PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN ZAKAT
ASRI WULAN SARI
17081194028
EKONOMI ISLAM 2017B
Makna Zakat dalam Perekonomian
Abdul
Manan (dalam Azharsyah 2014:4) menyatakan bahwa dalam perekonomian, zakat
sebagai instrumen fiskal memiliki konsep dalam mengembangkan sumber daya
berdasarkan distribusi kekayaan melalui nilai material dan spiritual. Zakat
memiliki komponen utama dan sukarela yang dapat dijadikan unsur-unsur dalam
sumber penerimaan negara. Namun, zakat masih memiliki kekurangan dalam pengeluarannya.
Sehingga perlu adanya potensi-potensi zakat yang dapat mengoptimalkan peran
dalam perekonomian negara melalui penghimpunan dan pendistribusian pendapatan
yang optimal seperti sedekah, wakaf, dan lain sebagainya. Jika potensi tersebut
dilakukan dengan baik akan menjadi keuntungan besar bagi sumber pendanaan
sehingga mampu mendorong permerataan pendapatan dan meningkatan sumber daya
ekonomi masyarakat (Shiddieqy, P. D,
1953).
Hikmah
Zakat
1. Zakat sebagai media bersyukur kepada
Allah dan juga zakat dapat melatih sifat dermawan (Q.S. Ibrahim ayat 7)
Didalam
ayat tersebut dijelaskan bahwasanya orang yang bersyukur atas nikmat yang
berikan Allah maka nikmat tersebut akan di tambah oleh Allah, oleh karena itu
berzakatlah agar nikmat yang diberi Allah lewat rizeki mu dapat di tambah oleh
Allah
2. Zakat menjadi pemelihara harta-harta
orang muslim
حصنوا اموالكم بالزكاة ودووا مرضكم بالصدقة واعدوا
للبلاء الدعاء
Artinya : peliharalah
harta-harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah
dan persiapkanlah doa untuk (menghadapi) malapetaka.
Di
dalam hadits di atas sangatlah jelas bahwasanya zakat menjadi pemelihara
harta-harta orang muslim dalam artian zakat menjadikan harta orang muslim
menjadi berkah
3. Zakat menjadi media perantara antara
orang muslim yang kaya dan orang muslim yang fakir
ان الله فرض غلى اغنياء المسلمين في اموالهم بقدر الذي
يسع فقراءهم ولن يجهد الفقراء إذا جاعوا أوعروا الا بما يصنع اغنياؤهم ألا وان
اللهيحاسبهم حساباشديدا ويعلبهم عذابا اليما
Artinya: sesungguhnya Allah
mewajibkan orang-orang muslim yang kaya untuk (menafkahkan) harta-harta mereka
dengan kadar yang mencukupi orang-orang muslim yang fakir. Sungguh, orang-orang
fakir sekali-sekali tidak akan lapar atau bertelanjang, kecuali karena
perbuatan orang-orang yang kaya. Ketahuilah, sesungguhnya Allah akan menghisab
mereka dengan hisab yang keras dan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih.
Maksud
dari hadits di atas adalah perlunya orang kaya untuk menzakatkan hartanya
kepada orang fakir, karena orang fakir menahan lapar karena orang kaya yang tak
mau menzakatkan atau mensedehkahkan hartanya.
Peran Pemerintah dalam
Penanganan zakat
Dalam islam diajarkan agar zakat dipungut oleh
negara. Dalam syariat islam pemerintah tidak hanya berperan mengelola zakat
namun juga memberikan sanksi pada masyarakat yang tidak mau membayar zakat
sebab zakat adalah kewajiban yang bisa dipaksakan terhadap wajib zakat jika
mereka tidak mau membayar zakat.
Sanksi yang diberikan pemerintah kepada orang yang
menolak membayar zakat tergantung pada kondisinya masing-masing yang dirinci
sebagai berikut:
a. Jika orang tidak membayar
zakat karena tidak tahu akan kewajibannya, maka pemerintah hanya menyampaikan
kewajibannya dan mengambil zakat darinya.
b. Jika orang tidak membayar
zakat dan mengingkari kewajibannya dalam agama maka ia dianggap murtad, pertama
ia akan diminta untuk bertaubat, jika tidak mau bertaubat maka pemerintah
menjatuhkan hukuman mati kepadanya dan hartanya menjadi hak baitul mal (kas
negara).
c. Jika orang tidak membayar
zakat tetapi masih mengimani akan kewajibannya dalam agama, maka zakat akan
diambil secara paksa oleh pemerintah. Jika mereka berkelompok dan tidak mau
membayar zakat maka mereka akan diperangi oleh pemerintah dan diperlakukan
sebagai pemberontak. Ini sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah Abu bakar
ketika memerangi sekelompok orang yang menolak membayar zakat( Andi Safriani,
2016).
Zakat dapat mempengaruhi perekonomian masyarakat.
Menurut Mubariq (2000) penyaluran zakat dapat dilakukan dengan dua cara agar
perekonomian masyarakat meningkat. Yang pertama, zakat dapat disalurkan untuk
kebermanfaatan jangka pendek, seperti penyaluran berupa kebutuhan pokok. Yang
kedua, zakat dapat disalurkan untuk kebermanfaatan jangka panjang, seperti
penggunaan zakat sebagai modal agar lebih produktif. Hal ini dapat mengubah
posisi dari mustahiq menjadi muzakki sehingga perekonomian akan menjadi
meningkat.
Undang – undang pengelolaan zakat selama ini
berjalan belum optimal sepenuhnya sebab masih banyak para mustahiq zakat yang
belum menerima haknya dan kurangnya pengetahuan masyarakat akan lembaga
pemerintah yang bertugas mengelola zakat. Zakat tidak hanya dikelola secara
partisipatif individual, tetapi juga tersentralisasi secara kelembagaan agar
pendistribusiannya lebih menyeluruh. Untuk melakukan pembagian kekayaan
dikalangan umat membutuhkan banyak pihak untuk bekerja sama, hendaknya hal ini
tidak dilakukan perorangan tetapi dilakukan oleh negara agar lebih menyeluruh.
Terdapat beberapa keuntungan apabila zakat dipungut oleh negara:
a. Apabila pembagian zakat
dilakukan secara perorangan, besar kemungkinan akan mengalami kekacauan.
Beberapa orang kaya mungkin memberikan kepada seorang fakir, sedang mungkin ada
orang lain yang bahkan tidak menerima pembagian zakat sama sekali. Apabila
zakat dipungut negara, pembagiannya akan lebih tertib (Ahmad Azhar Basyir,
2001)
b. Ada golongan yang berhak
zakat, bukan perorangan, tetapi untuk kepentingan umum (sabilillah). Untuk
mengetahui dengan pasti berapa besar kepentingan umum harus dipenuhi dari harta
zakat, hanya dapat ditentukan oleh penguasa, seperti : orang mualaf, proyek
sosial keagamaan, dan sebagainya (Ahmad Azhar Basyir, 2001).
c. Zakat membawa kekuatan
imperatif (kewajiban) pemungutannya dapat dipaksakan. Negara yang mempunyai
otoritas untuk melakukan pemaksaan seperti halnya pajak, karena negara
mempunyai kekuatan dengan perangkat pemerintahannya, dan didukung oleh regulasi
yang mengikat dana zakat akan mudah terkumpulkan kemudian dapat menjadi bagian
pendapatan negara seperti halnya pajak (Andi Safriani, 2016).
d. Besarnya jumlah potensi
zakat yang belum tergali secara maksimal mengharuskan menjadi perhatian negara.
Potensi zakat nasional bisa mencapai 100 trilyun, potensi itu belum dapat
tercapai karena sampai saat ini baru 1,5 trilyun yang bisa tergarap ( rapat
menteri agama Suryadarma Ali dengan DPR di Jakarta pada Tanggal 28 Maret 2011).
e. Potensi zakat yang besar
dapat menjadi alternative pengentasan kemiskinan, karena pengguanaan APBN dan
APBD dirasakan belum cukup untuk mengatasi tingginya angka kemiskinan dinegara
ini (Andi Safriani, 2016).
Data Perbandingan Pengumpulan ZIS 2016-2017
Dari tahun 2016 - 2017
pengumpulan zakat mengalami kenaikan, penyaluran zakat sudah cukup efektif jika
dilihat dari laporan Baznas. Perolehan zakat dapat mengubah mustahiq manjadi
muzakki jika zakat yang diterima dapat digunakan untuk modal usaha yang
nantinya akan meningkatkan perekonomian. Berdasarkan penelitian Saidurahman
tahun 2013, untuk mengoptimalkan zakat secara penuh di indonesia perlu banyak
partisipasi dari banyak pihak. Partisipasi dari masyarakat secara individu juga
patut disambut dengan baik untuk memperkuat manajemen zakat yang masih belum
optimal dalam mobilisasi dana zakat di Indonesia. Namun disisi lain partisipasi
pemerintah juga diperlukan karena merupakan tanggung jawab dari pemerintah
sesuai dengan perintah dari syariat islam.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar