Minggu, 20 Oktober 2019

Pendistribusian dan Profesonalisme Pengelolaan Zakat melalui BAZNAZ di Kabupaten Sumenep


By : Asri Wulan Sari
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, halo teman-teman semua.... Kenalin namaku Asri Wulan Sari mahasiswa S1 Ekonomi Islam Universitas Negeri Surabaya. Aku adalah seoran anak rantau yang berasal dari pulau Madura yang didalamnya terdiri dari 4 Kabupaten yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep. Seperti yang kita tahu, bahwa di kampung halamanku ini masyarakatnya mayoritas Muslim yang sangat kuat agamanya. Banyak pesantren serta masjid yang didirikan disana. Sebagai warga muslim, pastinya wajib mengeluarkan zakat ya teman, begitu juga masyarakat dikampung halamanku. Kenapa wajib ? karena zakat merupakan salah satu  rukun islam yang ketiga dan sebagai sarana pembersih harta, jiwa serta raga.
Nah, disini aku ingin berbagi sedikit pengetahuan mengenai pendistribusian serta pegelolaan zakat di salah satu kabupaten yakni Kabupaten Sumenep yang penduduknya 98,19% memeluk agama islam. Otomatis, zakat g diberikan oleh Muzakki dapat berpotensi besar dan berdampak positif  bagi kesejahteraan masyarakat (Mustahik) di Kabupaten Sumenep. BAZNAS Kabupaten Sumenep merupakan lembaga yang befngsi untuk melakukan pengumpulan, pengelolaan, penyaluran/pendistribusian dan pemberdayaan mustahik. Pengumpulan ZIS oleh BAZNAS Kabupaten Sumenep meningkat sejak tahun 2013 sebesar Rp.186.000.000,- dan meningkat menjadi Rp. 672.000.000,-di akhir tahun 2015.
Program pengelolaan dan distribusi dana zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Sumenep umumnya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang meliputi biang pendidikan, dakwah, kesehatan serta sosial kemanusiaan. Pertama, Sumenep Cerdas yang merupakan bantuan dari BAZNAS berupa peralatan sekolah, beasiswa putus sekolah dan 1 keluarga ada 1 sarjana. Kedua, Sumenep Makmur yakni bantuan berupa emberdayaan ekonomi produktif, pemberdayaan UKM dan bantan alat kerja. Ketiga, Sumenep Sehat yakni bantuan unuk biaya berobat masyarakat dan batuan sunatan massal gratis. Terakhir, Sumenep Peduli yang merupakan bantuan sosial dhuafa serta anak yatim, bedah rumah tidak layak serta bantuan sosial lainnya.
Pada tahun 2015, BAZNAS Kabupaten Sumenep mencari terobosan serta inovasi  baru untuk membantu pengentasan kemiskinan di daerah tersebut yang bekerjasama dengan beberapa Dinas dan Lembaga Keuangan ( PT. BPRS Bhakti Sumekar Sumenep, BAZBAS Kabupatn Sumenep, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM kabupaten sumenep) berupa Program Pembiayaan Untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki tujuan sebagai sarana peningkatan produktivita ekonomi pelaku usaha di Kabupaten Sumenep dalam memasuki era MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) yang disebut PUSYAR iB. Produk ini akan membantu pengusaha baik UMKM maupun IKM dari sisi permodalan yang mana harus memneuhi beberapa syarat tertentu yakni produk yang dikeluarkan harus baik baik dari sisi internal maupun eksternal serta mematok harga yang sesuai. Dalam program ini BAZNAS berpean sebgai pemberi subsidi kepada UMKM mengenai administrasi, Materai, Asuransi saat akam pembiayaan margin yang harus ditanung nasaba dalam pembiyaan usahanya. Margin pada seta angsuran disubsidi leh BAZNAS sehingga UMKM/IKM hanya membayar pokok pinjamannya saja.
Pada dasarnya program yang dilaksanakan BAZNAS sejalan dengan program Pemerintah baik Pusat maupun daerah, sehingga sesungguhnya keberhasilan yang dicapai BASNAS adalah keberhasilan Pemerintah pula. Oleh karena itu, dukungan penuh dari pemerintah menjadi penting dan pada akhirnya manfaatnya akan kembali pada pemerintah sendiri.
Mugkin hanya ini sedikit ilmuyang dapat aku bagikan kepada teman-teman onlineku. Semoga bermanfaat dan Terimakasih banyak. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Referensi :

Qibtiyah, M., AR, H., & Susanto, E. (2017). REKONTEKSTUALISASI MINAT MUZAKKI


DI BAZNAS KABUPATEN SUMENEP MELALUI PROFESIONALISME PENGELOLAAN ZAKAT BERBASIS PARTISIPATORIS. Nuansa, 14 No 2, 492-496.

Lihat lainnya di

Kamis, 03 Oktober 2019

PENGARUH ZAKAT PADA KONSUMSI AGREGAT DAN PASAR KERJA


Zakat merupakan salah satu alat yang dapat membant masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Begitu pula yang akan terjadi dimasyarakat dimana pasar kerja akan mendapat pengaruh dari zakat. Karena permintaan tenaga kerja akan mempengaruhi tingkat produksi dan investasi masyarakat sehingga aka membawa dampak dan pengaruh pada kesejahteraan masyarakat juga. Adapun yang diharapkan dengan diangkatnya permasalahan ini yaitu bagaimana zakat dapat membawa pengaruh yang baik terhadap konsumsi agregat dan pasar kerja, yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.
   A.    Teori Konsumsi
Konsumsi merupakan kegiatan yang dilakukan setiap individu/kelompok untk memenuhi kebutuhan hidupnya baik konsumsi rumah tangga maupun konsumsi pemerintah. Menurut Keynes, konsumsi saat ini dipengaruhi oleh pendapatan disposabel saat ini, sehingga berlaku fungsi C = f(Y), di mana konsumsi dipengaruhi oleh pendapatan. Namun ada batasan konsumsi minimum yang tidak tergantung pada tingkat pendapatan. Artinya, tingkat konsumsi harus dipenuhi walaupun tingkat pendapatan sama dengan 0. Hal ini disebut konsumsi otonom (autonomous consumption). Apabila pendapatan disposabel meningkat maka konsumsi juga akan meningkat, namun peningkatan konsumsi tidak sebesar peningkatan pendapatan disposable.
Teori konsumsi Islam yang dikemukakan oleh Ausaf dan Metwally bahwa MPC mustahik lebih tinggi daripada muzakki sehingga MPC, APC, dan konsumsi agregat dalam ekonomi Islam akan lebih tinggi daripada ekonomi sekuler. Dimulai dari fungsi konsumsi Keynes: CS  = a + bY  dalam  ekonomi sekuler. Untuk memperoleh fungsi konsumsi agregat, penduduk dibagi menjadi dua kelompok yaitu muzakki (pembayar zakat) dan mustahik (penerima zakat).  Muzakki mentransfer proporsi tertentu (α) dari pendapatannya  kepada  mustahik  karena pungutan wajib zakat.
   B.    Pasar Kerja
             Pasar kerja adalah area bebas yang di mana pekerja dapat direkrut untuk mengisi berbagai macam posisi, seperti sekretaris, mekanik, kasir, dan sebagainya. pasar kerja merupakan seluruh aktivitas yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan kerja, yaitu pengusaha atau produsen, pencari kerja, perantara atau pihak ketiga dimana terdapat kemudahan bagi kedua pihak untuk saling berhubungan. Pihak ketiga bisa pemerintah, lembaga informal atau formal, konsultan, dan badan swasta.
   C.    Pengaruh Zakat Terhadap Konsumsi Agregat
                   Pengaruh zakat terhadap perilaku konsumsi tergantung pada empat faktor :
1.      Perbedaan hasrat konsumsi muzakki dan mustahik
2.      Tingkat jumlah penduduk yang menerima zakat
3.      Nilai zakat yang tersalurkan pada qkelompok miskin
4.      Metode pendistribusian zakat pada mustahik
Dampak kecil dari distribusi zakat pada konsumsi mungkin disebabkan oleh digunakannya data konsumsi agregat umat muslim dan non muslim, sementara zakat yang terkumpul hanya disalurkan untuk memenuhi kebutuhan umat muslim saja. Dalam hal ini zakat berpengaruh secara tidak langsung terhadap konsumsi.
Zakat yang didistribusikan kepada orang yang membutuhkan akan memberikan pengaruh lebih besar pada permintaan agregat karena kebutuhan konsumsi terhadap golongan ini cenderung lebih besar. Menurut Monzer Kahf (537:1998) terdapat beberapa studi bahwa beberapa ekonom muslim telah berpendapat bahwa secara agregat konsumsi akan bertambah sejalan dengan bertambahnya pendapat dari zakat.
                        Pengaruh zakat pada fungsi konsumsi menurut Metwally disimpulkan sebagai berikut:
  1. Disebabkan zakat, baik APC maupun MPC akan lebih tinggi dalam ekonomi islam daripada ekonomi non islam (konvensional)
  2. Disebabkan zakat jurang pemisah investasi untuk menutupi kesenjangan antara pendapatan dengan konsumsi menjadi relative lebih kecil daripada tanpa menggunakan zakat
Dapat disimpulkan bahwa pengaruh zakat terhadap konsumsi agregat adalah berbanding lurus. Bahwa secara agregat konsumsi akan bertambah sejalan dengan bertambahnya pendapatan dari zakat. Zakat yang didistribusikan akan memiliki dampak terhadap konsumsi agregat, namun dampaknya kecil karena zakat hanya didistribusikan kepada umat muslim.

   D.   Pengaruh Zakat terhadap Pasar Kerja
Pengelolaan dana zakat dapat didistribusikan melalui dana konsumtif dan dana produktif  (Umar, 2008). Dalam hal ini, akan dibahas dana produktif. Bagi penerima zakat dana produktif, dana tersebut dapat digunakan sebagai modal usaha sehingga dapat mencukupi kebutuhannya. Oleh sebab itu zakat berpengaruh terhadap pasar kerja, karena secara tidak langsung dapat mengurangi pengangguran. Pengaruh zakat dalam perekonomian juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat, meningkatkan produktifitas perusahaan yang berimbas pada penyerapan tenaga kerja.  (Beik, 2009)

UNDANG – UNDANG PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ, DAN SHODAQOH


Zakat, infaq, dan shodaqoh adalah salah  satu  ajaran  Al-Qur’an  yang  paling  penting  dalam  masalah  pemenuhan kewajiban dalam  hidup, kewajiban  menghormati  semua  akad  dan  memenuhi  semua  kewajiban yang telah  disepakati bersama. Ketiga kegiatan tersebut semuanya telah jelas diterangkan didalam Al-Qur’an, takhana di Al-Qur’an di indonesia pun ada undang-undang atau aturan yang menagtur mengenai ZIS tersebut.
Pengelolaan zakat telah diatur di dalam UU No.23 Tahnu 2011 yang menerangkan pengelolaan zakat dan telah disebutkan juga lembaga - lembaga yang berwenang untuk mengurus aliran zakat agar terdistribusi dengan benar dan sesuai ajaran agama.  Menurut UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat :
1. Pada bab I pasal 2 disebutkan bahwa "Pengelolaan zakat berasaskan:
a. syariat Islam;
b. amanah;
c. kemanfaatan;
d. keadilan;
e. kepastian hukum;
f. terintegrasi; dan
g. akuntabilitas.
2. Pada bab yang sama dan pada pasal 3 disebutkan bahwa
"Pengelolaan zakat bertujuan:
a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan
b. meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan."
3. Pada bab II dalam UU terkait membahas tentang pihak pengelola zakat, disitu disebutkan bahwa pengelola zakat ada dua macam yaitu BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat). Masing - masing memiliki tugas yang berbeda dimana BAZNAS bertugas untuk mengelola zakat ditingkat nasional, provinsi, kabupaten / kota. Selain utu, BAZNAS bertanggung jawab penuh kepada Presiden dengan cara membut laporan tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan DPR RI paling sedikit satu kali dalam setahun. Sedangkan untuk LAZ memiliki tugas untuk membantu BAZNAS dalam melaksanakan tugasnya, dan LAZ berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah di audit kepada BAZNAS secara berkala.
4. Pada bab III dalam UU terkait dijabarkan mengenai pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, hingga pelaporannya. Dibawah ini akan dibahas satu persatu mulai dari pengumpulan hingga pelaporan :
4.1. Pasal 21 sampai pasal 24 (pengumpulan) disebutkan bahwa muzaki dapat menghitung kewajiban zakatnya sendiri, tetapi jika tidak bisa melakukannya maka muzaki dapat meminta bantuan BAZNAS, kemudian BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
4.2.Pasal 25 dan pasal 26 (pendistribusian) disebutkan bahwa pendistribusian zakat wajib didistribusikan keada mustahik sesuai dengan syariat islam berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
4.3.Pasal 27 (pendayagunaan) menjelaskan jika zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat, pendayagunaan zakat ini dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
4.4. Pasal 28 (pengelolaan ZIS dan dana sosial lain) menyatakan bahwa BAZNAS dan LAZ tidak hanya menerima zakat. Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infaq, shodaqoh, dan dana sosial lainnya yng harus dicatat dalam pembukuan tersendiri. Untuk pendistribusian dan pendayagunaannya  dilakukan sesuai syariat islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukan yang dikatakan oleh pemberi.
4.5.Pasal 29 (pelaporan) menjelaskan bahwa sistem pelaporan untuk lembaga amil zakat itu meruncing keatas, maksudnya adalah semakin besar cakupan wilayahnya dan tugasnya maka pertanggung jawabannya semakin tinggi pula.
Di indonesia, telah dilakukan beberapa pengelolaan zakat menurut UU.No 23 tahun 2011 yakni :
1. Asas - asas pengelolaan zakat yang sudah sesuai dengan UU terkait yang mencakup syariat islam, amanah, manfaat, adil, dll.
2. Sudah banyak lembaga - lembaga yang bergerak dibidang amil zakat seperti BAZNAS, lumbung rezeki, beberapa LAZ yang diakui (LAZ Dompet Dhuafa Republika, LAZ Yayasan Amanah Tafakul, dll.)
3. Pendistribusian zakat kepada mustahik yang tepat sesuai dengan syariat islam.
Dalam pengelolaan hasil zakat, terdapat istilah pendistribusian dan pendayagunaan. Istilah pendistribusian yang berarti penyaluran atau pembagian kepada orang-orang yang berhak mendapatkan zakat (mustahiq) secara konsumtif. Sedangkan istilah pendayagunaan berasal dari kata daya-guna yang berarti dapat menghasilkan hasil atau manfaat. Istilah pendayagunaan ini dapat diartikan pemberian zakat kepada mustahiq secara produktif dengan tujuan agar zakat dapat mendatangkan manfaat.  (Hafidhuddin, 2002). Pengelolaan hasil zakat adalah inti dari seluruh kegiatan pengumpulan zakat. Dalam mengoptimalkan fungsi zakat sebagai amal ibadah sosial mengharuskan pendistribusian  zakat diarahkan pada model konsumtif dan model produktif, akan tetapi yang paling disarankan yakni pada model produktif seperti ketentuan yang tercantum dalam UU No.38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
Para amil zakat dapat melakukan pembagian porsi hasil pengumpulan zakat, misalanya 60% untuk zakat konsumtif dan 40% untuk zakat produktif. Hasil pengumpulan zakat secara konsumtif bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ekonomi para mustaḥiq melalui pemberian langsung, maupun melalui lembaga-lembaga yang mengelola fakir miskin, panti asuhan, maupun tempat- tempat ibadah yang mendistribusikan zakat kepada masyarakat. Sedangkan program penyaluran hasil zakat secara produktif dapat dilakukan melalui program bantuan  pendidikan gratis dalam bentuk beasiswa, pelayanan kesehatan gratis, dan lain sebagainya. Sistem pendistribusian zakat, infaq, dan shadaqah yang dilakukan haruslah mampu mengangkat dan meningkatkan taraf hidup umat Islam, terutama para penyandang masalah sosial karena baik Lembaga Amil Zakat maupun Badan Amil Zakat Nasional memiliki misi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.  (Safriani, 2016).  Ada tiga hal yang bisa diperankan oleh pemerintah dalam pengelolaan zakat, yaitu:
a.         Pemerintah dapat berperan secara penuh sebagai penanggung jawab, pelaksana atau pengelola dan sekaligus menjadi kekuatan penekan.
b.         Pemerintah hanya menjadi kekuatan penekan, sedangkan peran yang lainnya diserahkan kepada lembaga swasta.
c.         Pemerintah memiliki wewenang sebagai penindak dan pemberi sanksi kepada pengingkar zakat, selain itu lembaga swasta zakat juga dapat  melaporkan pengingkar zakat kepada pemerintah. (Subianto, 2004)
Melihat poteni zakat yang cukup besar di Indoneia maka pengelolaan zakat  harus dilakukan secara profesional agar menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi perekonomian masyarakat, terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial dan dapat dipertanggungjawabkan yang kepada muzakki dan pemerintah. Dalam hal ini pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahik dan pengelola zakat. Diharapkan, Undang-Undang pengelolaan Zakat sifatnya lebih berani dan tegas dimana pemerintah tidak hanya berperan dalam pengelolaan zakat tetapi juga mengarah kepada pengambilan tindakan atau sanksi hukum bila terjadi pembangkangan terhadap zakat.