Rabu, 28 Agustus 2019

TEORI UMUM TENTANG ZAKAT

TEORI UMUM TENTANG ZAKAT
            Zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat muslim yang mampu karena termasuk kedalam rukun islam ke-3. Zakat hanya diberikan kepada orang-orang tertentu yang berhak menerimanya aau disebut mustahiq yakni fakir, miskin ,amil ,muallaf ,gharim , ibnu sabil , fisabilillah, firiqab.
            Ketentuan berzakat juga diatur di dalam kitab suci Al-Qur’an seperti pada Surah Al-Imran : 92 yang berbunyi : “Kamu sekali-kali tidak meraih kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentang hal itu.”
            Zakat ibagi menjadi 2 jenis yakni Zakat fitrah dan zakat Maal. Zakat fitrah sendiri adalah zakat yang wajib dikeluarka menjelang hari Raya Idul Fitri bagi umat muslim yakni sebesar 1 sho’/2,5kg. Sedangkan Zakat Maal yakni mengeluarkan sebagian harta mat islam yan telah mencapai nisab dan hauluntuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
            Dalam berzakat juga harus memenuhi syarat dan rukunnya agar dapat dikatakan sah. Rukun zakat yakni muzakki, mustahiq, dan harta yang dizakatkan sedangkan syarat zakat yakni beragama islam, merakal sehat & dewasa, Merdeka, Mlik Sendiri, da bebas dari hutang.
            Zakat dikeluarkan dengan tujuan agar dapat membantu mengangkat derajat orang yang berhak menerima zakat, mengurangi kesenjangan ekonomi, menghilangkan sifat sombong,iri, dan dengki dsb/
            Zakat sendiri berbeda dari pajak dilihat dari peruntukannya dimana zakat dikeluarkan sebagai kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu yang mana terdapat sanksi langsung dari Allah SWT sedangkan pajak dikeluarkan dan diperuntkan oleh selru masyarakat dan tidak memandang status agama yang sanksinya langsung dari pemerintah terkait. Selain itu zakat berlandaskan Al-qur’an, As-sunnah, ijma’ dan qiyas dengkan pajak berlandasan aturan pemerintah. Perbedaan lainnya yakni zakat itu hanya mengikat kepada umat muslim yang mampu yang mana idalamnya mengandung nilai agama, sosial dan kesejahteraan bersama sedangkan pajak tidak memandang kasta yang maa mengikat bagi semua kalangan baik yang mampu ataupun tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar