Selasa, 03 September 2019

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN ZAKAT


PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN ZAKAT
ASRI WULAN SARI
17081194028
EKONOMI ISLAM 2017B
Makna Zakat dalam Perekonomian
Abdul Manan (dalam Azharsyah 2014:4) menyatakan bahwa dalam perekonomian, zakat sebagai instrumen fiskal memiliki konsep dalam mengembangkan sumber daya berdasarkan distribusi kekayaan melalui nilai material dan spiritual. Zakat memiliki komponen utama dan sukarela yang dapat dijadikan unsur-unsur dalam sumber penerimaan negara. Namun, zakat masih memiliki kekurangan dalam pengeluarannya. Sehingga perlu adanya potensi-potensi zakat yang dapat mengoptimalkan peran dalam perekonomian negara melalui penghimpunan dan pendistribusian pendapatan yang optimal seperti sedekah, wakaf, dan lain sebagainya. Jika potensi tersebut dilakukan dengan baik akan menjadi keuntungan besar bagi sumber pendanaan sehingga mampu mendorong permerataan pendapatan dan meningkatan sumber daya ekonomi masyarakat (Shiddieqy, P. D, 1953).

Hikmah Zakat
1.         Zakat sebagai media bersyukur kepada Allah dan juga zakat dapat melatih sifat dermawan (Q.S. Ibrahim ayat 7)

Didalam ayat tersebut dijelaskan bahwasanya orang yang bersyukur atas nikmat yang berikan Allah maka nikmat tersebut akan di tambah oleh Allah, oleh karena itu berzakatlah agar nikmat yang diberi Allah lewat rizeki mu dapat di tambah oleh Allah
2.         Zakat menjadi pemelihara harta-harta orang muslim
حصنوا اموالكم بالزكاة ودووا مرضكم بالصدقة واعدوا للبلاء الدعاء
Artinya : peliharalah harta-harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah dan persiapkanlah doa untuk (menghadapi) malapetaka.
Di dalam hadits di atas sangatlah jelas bahwasanya zakat menjadi pemelihara harta-harta orang muslim dalam artian zakat menjadikan harta orang muslim menjadi berkah
3.         Zakat menjadi media perantara antara orang muslim yang kaya dan orang muslim yang fakir
ان الله فرض غلى اغنياء المسلمين في اموالهم بقدر الذي يسع فقراءهم ولن يجهد الفقراء إذا جاعوا أوعروا الا بما يصنع اغنياؤهم ألا وان اللهيحاسبهم حساباشديدا ويعلبهم عذابا اليما
Artinya: sesungguhnya Allah mewajibkan orang-orang muslim yang kaya untuk (menafkahkan) harta-harta mereka dengan kadar yang mencukupi orang-orang muslim yang fakir. Sungguh, orang-orang fakir sekali-sekali tidak akan lapar atau bertelanjang, kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya. Ketahuilah, sesungguhnya Allah akan menghisab mereka dengan hisab yang keras dan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih.
Maksud dari hadits di atas adalah perlunya orang kaya untuk menzakatkan hartanya kepada orang fakir, karena orang fakir menahan lapar karena orang kaya yang tak mau menzakatkan atau mensedehkahkan hartanya.

Peran Pemerintah dalam Penanganan zakat
Dalam islam diajarkan agar zakat dipungut oleh negara. Dalam syariat islam pemerintah tidak hanya berperan mengelola zakat namun juga memberikan sanksi pada masyarakat yang tidak mau membayar zakat sebab zakat adalah kewajiban yang bisa dipaksakan terhadap wajib zakat jika mereka tidak mau membayar zakat.
Sanksi yang diberikan pemerintah kepada orang yang menolak membayar zakat tergantung pada kondisinya masing-masing yang dirinci sebagai berikut:
a.         Jika orang tidak membayar zakat karena tidak tahu akan kewajibannya, maka pemerintah hanya menyampaikan kewajibannya dan mengambil zakat darinya.
b.         Jika orang tidak membayar zakat dan mengingkari kewajibannya dalam agama maka ia dianggap murtad, pertama ia akan diminta untuk bertaubat, jika tidak mau bertaubat maka pemerintah menjatuhkan hukuman mati kepadanya dan hartanya menjadi hak baitul mal (kas negara).
c.         Jika orang tidak membayar zakat tetapi masih mengimani akan kewajibannya dalam agama, maka zakat akan diambil secara paksa oleh pemerintah. Jika mereka berkelompok dan tidak mau membayar zakat maka mereka akan diperangi oleh pemerintah dan diperlakukan sebagai pemberontak. Ini sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah Abu bakar ketika memerangi sekelompok orang yang menolak membayar zakat( Andi Safriani, 2016).
Zakat dapat mempengaruhi perekonomian masyarakat. Menurut Mubariq (2000) penyaluran zakat dapat dilakukan dengan dua cara agar perekonomian masyarakat meningkat. Yang pertama, zakat dapat disalurkan untuk kebermanfaatan jangka pendek, seperti penyaluran berupa kebutuhan pokok. Yang kedua, zakat dapat disalurkan untuk kebermanfaatan jangka panjang, seperti penggunaan zakat sebagai modal agar lebih produktif. Hal ini dapat mengubah posisi dari mustahiq menjadi muzakki sehingga perekonomian akan menjadi meningkat.
Undang – undang pengelolaan zakat selama ini berjalan belum optimal sepenuhnya sebab masih banyak para mustahiq zakat yang belum menerima haknya dan kurangnya pengetahuan masyarakat akan lembaga pemerintah yang bertugas mengelola zakat. Zakat tidak hanya dikelola secara partisipatif individual, tetapi juga tersentralisasi secara kelembagaan agar pendistribusiannya lebih menyeluruh. Untuk melakukan pembagian kekayaan dikalangan umat membutuhkan banyak pihak untuk bekerja sama, hendaknya hal ini tidak dilakukan perorangan tetapi dilakukan oleh negara agar lebih menyeluruh. Terdapat beberapa keuntungan apabila zakat dipungut oleh negara:
a.         Apabila pembagian zakat dilakukan secara perorangan, besar kemungkinan akan mengalami kekacauan. Beberapa orang kaya mungkin memberikan kepada seorang fakir, sedang mungkin ada orang lain yang bahkan tidak menerima pembagian zakat sama sekali. Apabila zakat dipungut negara, pembagiannya akan lebih tertib (Ahmad Azhar Basyir, 2001)
b.         Ada golongan yang berhak zakat, bukan perorangan, tetapi untuk kepentingan umum (sabilillah). Untuk mengetahui dengan pasti berapa besar kepentingan umum harus dipenuhi dari harta zakat, hanya dapat ditentukan oleh penguasa, seperti : orang mualaf, proyek sosial keagamaan, dan sebagainya (Ahmad Azhar Basyir, 2001).
c.         Zakat membawa kekuatan imperatif (kewajiban) pemungutannya dapat dipaksakan. Negara yang mempunyai otoritas untuk melakukan pemaksaan seperti halnya pajak, karena negara mempunyai kekuatan dengan perangkat pemerintahannya, dan didukung oleh regulasi yang mengikat dana zakat akan mudah terkumpulkan kemudian dapat menjadi bagian pendapatan negara seperti halnya pajak (Andi Safriani, 2016).
d.         Besarnya jumlah potensi zakat yang belum tergali secara maksimal mengharuskan menjadi perhatian negara. Potensi zakat nasional bisa mencapai 100 trilyun, potensi itu belum dapat tercapai karena sampai saat ini baru 1,5 trilyun yang bisa tergarap ( rapat menteri agama Suryadarma Ali dengan DPR di Jakarta pada Tanggal 28 Maret 2011).
e.         Potensi zakat yang besar dapat menjadi alternative pengentasan kemiskinan, karena pengguanaan APBN dan APBD dirasakan belum cukup untuk mengatasi tingginya angka kemiskinan dinegara ini (Andi Safriani, 2016).

Data Perbandingan Pengumpulan ZIS 2016-2017










Dari tahun 2016 - 2017 pengumpulan zakat mengalami kenaikan, penyaluran zakat sudah cukup efektif jika dilihat dari laporan Baznas. Perolehan zakat dapat mengubah mustahiq manjadi muzakki jika zakat yang diterima dapat digunakan untuk modal usaha yang nantinya akan meningkatkan perekonomian. Berdasarkan penelitian Saidurahman tahun 2013, untuk mengoptimalkan zakat secara penuh di indonesia perlu banyak partisipasi dari banyak pihak. Partisipasi dari masyarakat secara individu juga patut disambut dengan baik untuk memperkuat manajemen zakat yang masih belum optimal dalam mobilisasi dana zakat di Indonesia. Namun disisi lain partisipasi pemerintah juga diperlukan karena merupakan tanggung jawab dari pemerintah sesuai dengan perintah dari syariat islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar