
muslim tidak wajib membayar zakat dari kuda dan budaknya”. Maksud dari hadist
tersebut bahwa rumah, dan perabotannya serta kendaraan tidak wajib dikeluarkan
zakatnya.
F.
Lebih Dari Kebutuhan Biasa
Maksudnya adalah orang yang kelebihan harta
atau orang kaya yang kehidupannya tergolong mewah sudah jelas bahwa yang
seperti ini wajib untuk megeluarkan zakat. Adapun landasan dari syarat ini
yakni Q.S Al-Baqarah: 219
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang
khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,”






Tidak ada komentar:
Posting Komentar