Zakat adalah kewajiban
yang harus dilaksanakan oleh umat muslim yang mampu karena termasuk kedalam
rukun islam ke-3. Zakat hanya diberikan kepada orang-orang tertentu yang berhak
menerimanya aau disebut mustahiq yakni fakir, miskin ,amil ,muallaf ,gharim , ibnu
sabil , fisabilillah, firiqab.
Ketentuan berzakat juga diatur di dalam kitab suci
Al-Qur’an seperti pada Surah Al-Imran : 92 yang berbunyi : “Kamu sekali-kali tidak meraih kebajikan (yang sempurna) sebelum
kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentang hal itu.”
Zakat ibagi menjadi 2
jenis yakni Zakat fitrah dan zakat Maal. Zakat fitrah sendiri adalah zakat yang
wajib dikeluarka menjelang hari Raya Idul Fitri bagi umat muslim yakni sebesar
1 sho’/2,5kg. Sedangkan Zakat Maal yakni mengeluarkan sebagian harta mat islam
yan telah mencapai nisab dan hauluntuk diberikan kepada orang yang berhak
menerimanya.
Dalam berzakat juga
harus memenuhi syarat dan rukunnya agar dapat dikatakan sah. Rukun zakat yakni
muzakki, mustahiq, dan harta yang dizakatkan sedangkan syarat zakat yakni
beragama islam, merakal sehat & dewasa, Merdeka, Mlik Sendiri, da bebas
dari hutang.
Zakat dikeluarkan
dengan tujuan agar dapat membantu mengangkat derajat orang yang berhak menerima
zakat, mengurangi kesenjangan ekonomi, menghilangkan sifat sombong,iri, dan
dengki dsb/
Zakat sendiri berbeda
dari pajak dilihat dari peruntukannya dimana zakat dikeluarkan sebagai kewajiban
bagi setiap umat muslim yang mampu yang mana terdapat sanksi langsung dari
Allah SWT sedangkan pajak dikeluarkan dan diperuntkan oleh selru masyarakat dan
tidak memandang status agama yang sanksinya langsung dari pemerintah terkait.
Selain itu zakat berlandaskan Al-qur’an, As-sunnah, ijma’ dan qiyas dengkan
pajak berlandasan aturan pemerintah. Perbedaan lainnya yakni zakat itu hanya
mengikat kepada umat muslim yang mampu yang mana idalamnya mengandung nilai
agama, sosial dan kesejahteraan bersama sedangkan pajak tidak memandang kasta
yang maa mengikat bagi semua kalangan baik yang mampu ataupun tidak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar