Selasa, 10 September 2019

LANDASAN SYARIAH ZAKAT SERTA SYARAT HARTA WAJIB ZAKAT


LANDASAN SYARIAH ZAKAT SERTA SYARAT HARTA WAJIB ZAKAT
ASRI WULAN SARI
17081194028
EKONOMI ISLAM 2017B
Landasan Syariah Zakat
1.                  QS.Ar-rum:39

Artinya:
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
Maksud dari ayat tersebut bahwa harta yang diberikan sama dengan hutang karena tujuannya untuk mencari tambahan dari hutang tersebut atau riba. Sedangkan pada sisi Allah SWT tidak bertambah. Dan apabila yang diberikan berupa zakat dan sedekah kepada 8 asnaf maka hal tersebut sama dengan mencari keridhaan dari Allah dan akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT.
2.                  QS.Dza-dzariyat:19


Artinya:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Maksud dari ayat tersebut ialah adanya hak wajib dan hak sunnah dari harta mereka untuk orang miskin yang meminta dan untuk orang miskin yang tidak meminta, karena rasa malu yang ada pada orang tersebut dan terpelihara orang tersebut dari perbuatan meminta sehingga orang miskin yang tidak meminta wajib dizakati.

3.                   QS.At-taubah:103


Artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Maksud dari ayat tersebut ialah dengan berzakat maka dosa-dosa akan dihapuskan dan diangkat dari golongan orang-orang yang munafik dan perintah untuk meminta doa dan ampunan. Karena sesungguhnya doa yang dipanjatkan akan menjadi rahmat dan ketenangan bagi mereka. Allah SWT akan mendengarkan segala doa karena Allah  Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. Sehingga Allah SWT menjanjikan untuk memberikan balasan kepada orang yang sesuai dengan perbuatannya. (Sarea, 2012)
4.                  QS.At-taubah:60

Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Ayar tersebut menjelaskan bahwa ada batasan pada mustahik (penerima zakat), oleh sebab itu orang -orang yangberhak mendapatkan zakat hanya kategori yang telah disebutkan pada ayar tersebut. Juga agar tercipta nya keadilan dalam pembagian zakat.  Apabila tidak dalam kategori tersebut, maka tidak berhak mendapatkan zakat.  
5.                  Hadist Ibnu Abbas R.A
 “Terangkan lah kepada mereka bahwa Allah SWT mewajibkan kepada mereka shalat lima kali sehari semalam, kalau mereka telah mentaati nya, beritahukan lah kepada mereka supaya mereka membayar zakat merekadan dibayarkan kepada orang yang miskin. Jika itu telah dipatuhi olegh mereka yang paling berharga. Takutilah doa orang yang teraniaya, karena sesungguhnya diantara dia dan Allah SWT tidak ada dinding.” HR. Ibnu Abbas R.A
6.                  Hadist Abu Daud
“Sesungguhnya Allah SWT tidak berwasiat dengan hukum nabi dan juga tidak dengan hukum lain nya sampai Dia memberikan hukum di dalam nya. Maka Allah SWT membagi zakat kepada delapan bagian, apabila kamu termasuk salah satu dari bagian tersebut maka aku berikan hak mu” HR. Abu Daud
7.                  Hadist At-Tirmizi
 “Sedekah tidak akan mengurangi harta” HR. At-Tirmizi
            Maksud dari hadist diatas yaitu apabila kita mengeluarkan sebagian harta kita untuk orang lain maka harta tersebut tidak berkurang di sisi Allah SWT namun akan bertambah di sisi Allah SWT dan akan dilipatgandakan (An-Numuw). (RI, 2013)
8.                  Hadist Muslim
Rasullulah bersabda, “Islam dibangun diatas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah SWT dan Muhammad adalah utusan nya; mendirikan shalat ; melaksanakan puasa di bulan ramadhan; menunaikan zakat; dan berhaji ke baitullah bagi yang mampu” HR. Muslim

Syarat Harta Yang Dizakati
            Jenis harta zakat yang wajib dikeluarkan harus memenuhi beberapa syarat, adapun syarat-suarat nya yaitu:
A. Milik Penuh
Milik penuh berarti harta atau kekayan yang akan dizakati harus berada di bawah kekuasaan dan di tangan pemilik nya, tidak ada hak orang lain didalam nya, manfaatnya dapat dinikmati dan dapat dipergunakan sesuai kehendak pemilik. Syarat yang pertama ini wajib dipenuhi, karena tidak mungkin kita berzakat menggunakan harta milik orang lain. Karena jika harta yamg dizakati milik orang lain maka akan menimbulkan suatu perselisihan. (Kementrian Agama RI, 2011)
Adapun landasan untuk syarat ini yakti terdapat pada Q.S At-Taubah : 103

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

B. Mencapai Nisab
Batas minimal wajib zakat nisab adalah pada harta yang wajid di zakati. Jika seseorang mempunyai harta yang jumlahnya mencapai batas maka seseorang itu harus berkewajiban membayar zakat untuk batas minimal persoalan nisab telah dibahas oleh Rasulullah SAW, namun seiring kemajuan zaman maka masih diperlukan ijtihad para ulama. Ketentuan nisab berlangsung satu tahun atau tahun Hijriyah, yaitu dihitung dari awal memiliki nisab selama satu tahun, jika pada pertengahan nisab berkurang, dan kembali mencapai nisab lagi setelah beberapa waktu maka nisab dihitung saat tercapainya nisab tersebut. (Hasbiyallah, 2008)
Adapun dasar hukum dari penetapan nisab terdapat pada Hadist Riwayat Abu Sa’id al-Khudri R.A yang bersabda
 “Tidak ada zakat (pada harta) yang tidak mencapai lima wasaq; Juga pada harta yang tidak mencapai lima ekor onta; Serta yang tidak mencapai lima auqiyah”. Sehingga apabila seorang Muslim tidak memiliki harta yang mencapai nishâb maka tidak diwajibkan berzakat.
Dapat dikatakan nisab merupakan batasan fleksibel kebutuhan hidup manusia. Adapun kebutuhan pokok yang dimaksud seperti makan, minum, pakaian yang diperlukan manusia untuk bertahan hidup ataupun melindungi dirinya.masing-masing harta memilki nisab yang berbeda dan jumlah yang zakat yang wajibh dikeluarkan juga berbeda. Apabila seseorang memiliki pertanian/perkebunan,hasil dari pertanian/perkebunan tersebut yang wajib dizakati adalah penghasilan kotornya tidak boleh dikurangi dengan biayakeperluan pertanian/perkebunan tersebut. Jika harta yang dimiliki dibawah nisab,maka tidak wajib mengeluarkan zakat.
C.                 Cukup Setahun (Haul)
            Syarat harta yang dizakati berikutnya yaitu sudah melampaui masa setahun (12 bulan) Qamariyah. Contoh harta yang harus mencapai satu tahun yaitu binatang ternak, harta perdagangan, tabungan,deposito, giro, surat berharga, emas yang diinvestasikan. Syarat ini bertujuan agar pemiliknya memiliki kesempatan untuk mengembangkan harta tersebut. Adapun dasar hukum dari adanya haul yakni pada Q.S Al-An’am : 141

Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
            Ibnu Umar meriwaayatkan sebuah hadist marfu’ dari Nabi SAW menyebutkan : “tidak ada zakat atas sesuatu kekayaan sampai berlaku satu tahun.” (HR Daruquthni dan Baihaqi dari Ibnu Umar)”. Zakat kekayaan nominal seperti uang,harta benda dagang, ternak diwajibkan sekali setahun dan zakat tidak dipungut duakali setahun menurut ulama khalaf dan salaf. (Asnaini, 2015)

D.                Bebas Dari Hutang
            Syarat harta yang wajib dizakati selanjutnya adalah harta harus terbebas dari hutang. Hutang yang dimaksud adalah hutang konsumtif yang jatuh tempo yakni hutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apabila ada seseorang yang memiliki hutang konsumtif jatuh tempo, maka terlebih dahulu harus membayarkan hutang tersebut, apabila ada sisa harta yang masih memenuhi nisab maka orang tersebut wajib berzkat. Sebaliknya jika sisa hartanya kurang dari nisab maka tidak wajib untuk berzakat. Apabila hutang konsumtif tersebut belum jatuh tempo,maka wajib berzakat. Kebijakan sisa hartanya sama sepertihutang konsumtif yang jatuh tempo. Landasan untuk syarat ini terdapat pada Hadist Riwayat Ibnu Umar R.A
 “Apabila seseorang mempunyai seribu dirham dan dia juga menanggung hutang seribu dirham maka tidak wajib zakat atasnya.” Maksud dari hadist tersebut bahwa hadits ini merupakan nash dalam menetapkan bahwa hutang yang mencapai nishab akan menggugurkan kewajiban zakat.
            Hutang produktif yakni hutang untuk pembiayaan usaha yang dapat mendapat keuntungan. Jika keuntungan tersebut dihimpun selama satu tahun dan memenuhi nisa maka wajib berzakat. Namun untuk modal awal, tidak wajib dizakati karena harta tersebut bukan kepemilikan sepenuhnya.

E.                  Berkembang
Maksud dari berkembang disini adalah seperti harta uang,emas,ternak,perak, hasil pertanian, dan perdagangan yang mana harta tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan dan jika dijadikan sebagai modal usaha maka akan berkembang atau bertambah. (Yasin, 2012). Jika suatu harta dapat dikembangkan maka wajib dikeluarkan hartanya. Sebaliknya jika harta tersebut tidakdapat dikembangkan maka tidakwajib berzakat. Hal ini dapat dicontohkan perkebunan, peternakan dan juga perdagangan. Syarat ini dijelaskan dalam Hadist Riwayat Muslim “Seorang muslim tidak wajib membayar zakat dari kuda dan budaknya”. Maksud dari hadist tersebut bahwa rumah, dan perabotannya serta kendaraan tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

F.                  Lebih Dari Kebutuhan Biasa
Maksudnya adalah orang yang kelebihan harta atau orang kaya yang kehidupannya tergolong mewah sudah jelas bahwa yang seperti ini wajib untuk megeluarkan zakat. Adapun landasan dari syarat ini yakni Q.S Al-Baqarah: 219

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar