Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan pemiliknya
atas perintah Allah untuk diberikan kepada 8 asnaf (orang yag berhak
mendapatkan) engan syarat dan ketentuan tertentu. Zakat
diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat. Dr. Metwally yang dikutip
oleh Sugeng Priyono mengungkapkan bahwa zakat dapat mempengaruhi perekonomian
secara positif, karena zakat dapat mendorong kegiatan konsumsi dan investasi
dan akan mengurangi penimbunan harta. Sehingga zakat dapat meningkatkan
pertumbahan ekonomi secara makro atau luas. Hal ni disebabkan apabila tingkat
konsumsi masyarakat meningkat akan membuat perekonomian meningkat pula. Karena
konsumsi menjadi variabel positif yang mempengaruhi perekonomian.
Dr. Monzer Kahf juga berpendapat bahwa zakat juga mempengaruhi
investasi dan tabungan secara positif. Pendapatan yang meningkat akan
mengakibatkan tingkat tabungan dan investasi meningkat. Hal ini karena ada
nisab zakat yang dikenakan pada tabungan. Untuk mempertahankan hartanya, Muzakki
memilih salah satu jalan keluar dengan berinvestasi agar tabungan yang
dimiliki menjadi berkembang. Dengan demikian investasi akan meningkat dan
perekonomian menjadi maju.
Selain itu, zakat juga dapat
mengurangi pengangguran, seperti untuk pengimplementasikan zakat seniri
dibuthkan individu/tenaga kerja ntuk melakukannya. Adanya investasi yang
meningkat membuat lapangan kerja semakin bertambah sehinga pengangguran
berkurang. Dalam islam, harta yang lebih tidak boleh ditimbun melainkan
diinvestasikan agar harta dapat berkembang dan membantu perekonomian secara
global.
Zakat,
infaq dan sadqah merupakan komponen kebijakan fiskal yang mana akat bersifat
wajib sedangkan infaq dan sedekah bersifat sukarela. Tujuan utama zakat berdasarkan sistem ekonomi pasar yaitu
terciptanya distribusi pendapatan, analisis kebijakan fiskal digunakan untuk melihat
dampak dari zakat. Kegiatan zakat saat ini masih sebatas kegiatan mayarakat
untuk mensucikan harta, sehingga untuk dijadikan sebagai kebijakan fiskal perlu
adanya penelitian tentang dampak alokasi, distribusi dan stabilitas zakat.
Kebijakan zakat sangat berbeda dengan kebijakan perpajakan, karena dalam sistem
zakat, ketentuan besarnya zakat telah ditentukan berdasarkan petunjuk
Rosulullah sedangkan dari sistem pajak dipengaruhi oleh pemerintah. Pengumpulan,
penyaluran dan potensi zakat sebagai instrument pengentasan kemiskinan telah
banyak dianalisi dalam literature ekonomi islam. Zakat merupakan kegiatan wajib
sehingga dijadikan komponen utama dalam sistem keuangan publik serta kebijakan
fiskal.
Zakat bukanlah kegiatan untuk tujuan duniawi yang sebatas
distribusi pendapatan, stabilitas ekonomi dan sebagainnya namun juga
berimplikasi pada akhirat, hal inilah yang menjadi pembeda antara kebijakan
fiskal dalam islam dan kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi pasar. Pengeluaran
zakat adalah pengeluaran minimal untuk
membuat distribusi pendapatan menjadi lebih merata (necessary condition but not
sufficient) tetapi belum optimal. Sehingga diperlukan pengeluaran lain yang
melengkapi pengeluaran zakat seperti sedekah, wakaf sehingga dampaknya terhadap
distribusi pendapatan menjadi optimal. Dampak ekonomi zakat masih kecil karena
selama ini zakat belum dikelola secara baik dan professional di samping masih
rendahnya kesadaran masyarakat untuk berzakat dengan benar, perlu adanya
sosialisasi kegiatan lembaga zakat untuk mengelola zakat dengan baik. perlu
adanya optimalisasi zakat untuk mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran, dan
ketimpangan pendapatan masyarakat. Dengan potensi zakat yang optimal dan
produktif maka perekonomian negara akan
semakin maju. Untuk negara Indonesia sendiri dengan peran zakat akan
menggerakkan sektor riil terutama usaha kecil menengah dan pertanian. Dalam
mengoptimalkan peran zakat sebagai pilar perekonomian negara harus memiliki
kelembagaan yang amanah, professional, dan mandiri.
Fungsi utama zakat dari segi sistem ekonomi pasar yakni
meningkatkan distribusi pendapatan yang merata, karena masih ada bentuk
ketimpangan pendapatan pada masyarakat. Dengan zakat akan tersalurkan dari
mereka yang kelebihan harta kepada mereka yang kekurangan. Dan tidak akan
terjadi apabila mereka yang kelebihan harta akan semakin kaya dan yang
kekurangan akan semakin miskin. Sehingga meminimalisir angka kemiskinan maupun
pengangguran dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
Meskipun zakat memiliki tujuan yang baik, namun masih ada kendala
dalam pelaksanaan pengelolaan zakat sehingga kurang maksimal. Berikut yakni
kendala-kendala yang terjadi :
1.
Masyarakat
yang masih menganggap bahwa zakat wajib hanya zakat firah.
2.
Potensi
zakat yang hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif saja sehingga
profesionalitas dan akuntabilitas pengelolaan zakat kurang terukur.
3.
Kurangnya
pemahaman masyarakat mengenai perhitungan zakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar