Zakat merupakan salah satu alat yang
dapat membant masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
Begitu pula yang akan terjadi dimasyarakat dimana pasar kerja
akan mendapat pengaruh dari zakat. Karena permintaan tenaga kerja akan
mempengaruhi tingkat produksi dan investasi masyarakat sehingga aka membawa
dampak dan pengaruh pada kesejahteraan masyarakat juga. Adapun yang diharapkan
dengan diangkatnya permasalahan ini yaitu bagaimana zakat dapat membawa pengaruh
yang baik terhadap konsumsi agregat dan pasar kerja, yang dapat meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.
A. Teori Konsumsi
Konsumsi merupakan kegiatan yang dilakukan
setiap individu/kelompok untk memenuhi kebutuhan hidupnya baik konsumsi rumah
tangga maupun konsumsi pemerintah. Menurut Keynes,
konsumsi saat ini dipengaruhi oleh pendapatan disposabel saat ini, sehingga
berlaku fungsi C = f(Y), di mana konsumsi dipengaruhi oleh pendapatan. Namun
ada batasan konsumsi minimum yang tidak tergantung pada tingkat pendapatan.
Artinya, tingkat konsumsi harus dipenuhi walaupun tingkat pendapatan sama
dengan 0. Hal ini disebut konsumsi otonom (autonomous consumption). Apabila
pendapatan disposabel meningkat maka konsumsi juga akan meningkat, namun peningkatan
konsumsi tidak sebesar peningkatan pendapatan disposable.
Teori konsumsi Islam
yang dikemukakan oleh Ausaf dan Metwally bahwa MPC mustahik lebih tinggi
daripada muzakki sehingga MPC, APC, dan konsumsi agregat dalam ekonomi Islam
akan lebih tinggi daripada ekonomi sekuler. Dimulai dari fungsi konsumsi
Keynes: CS = a + bY dalam
ekonomi sekuler. Untuk memperoleh fungsi konsumsi agregat, penduduk
dibagi menjadi dua kelompok yaitu muzakki (pembayar zakat) dan mustahik
(penerima zakat). Muzakki mentransfer
proporsi tertentu (α) dari pendapatannya
kepada mustahik karena pungutan wajib zakat.
B. Pasar Kerja
Pasar kerja adalah area bebas yang di mana pekerja
dapat direkrut untuk mengisi berbagai macam posisi, seperti sekretaris,
mekanik, kasir, dan sebagainya. pasar
kerja merupakan seluruh aktivitas yang mempertemukan pencari kerja dan lowongan
kerja, yaitu pengusaha atau produsen, pencari kerja, perantara atau pihak
ketiga dimana terdapat kemudahan bagi kedua pihak untuk saling berhubungan.
Pihak ketiga bisa pemerintah, lembaga informal atau formal, konsultan, dan
badan swasta.
C. Pengaruh Zakat Terhadap Konsumsi Agregat
Pengaruh zakat terhadap perilaku konsumsi tergantung
pada empat faktor :
1. Perbedaan
hasrat konsumsi muzakki dan mustahik
2. Tingkat
jumlah penduduk yang menerima zakat
3. Nilai
zakat yang tersalurkan pada qkelompok miskin
4. Metode
pendistribusian zakat pada mustahik
Dampak kecil dari distribusi zakat pada konsumsi
mungkin disebabkan oleh digunakannya data konsumsi agregat umat muslim dan non
muslim, sementara zakat yang terkumpul hanya disalurkan untuk memenuhi
kebutuhan umat muslim saja. Dalam hal ini zakat berpengaruh secara tidak
langsung terhadap konsumsi.
Zakat yang didistribusikan kepada orang yang
membutuhkan akan memberikan pengaruh lebih besar pada permintaan agregat karena
kebutuhan konsumsi terhadap golongan ini cenderung lebih besar. Menurut Monzer
Kahf (537:1998) terdapat beberapa studi bahwa beberapa ekonom muslim telah
berpendapat bahwa secara agregat konsumsi akan bertambah sejalan dengan
bertambahnya pendapat dari zakat.
Pengaruh
zakat pada fungsi konsumsi menurut Metwally disimpulkan sebagai berikut:
- Disebabkan
zakat, baik APC maupun MPC akan lebih tinggi dalam ekonomi islam daripada
ekonomi non islam (konvensional)
- Disebabkan
zakat jurang pemisah investasi untuk menutupi kesenjangan antara
pendapatan dengan konsumsi menjadi relative lebih kecil daripada tanpa
menggunakan zakat
Dapat disimpulkan bahwa pengaruh zakat terhadap
konsumsi agregat adalah berbanding lurus. Bahwa secara agregat konsumsi akan
bertambah sejalan dengan bertambahnya pendapatan dari zakat. Zakat yang
didistribusikan akan memiliki dampak terhadap konsumsi agregat, namun dampaknya
kecil karena zakat hanya didistribusikan kepada umat muslim.
D. Pengaruh Zakat terhadap Pasar Kerja
Pengelolaan
dana zakat dapat didistribusikan melalui dana konsumtif dan dana produktif (Umar, 2008). Dalam
hal ini, akan dibahas dana produktif. Bagi penerima zakat dana produktif, dana
tersebut dapat digunakan sebagai modal usaha sehingga dapat mencukupi
kebutuhannya. Oleh sebab itu zakat berpengaruh terhadap pasar kerja, karena
secara tidak langsung dapat mengurangi pengangguran. Pengaruh zakat dalam
perekonomian juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat, meningkatkan
produktifitas perusahaan yang berimbas pada penyerapan tenaga kerja. (Beik, 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar