Kamis, 19 September 2019

ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN FISKAL


Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan pemiliknya atas perintah Allah untuk diberikan kepada 8 asnaf (orang yag berhak mendapatkan) engan syarat dan ketentuan tertentu. Zakat diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat. Dr. Metwally yang dikutip oleh Sugeng Priyono mengungkapkan bahwa zakat dapat mempengaruhi perekonomian secara positif, karena zakat dapat mendorong kegiatan konsumsi dan investasi dan akan mengurangi penimbunan harta. Sehingga zakat dapat meningkatkan pertumbahan ekonomi secara makro atau luas. Hal ni disebabkan apabila tingkat konsumsi masyarakat meningkat akan membuat perekonomian meningkat pula. Karena konsumsi menjadi variabel positif yang mempengaruhi perekonomian.

Dr. Monzer Kahf  juga berpendapat bahwa zakat juga mempengaruhi investasi dan tabungan secara positif. Pendapatan yang meningkat akan mengakibatkan tingkat tabungan dan investasi meningkat. Hal ini karena ada nisab zakat yang dikenakan pada tabungan. Untuk mempertahankan hartanya, Muzakki memilih salah satu jalan keluar dengan berinvestasi agar tabungan yang dimiliki menjadi berkembang. Dengan demikian investasi akan meningkat dan perekonomian menjadi maju.

Selain itu, zakat juga dapat mengurangi pengangguran, seperti untuk pengimplementasikan zakat seniri dibuthkan individu/tenaga kerja ntuk melakukannya. Adanya investasi yang meningkat membuat lapangan kerja semakin bertambah sehinga pengangguran berkurang. Dalam islam, harta yang lebih tidak boleh ditimbun melainkan diinvestasikan agar harta dapat berkembang dan membantu perekonomian secara global.

Zakat, infaq dan sadqah merupakan komponen kebijakan fiskal yang mana akat bersifat wajib sedangkan infaq dan sedekah bersifat sukarela. Tujuan utama zakat berdasarkan sistem ekonomi pasar yaitu terciptanya distribusi pendapatan, analisis kebijakan fiskal digunakan untuk melihat dampak dari zakat. Kegiatan zakat saat ini masih sebatas kegiatan mayarakat untuk mensucikan harta, sehingga untuk dijadikan sebagai kebijakan fiskal perlu adanya penelitian tentang dampak alokasi, distribusi dan stabilitas zakat. Kebijakan zakat sangat berbeda dengan kebijakan perpajakan, karena dalam sistem zakat, ketentuan besarnya zakat telah ditentukan berdasarkan petunjuk Rosulullah sedangkan dari sistem pajak dipengaruhi oleh pemerintah. Pengumpulan, penyaluran dan potensi zakat sebagai instrument pengentasan kemiskinan telah banyak dianalisi dalam literature ekonomi islam. Zakat merupakan kegiatan wajib sehingga dijadikan komponen utama dalam sistem keuangan publik serta kebijakan fiskal.

Zakat bukanlah kegiatan untuk tujuan duniawi yang sebatas distribusi pendapatan, stabilitas ekonomi dan sebagainnya namun juga berimplikasi pada akhirat, hal inilah yang menjadi pembeda antara kebijakan fiskal dalam islam dan kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi pasar. Pengeluaran zakat adalah pengeluaran minimal  untuk membuat distribusi pendapatan menjadi lebih merata (necessary condition but not sufficient) tetapi belum optimal. Sehingga diperlukan pengeluaran lain yang melengkapi pengeluaran zakat seperti sedekah, wakaf sehingga dampaknya terhadap distribusi pendapatan menjadi optimal. Dampak ekonomi zakat masih kecil karena selama ini zakat belum dikelola secara baik dan professional di samping masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk berzakat dengan benar, perlu adanya sosialisasi kegiatan lembaga zakat untuk mengelola zakat dengan baik. perlu adanya optimalisasi zakat untuk mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pendapatan masyarakat. Dengan potensi zakat yang optimal dan produktif  maka perekonomian negara akan semakin maju. Untuk negara Indonesia sendiri dengan peran zakat akan menggerakkan sektor riil terutama usaha kecil menengah dan pertanian. Dalam mengoptimalkan peran zakat sebagai pilar perekonomian negara harus memiliki kelembagaan yang amanah, professional, dan mandiri.

Fungsi utama zakat dari segi sistem ekonomi pasar yakni meningkatkan distribusi pendapatan yang merata, karena masih ada bentuk ketimpangan pendapatan pada masyarakat. Dengan zakat akan tersalurkan dari mereka yang kelebihan harta kepada mereka yang kekurangan. Dan tidak akan terjadi apabila mereka yang kelebihan harta akan semakin kaya dan yang kekurangan akan semakin miskin. Sehingga meminimalisir angka kemiskinan maupun pengangguran dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

Meskipun zakat memiliki tujuan yang baik, namun masih ada kendala dalam pelaksanaan pengelolaan zakat sehingga kurang maksimal. Berikut yakni kendala-kendala yang terjadi :
1.      Masyarakat yang masih menganggap bahwa zakat wajib hanya zakat firah.
2.      Potensi zakat yang hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif saja sehingga profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan zakat kurang terukur.

3.      Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai perhitungan zakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar