Jumat, 27 September 2019

KHARAJ DAN JIZYAH



A.    Kharaj
Secara bahasa, kharaj merupakan pajak atau pendapatan yang didapatkan dari masyarakat(Ibn Manzur, 1990:251). Dana kharaj yang telah dikumpulkan akan dipakai untuk penyelenggara negara, dana cadangan dan untuk kepentingan santunan fakir, miskin dan janda.
Pada mulanya kharaj diperkenalkan untuk pertama kali setelah terjadi perang Khaibar. Ketika itu Rasulullah Saw, memperbolehkan orang – orang Yahudi kembali menduduki tanah milik mereka dengan syarat orang Yahudi tersebut berkenan membayar sebagian dari hasil pertanian kepada pemerintah Islam, dari peristiwa ini istilah kharaj muncul.
Tujuan utama kharaj yakni agar agama, jiwa, akal, keturunan dan harta terpelihara. Selain itu, digunakan untuk memenuhi kebutuhan berbangsa dan bernegara dan agar sebuah negara tidak mengalami deficit anggaran. Pemungutan kharaj telah dicantumkan di dalam Al-Qur’an QS Al-Anfal 41 yang berbunyi :

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya: “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Di masa Umar bin Khattab, cara pemungutan kharaj dibagi menjadi dua yakni pertama, Muqassamah yakni Sistim yang dipungut ditetapkan berdasarkan hasil dari porsi tanah yang dikelola sepertiga (1/3) atau setengahnya (½) ketika selesai kali panen yang harus diserahkan kepada Baitul maal. Kedua, Wazîfah. Kewajiban yang harus dibayar dari pemilik tanah kepada yang berwenang jika telah lewat satu tahun dengan ketetapan yang berlaku
Di kalangan umat islam Indonesia, istilah kharaj dikenal dengan istilah PBB(Pajak Bumi Bangunan). PBB tidak sama dengan kharaj, pada PBB objek yang dikenakan berupa tanah yang telah ada bangunannya yang dikenakan pajak pertahun, sedangkan kharaj dikenakan pada tanah yang memliki tingkat kesuburan, jenis tanaman, yang dihasilkan dan pengairan.

B.     Jizyah
Jizyah adalah iuran negara untuk orang ahl al-kitab yang diwajibkan membayar satu tahun sekali sebagai bentuk membela dan melindungi mereka. Jizyah diperuntukkan bagi semua orang laki-laki non-muslim, merdeka, balig, berakal, sehat dan kuat. Pelaksanaan jizyah berdasarkan Al-Qur’an At-Taubah 29 yang berbunyi :

قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

Yang artinya : “Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”
Selain itu pemungutan jizyah juga terdapat pada hadist dari Anas dan Usman Ab Sulaiman  r.a, mereka menceritakan bahwa Nabi SAW mengutus Khalid bin Walid ke Ukaidir Dumah, maka mereka menyambutnya, lalu mereka datang dengan membawa jizyah. Karena itu ia terlindungi keselamatannya dan melakukan perjanjian damai atas jizyah. (HR. Abu Dawud).
Penerapan jizyah sudah dipraktekkan jauh sebelum islam datang seperti yang dilakukan oleh negara romawai, Persia dan yunani yang mewajibkan untuk membayar pajak kepada penduduk negara yang ditaklukkan. Jizyah juga dikenakan bangsa yang ditaklukkan oleh Romania bahkan jizyah yang dikenakan lebih besar daripada yang ditetapkan oleh orang islam sebelumnya. Romania menetapkan tujuh kali lipat jizyah yang ditetepkan oleh umat islam sebelumnya kepada penduduk Gallia (Prancis).
Jizyah hanya imbalan yang sangat kecil dan merupakan dana pemerintah yang digunakan untuk biaya menjaga, melindungi dan membela ahl al-zimmah (orang non-muslim) yang berada dalam kekuasaan negara Islam. Dana yang dihimpun dari ahl al-zimmah diperuntukkan bagi tentara Islam yang bertugas melindungi dan menjaga kaum zimmah. Jizyah merupakan salah sau sumber pemasukan yang dapat menutupi pembelanjaan kepentingan umum yakni sebagai imbangan zakat yang diambil dari orang Islam, menunjukkan sikap loyal terhadap pemerintahan Islam, untuk menjamin dan melindungi ahl al- zimmah dan sebagai bukti ketundukan ahl al-zimmah pada pemerintah untuk ikut serta bertanggung jawab pada ketentraman masyarakat
Jizyah memiliki syarat-syarat bagi orang yang berhak dikenkan jizyah dari al-zimmah yakni Laki-laki, Baligh, Sehat fisik dan mampu berperang, Mampu secara ekonomi, Merdeka, Sepakat dalam perjanjian damai dengan negara Islam.
Dalam pemngutan jizyah, tidak ada ketentuan khusus mengenai besarnya pemungutan. Tetapi menurut Imam Mazhab menjelaskan bahwa pungutan dari jizyah sudah ditentukan sedikit maupun banyak. Bagi yang miskin sebesar 12 dirham, sedangkan kelas menengah 24 dirham dan di atas rata-rata sebanyak 48 dirham. Jizyah umumnya dibayarkan berupa uang, namun juga dapat diberikan berupa barang. Hal ini pernah dilakukan oleh Rasullulah SAW, misalnya perjanjian yang pernah dilakukan dengan kaum Bani Najran. Di perjanjian ini kaum Bani Najran membayar jizyah dalam bentuk 2000 potong pakaian, dengan ketentuan 1000 potong dibayar di bulan Rajab dan 1000 potong sisanya di bulan Syafar disertai satu ons perak pada setiap pembayarannya.
Dalam pergaulan sosialnya Rasulullah SAW membuat perjanjian Zimmah[1] yang tidak terbatas hanya pada golonga Ahl Al-Kitab saja. Perjanjian Zimmah tersebut merupakan perjanjian antara penguasa muslim dan pihak non-muslim, adapun bentuk perjanjian Zimmah yakni :
a.       Perjanjian Zimmah Khusus
Merupakan perjanjian yang diberikan suatu Negara Islam untuk seorang atau beberapa orang non-muslim mengenai izin untuk menetap selama-lamanya dengan pemberian kewarganegaraan. Dalam perjanjian ini pengumpulan jizyah dilakukan langsung oleh pengusa muslim setempat dengan ketentuan dan syarat yang ditentukan oleh peuasa setempat.
b.      Perjanjian Zimmah Umum
Merupakan perjanjian yang diperuntukkan kepada suatu wilayah atau golongan asing yang menetap diwilayah tertentu. Hal tersebut berarti perjanjian ini tidak hanya tertuju pada pribadi-pribadi secara langsung tetapi masyarakat luas. Untuk pengumpulan jizyah dilakukan oleh wilayah yang bersangkutan berupa pembayaran tahunan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan tetap dan menyesuaikan dengan jumlah penduduk masing-masing wilayah.
Melihat perjanjian Zimmah ini dilakukan oleh orang non-muslim dengan Rasulullah SAW yang tidak selalu berada dalam wilayah kekuasaan negara Islam, maka pemerintan negara bersangkutan yang membayarkan jizyah. Dalam konteks tersebut, jizyah dapat dibagi menjadi :
·   Jizyah Individual yakni jizyah yang dibebankan kepada orang non-muslim yang telah menetap dalam wilayah pemerintahan Negara Islam
·   Jizyah Kolektif yakni jizyah diperuntukkan untuk negara non-muslim yang menjadi orang non-muslim di Negara Islam.
Apabila dilihat dari kadarnya, Jizyah dibagi menjadi :
·   Jizyah Sulhiyah yaitu jizyah yang dibayarkan atas dasar perdamaian, kadarnya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian perdamaian
·   Jizyah Gair Sulhiyah yaitu jizyah yang dibayarkan karena penaklukan dalam perang yang besarannya ditentukan oleh pemerintah Islam
Beberapa golongan yang termasuk Ahl Al-Zimmah tetapi tidak diwajibkan membayar :
·         Seorang ahl al-zimmah yang telah masuk islam
·         Orang-orang ahl al-zimmah yang ikut berperang mempertahankan negara
·         Orang-orang buta, orang yang menderita sakit lama, orang fakir
·         Wanita, anak-anak sampai berusia baligh
·         Para pendeta serta petugas gereja
Orang miskin
Terdapat beberapa hal-hal yang dapat merusak perjanjian zimmah yakni Menyebut nama Allah dengan cara yang tidak sesuai dengan kesucian dan ketinggian Allah SWT.
1.      Melecehkan penyebutan kitab suci Al-Qur’an.
2.      Melecehkan penyebutan agama Alla.
3.      Menyebut Rasulullah SAW dengan cara yang tidak pantas.
4.      Bersekutu untuk memerangi umat Islam.
5.      Menzinahi perempuan Muslimah.
6.      Menyetubuhinya melalui pernikahan.
7.      Memfitnah orang islam dari agamanya.
8.      Merampok orang islam.
9.      Memberikan tempat kepada mata-mata musyrik.
10.  Memberi bantuan kepada orang musyrik (dengan cara mengirimkan berita tentang orang islam yang dapat menguntungkan pihak musuh).
11.  Membunuh orang islam dengan sengaja.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar